Mendirikan Pabrik makanan ringan Apa Saja yang Wajib Dimiliki?
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Usaha pabrik makanan ringan, seperti keripik, snack kemasan, biskuit, atau makanan olahan kering lainnya, merupakan salah satu sektor industri yang terus berkembang. Namun, karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan kesehatan konsumen, pendirian pabrik makanan ringan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Masih banyak pelaku usaha yang mengira bahwa cukup dengan mendirikan PT dan memiliki NIB, pabrik sudah bisa langsung beroperasi. Padahal, dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pabrik makanan ringan termasuk kegiatan usaha dengan kewajiban perizinan khusus yang cukup ketat.
Tulisan ini akan membahas:
Apakah pendirian pabrik makanan ringan wajib memiliki izin usaha dan perizinan khusus pangan?
Izin apa saja yang wajib dimiliki PT untuk mendirikan dan mengoperasikan pabrik makanan ringan secara legal?
Bagaimana peran KBLI dalam menentukan tingkat risiko dan kewajiban perizinan pabrik makanan ringan?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
PerBPOM No. 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan.
Kewajiban Izin dalam Pendirian Pabrik Makanan Ringan
Pendirian pabrik makanan ringan wajib memiliki izin usaha, karena termasuk kegiatan produksi skala industri dan dilakukan untuk tujuan komersial. Berbeda dengan usaha rumahan, pabrik memiliki kapasitas produksi lebih besar dan dampak risiko yang lebih tinggi.
Dalam sistem OSS, skala usaha tidak hanya dilihat dari modal, tetapi juga dari:
jenis kegiatan produksi;
proses pengolahan pangan;
potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, pabrik makanan ringan tidak dapat diperlakukan sebagai usaha risiko rendah dan wajib memenuhi perizinan lanjutan.
Izin yang Wajib Dimiliki PT untuk Pabrik Makanan Ringan
Agar pabrik makanan ringan dapat beroperasi secara legal, terdapat beberapa izin utama yang harus dipenuhi.
1. Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB merupakan identitas resmi PT sekaligus akses awal seluruh proses perizinan melalui OSS.
2. Kedua, KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
KBLI produksi makanan ringan akan menentukan tingkat risiko usaha. Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan izin tidak efektif atau dianggap tidak sesuai dengan kegiatan nyata di lapangan.
3. Ketiga, Izin Usaha Berbasis Risiko melalui OSS.
Pabrik makanan ringan umumnya masuk kategori risiko menengah hingga tinggi, sehingga memerlukan pemenuhan Sertifikat Standar atau izin usaha yang telah diverifikasi.
4. Keempat, Izin Edar BPOM untuk produk pangan olahan.
Produk makanan ringan hasil pabrik wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan secara luas.
5. Kelima, Sertifikat Halal (jika diwajibkan).
Produk makanan dan minuman pada prinsipnya wajib bersertifikat halal, kecuali dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
6. Keenam, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian tata ruang.
Bangunan pabrik harus sesuai dengan peruntukan ruang dan memiliki izin bangunan sesuai ketentuan terbaru.
Peran KBLI dalam Menentukan Risiko dan Kewajiban Perizinan
KBLI memiliki peran sentral dalam sistem OSS karena menjadi dasar:
penilaian tingkat risiko usaha;
penentuan jenis izin yang wajib dipenuhi;
keterlibatan instansi teknis seperti BPOM dan pemerintah daerah.
Untuk pabrik makanan ringan, penggunaan KBLI yang tepat akan menentukan apakah usaha masuk kategori risiko menengah atau tinggi. Jika KBLI tidak sesuai, izin usaha dapat dinyatakan tidak berlaku meskipun NIB telah terbit.
Risiko Hukum Jika Pabrik Makanan Ringan Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Menjalankan pabrik makanan ringan tanpa izin yang sesuai dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, antara lain:
penarikan produk dari peredaran;
sanksi administratif dan penghentian produksi;
pencabutan izin usaha;
lemahnya posisi hukum jika terjadi sengketa dengan konsumen.
Risiko ini sering muncul saat audit, pengawasan BPOM, atau ketika pabrik akan bekerja sama dengan distributor besar dan ritel modern.
Kesimpulan
Mendirikan pabrik makanan ringan tidak cukup hanya dengan mendirikan PT dan memiliki NIB. Legalitas usaha baru terpenuhi apabila pelaku usaha:
menggunakan KBLI yang tepat;
memiliki izin usaha berbasis risiko;
memperoleh izin edar BPOM;
memenuhi kewajiban sertifikasi halal;
memastikan bangunan dan lokasi usaha sesuai ketentuan.
Pemenuhan izin sejak awal merupakan langkah penting agar usaha dapat berkembang tanpa hambatan hukum di kemudian hari.
Bagi pelaku usaha yang berencana mendirikan atau telah menjalankan pabrik makanan ringan, PT Waktunya Legal Indonesia siap mendampingi proses legalitas usaha secara menyeluruh, mulai dari penentuan KBLI, pengurusan OSS, izin BPOM, hingga sertifikasi halal, agar usaha dapat berjalan aman, legal, dan berkelanjutan.
Q&A
1. Apakah pabrik makanan ringan boleh beroperasi hanya dengan NIB?
Tidak. NIB hanya berfungsi sebagai identitas usaha. Pabrik makanan ringan wajib memiliki izin lanjutan, termasuk izin usaha berbasis risiko dan izin edar BPOM.
2. Apakah sertifikat halal wajib untuk pabrik makanan ringan?
Pada prinsipnya wajib, kecuali untuk produk yang dikecualikan oleh peraturan. Sertifikat halal juga sering menjadi syarat masuk marketplace dan ritel modern.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah Dicabut sebagian dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
PerBPOM No. 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan.