KBLI yang harus dipakai untuk Pengelolaan Dana Investasi di Indonesia: KBLI 66130, OSS, dan Pengawasan OJK
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Kegiatan pengelolaan dana investasi di Indonesia tidak dapat diposisikan sebagai usaha biasa. Aktivitas ini berkaitan langsung dengan penghimpunan dan pengelolaan dana milik pihak lain, sehingga memiliki tingkat risiko tinggi dan tunduk pada pengaturan sektor jasa keuangan.
Dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang keliru menentukan KBLI untuk kegiatan pengelolaan dana investasi. Kesalahan ini sering berujung pada izin OSS yang tidak efektif, penolakan kerja sama dengan lembaga keuangan, hingga potensi sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tulisan ini akan membahas:
Bagaimana kedudukan KBLI 66130 dalam sistem perizinan usaha pengelolaan dana investasi di Indonesia?
Bagaimana mekanisme perizinan usaha pengelolaan dana investasi melalui sistem OSS berdasarkan KBLI 66130?
Bagaimana peran dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi kegiatan pengelolaan dana investasi di Indonesia?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Kedudukan KBLI 66130 dalam Usaha Pengelolaan Dana Investasi
KBLI 66130 digunakan untuk kegiatan pengelolaan dana investasi, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak yang mengelola dana milik investor untuk tujuan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem perizinan berusaha, KBLI 66130 dikategorikan sebagai kegiatan usaha sektor jasa keuangan. Artinya, kegiatan ini:
tidak dapat dijalankan hanya dengan NIB;
berada dalam pengawasan langsung OJK;
memerlukan izin atau persetujuan khusus di luar OSS.
Dengan demikian, KBLI 66130 memiliki kedudukan strategis karena menjadi pintu masuk penilaian risiko dan kewajiban perizinan lanjutan bagi usaha pengelolaan dana investasi.
Mekanisme Perizinan Usaha melalui OSS Berdasarkan KBLI 66130
Melalui OSS, pelaku usaha yang memilih KBLI 66130 tetap diwajibkan melakukan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, perlu dipahami bahwa OSS bukan satu-satunya otoritas perizinan dalam kegiatan ini.
Dalam praktiknya:
OSS berfungsi sebagai sistem pendaftaran dan integrasi data usaha;
status izin usaha akan bergantung pada pemenuhan persyaratan sektor jasa keuangan;
izin operasional baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan OJK.
Artinya, meskipun NIB telah terbit, usaha pengelolaan dana investasi belum dapat beroperasi sebelum seluruh izin sektor keuangan dipenuhi dan diverifikasi.
Peran dan Kewenangan OJK dalam Pengelolaan Dana Investasi
OJK memiliki kewenangan penuh dalam:
pemberian izin usaha pengelolaan dana investasi;
pengaturan tata kelola dan manajemen risiko;
pengawasan kegiatan operasional pelaku usaha;
penegakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Setiap badan usaha yang menjalankan KBLI 66130 wajib tunduk pada ketentuan OJK, termasuk kewajiban pelaporan, kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian, serta perlindungan terhadap investor.
Tanpa izin OJK, kegiatan pengelolaan dana investasi dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan ilegal, meskipun usaha telah terdaftar di OSS.
Kesimpulan
KBLI 66130 merupakan klasifikasi yang tepat untuk usaha pengelolaan dana investasi di Indonesia. Namun, penggunaan KBLI ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan karena termasuk sektor jasa keuangan yang diawasi ketat oleh OJK.
Legalitas usaha pengelolaan dana investasi baru terpenuhi apabila pelaku usaha:
memiliki NIB melalui OSS;
menggunakan KBLI 66130 secara tepat;
memperoleh izin dan persetujuan dari OJK;
menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan pengawasan sektor jasa keuangan.
Bagi pelaku usaha yang berencana menjalankan atau telah menjalankan kegiatan pengelolaan dana investasi, PT Waktunya Legal Indonesia siap mendampingi mulai dari penentuan KBLI, pendaftaran OSS, hingga proses perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi OJK, agar usaha dapat berjalan aman, legal, dan berkelanjutan.
Q&A
1. Apakah usaha pengelolaan dana investasi cukup memiliki NIB dari OSS?
Tidak. NIB hanya berfungsi sebagai identitas usaha. Kegiatan pengelolaan dana investasi tetap wajib memperoleh izin dari OJK sebelum dapat beroperasi.
2. Apakah KBLI 66130 bisa digunakan untuk semua jenis investasi?
Tidak selalu. Penggunaan KBLI 66130 harus disesuaikan dengan model bisnis dan jenis kegiatan investasi yang dijalankan, serta ketentuan khusus dari OJK.
Referensi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko