Ingin Buka Bisnis Sewa Alat Berat? Kenali Kode KBLI dan Syarat Pendiriannya
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Sektor konstruksi dan pertambangan yang terus tumbuh menjadikan bisnis sewa alat berat sebagai peluang investasi yang sangat menjanjikan. Namun, karena operasionalnya melibatkan mesin berisiko tinggi dan investasi modal yang besar, legalitas menjadi pondasi utama. Berdasarkan regulasi terbaru, pengusaha wajib menyinkronkan izin usaha dengan standar keamanan alat agar operasional tidak terhambat kendala hukum di lapangan.
Berikut adalah artikel yang disusun secara sistematis dengan format poin-poin dan penjelasan singkat agar lebih mudah dipahami:
Pertanyaan:
Apakah NIB sangat disarankan untuk dimiliki sebelum mendaftarkan merek dagang usaha sewa?
Bagaimana alur pengurusan izin usaha sewa alat berat berdasarkan regulasi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?
Pentingnya NIB Sebelum Pendaftaran Merek
Dalam ekosistem bisnis modern, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum mendaftarkan merek adalah langkah strategis yang sangat disarankan:
Bukti Legalitas Subjek Hukum: NIB menegaskan bahwa pemohon merek adalah pelaku usaha yang sah secara hukum (baik perorangan maupun badan usaha), sehingga posisi tawar saat sengketa merek menjadi lebih kuat;
Persyaratan Jalur UMKM: Jika Anda termasuk kategori UMKM, memiliki NIB memungkinkan Anda mendapatkan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jauh lebih murah saat mendaftarkan merek di DJKI;
Keselarasan Data: Memastikan nama merek yang didaftarkan selaras dengan nama atau kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem OSS, menghindari kebingungan administratif di masa depan;
Perlindungan Investasi: Sebelum menyewakan alat berat dengan branding tertentu, NIB memastikan bisnis Anda sudah “terlihat” oleh sistem negara sebelum perlindungan merek eksklusif didapatkan.
Izin Usaha dan Alur Pengurusan Sewa Alat Berat
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, bisnis sewa alat berat masuk dalam kategori perizinan berusaha berbasis risiko. Berikut adalah rinciannya:
1. Izin Usaha Resmi yang Dibutuhkan:
NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas tunggal pelaku usaha;
KBLI 77305 (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan, dan Barang Nyata Lainnya YTDL): Kode spesifik untuk penyewaan alat berat konstruksi/pertambangan;
Sertifikat Standar: Dokumen pernyataan atau pemenuhan standar kegiatan usaha yang harus diverifikasi oleh kementerian atau dinas terkait;
SIO (Surat Izin Operator) & SILO (Surat Izin Layak Operasi): Dokumen teknis yang menyatakan alat berat layak pakai dan dioperasikan oleh tenaga ahli.
2. Alur Pengurusan Izin:
Registrasi OSS RBA: Melakukan pendaftaran akun di sistem Online Single Submission menggunakan NIK atau Akta Pendirian Perusahaan;
Penetapan KBLI: Memilih kode KBLI 77305 dan mengisi data nilai investasi serta lokasi pool alat berat;
Penerbitan NIB & Sertifikat Standar: Untuk risiko menengah-tinggi, sistem akan menerbitkan Sertifikat Standar yang statusnya “Belum Terverifikasi”;
Verifikasi Teknis: Pelaku usaha mengunggah dokumen teknis (termasuk bukti kelayakan alat/SILO) untuk divalidasi oleh instansi pemberi izin (Pemerintah Pusat atau Daerah);
Izin Operasional Sah: Setelah verifikasi selesai, Sertifikat Standar akan berubah menjadi “Terverifikasi”, dan bisnis dapat beroperasi secara penuh.
Penyelenggaraan jasa sewa alat berat kini tunduk pada PP No. 28 Tahun 2025 yang menekankan pada pengawasan berbasis risiko. Tanpa legalitas yang lengkap, pemilik usaha berisiko menghadapi penyitaan alat di lokasi proyek, pemutusan kontrak oleh kontraktor utama, hingga sanksi denda yang besar akibat ketiadaan izin lingkungan atau izin operasional alat.
Q&A
Q1: Apakah NIB memiliki masa kedaluwarsa?
Tidak, NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatannya. Namun, jika ada penambahan armada alat berat atau perpindahan lokasi kantor, data di sistem OSS wajib diperbarui.
Q2: Apakah alat berat yang disewakan harus memiliki izin khusus?
Ya, setiap unit alat berat wajib memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO) yang dikeluarkan oleh Disnaker atau instansi terkait untuk memastikan keamanan kerja sesuai standar K3.
Kesimpulan:
Membangun bisnis sewa alat berat memerlukan ketelitian dalam menyatukan izin administratif (NIB) dan izin teknis (SILO/SIO). Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025, pastikan Anda telah melakukan verifikasi Sertifikat Standar agar operasional bisnis Anda terlindungi secara hukum dan profesional di mata mitra kerja.
Butuh Bantuan Legalitas? Mengurus izin alat berat memerlukan pemahaman mendalam terkait kode KBLI dan persyaratan teknis K3. Jangan biarkan alat berat Anda menganggur karena kendala izin!
Segera hubungi Waktunyalegal untuk pengurusan NIB, pendaftaran merek, dan pemenuhan Sertifikat Standar bisnis sewa alat berat Anda sekarang juga!
Referensi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.