Influencer Marketing: Tanggung Jawab Hukum Brand dan Endorser dalam Promosi Digital
Influencer marketing kini jadi strategi utama promosi di media sosial dan marketplace. Brand banyak menggunakan selebgram, content creator, hingga public figure untuk menyampaikan review, testimoni, dan endorsement. Namun, tidak semua konten sesuai fakta. Masih sering terjadi overclaim, testimoni tidak valid, hingga tidak adanya disclosure iklan, yang berpotensi menyesatkan konsumen.
Lalu muncul pertanyaan penting: apakah influencer hanya perantara, atau juga punya tanggung jawab hukum?
Untuk itu, perlu dipahami:
- Bagaimana kedudukan hukum influencer?
- Siapa yang bertanggung jawab jika konten merugikan?
- Apa risiko hukumnya?
Kedudukan Hukum Influencer dalam Promosi Digital
Influencer adalah individu yang memiliki pengaruh di media sosial dan digunakan untuk mempromosikan produk atau jasa kepada publik. Dalam konteks bisnis digital, peran ini tidak lagi sekadar personal, tetapi sudah masuk ke ranah komersial. Secara hukum, influencer dapat diposisikan sebagai bagian dari pelaku usaha, khususnya ketika promosi dilakukan secara berbayar. Setidaknya, mereka dianggap sebagai bagian dari aktivitas pemasaran yang memiliki dampak langsung terhadap keputusan konsumen.
Hubungan antara influencer dan brand umumnya didasarkan pada perjanjian kerja sama atau endorsement. Dalam perjanjian tersebut diatur kewajiban promosi yang harus dilakukan oleh influencer, serta kompensasi yang diberikan oleh brand. Karakteristik promosi melalui influencer biasanya berbasis opini atau testimoni, yang membuatnya terlihat lebih personal dan meyakinkan. Namun, di sisi lain, konten tersebut tidak selalu independen karena adanya kepentingan komersial.
Dari sini muncul risiko awal, seperti konten yang menyesatkan (misleading), konflik kepentingan, serta potensi tanggung jawab hukum yang tidak hanya dibebankan pada brand, tetapi juga dapat melibatkan influencer itu sendiri.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Influencer Marketing?
Dalam praktiknya, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada brand. Influencer juga bisa ikut bertanggung jawab, tergantung pada peran dan konten yang disampaikan.
Dari sisi pembagian tanggung jawab, brand sebagai pelaku usaha tetap memegang tanggung jawab utama atas produk, klaim, dan kebenaran informasi yang dipromosikan. Sementara itu, influencer dapat ikut bertanggung jawab jika ia membuat klaim sendiri, mengetahui informasi yang disampaikan tidak benar, atau tidak melakukan disclosure bahwa konten tersebut adalah iklan. Masalah biasanya muncul dalam kondisi seperti overclaim produk, testimoni palsu, atau promosi yang tidak transparan. Situasi ini berpotensi menyesatkan konsumen dan memicu sengketa hukum.
Secara konstruksi hukum, alurnya jelas: konten promosi yang menyesatkan membuat konsumen percaya, mendorong terjadinya transaksi, dan ketika konsumen dirugikan, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Implikasinya bisa berlapis. Secara perdata, dapat diajukan gugatan ganti rugi atau tuntutan penghentian konten. Secara administratif, regulator dapat menjatuhkan sanksi atau memerintahkan penarikan konten. Bahkan, dalam kondisi tertentu, dapat masuk ranah pidana jika terdapat unsur penipuan atau informasi palsu. Semua ini didasarkan pada prinsip transparansi, itikad baik, dan perlindungan konsumen.
Namun, perlu dicatat bahwa influencer tidak selalu otomatis bertanggung jawab. Jika ia hanya menyampaikan informasi dari brand, tidak mengetahui adanya kesalahan, dan sudah melakukan disclosure dengan benar, maka tanggung jawab utamanya tetap berada pada brand.
Kesimpulan
Influencer marketing memang efektif, tetapi tetap memiliki risiko hukum. Tanggung jawab bisa berada pada brand, influencer, atau keduanya jika konten yang disampaikan menyesatkan.
Risikonya tidak ringan: mulai dari gugatan hukum, sanksi administratif, hingga kerugian reputasi. Karena itu, sejak awal pendirian PT, aspek legal dalam aktivitas promosi sudah harus diperhatikan. Bukan hanya soal izin usaha, tapi juga bagaimana perusahaan menjalankan marketing secara patuh hukum.
Waktunya Legal Indonesia siap membantu pendirian PT sekaligus memastikan struktur bisnis dan aktivitas promosi Anda sudah sesuai dengan ketentuan hukum sejak awal.
Q&A
- Bagaimana kedudukan hukum influencer dalam promosi digital?
Influencer dapat dianggap sebagai bagian dari aktivitas pemasaran, bahkan bisa diposisikan sebagai pelaku usaha dalam konteks promosi berbayar. - Siapa yang bertanggung jawab jika konten promosi merugikan konsumen?
Tidak hanya brand, influencer juga bisa ikut bertanggung jawab, terutama jika membuat klaim sendiri, mengetahui informasi tidak benar, atau tidak melakukan disclosure iklan. - Apa konsekuensi hukum dari influencer marketing yang menyesatkan?
Dapat berujung pada gugatan perdata, sanksi administratif, hingga potensi pidana jika terdapat unsur penipuan atau informasi palsu.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen