Merek Ditolak DJKI? Ini Langkah Hukum yang Bisa Anda Tempuh
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha mengira bahwa setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek, sertifikat merek akan otomatis terbit. Padahal, dalam praktiknya, tidak sedikit permohonan merek yang justru berakhir dengan surat penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Penolakan merek sering kali membuat pemohon panik dan mengira prosesnya sudah selesai. Padahal, hukum merek di Indonesia masih memberikan ruang dan mekanisme hukum untuk mempertahankan merek yang diajukan, sepanjang dilakukan dengan cara dan waktu yang tepat.
Artikel ini akan membahas alasan umum penolakan merek oleh DJKI serta langkah hukum yang dapat ditempuh agar merek Anda tetap memiliki peluang untuk didaftarkan.
PERTANYAAN:
- Apa saja alasan umum pendaftaran merek ditolak oleh DJKI?
- Bagaimana langkah yang tepat untuk menanggapi surat penolakan merek?
Permasalahan yang Sering Terjadi Saat Merek Ditolak
Salah satu kesalahan paling umum adalah anggapan bahwa penolakan merek bersifat final. Akibatnya, banyak pemohon memilih diam atau terlambat menanggapi surat penolakan.
Selain itu, masih banyak pelaku usaha yang:
- Tidak memahami alasan hukum di balik penolakan;
- Menyusun tanggapan tanpa dasar hukum yang kuat;
- Melewatkan batas waktu pengajuan tanggapan atau banding.
Padahal, kesalahan-kesalahan ini justru dapat menghilangkan peluang merek untuk didaftarkan secara sah.
Alasan Umum Pendaftaran Merek Ditolak DJKI
Dalam praktik pemeriksaan substantif, DJKI dapat menolak permohonan merek dengan beberapa alasan utama, antara lain:
- Persamaan dengan Merek Terdaftar
Merek dianggap memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa sejenis. - Merek Terlalu Umum atau Tidak Memiliki Daya Pembeda
Istilah yang bersifat generik atau deskriptif sering dianggap tidak cukup kuat untuk dilindungi sebagai merek. - Merek Bersifat Menyesatkan
Jika merek berpotensi menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, atau karakteristik produk atau jasa. - Bertentangan dengan Ketertiban Umum atau Hukum
Termasuk merek yang mengandung unsur yang dilarang, tidak patut, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah Menanggapi Surat Penolakan Merek
Menerima surat penolakan bukan akhir dari proses. Berikut langkah hukum yang dapat ditempuh:
-
Mempelajari Alasan Penolakan secara Cermat
Pemohon wajib memahami secara detail dasar penolakan yang disampaikan oleh DJKI, termasuk pasal-pasal yang dijadikan rujukan.
-
Menyusun Tanggapan atas Usul Penolakan
Pemohon dapat mengajukan tanggapan tertulis yang berisi argumentasi hukum, penjelasan perbedaan merek, serta bukti pendukung yang relevan.
-
Mengajukan Tanggapan dalam Batas Waktu
Tanggapan harus disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh DJKI. Keterlambatan dapat menyebabkan penolakan menjadi tetap.
-
Mengajukan Banding Merek
Apabila tanggapan atas usul penolakan tetap ditolak, pemohon masih dapat mengajukan permohonan banding ke kepada Komisi Banding Merek, yang nantinya akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Kesimpulan
Penolakan merek oleh DJKI bukan berarti merek Anda pasti gagal didaftarkan. Selama pemohon memahami alasan penolakan, menyusun tanggapan yang tepat, dan mematuhi tenggat waktu, peluang merek untuk tetap diterima masih terbuka.
Yang terpenting, proses ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut perlindungan identitas bisnis jangka panjang.
Q&A
- Apa saja alasan umum pendaftaran merek ditolak oleh DJKI?
Umumnya karena kemiripan dengan merek terdaftar, sifat merek yang menyesatkan, tidak memiliki daya pembeda, atau bertentangan dengan ketentuan hukum. - Bagaimana langkah yang tepat untuk menanggapi surat penolakan merek?
Pemohon dapat mengajukan tanggapan tertulis disertai argumentasi dan bukti pendukung, serta mengajukan banding jika penolakan tetap dipertahankan.
Jika Anda menerima surat penolakan merek dan tidak ingin kehilangan peluang perlindungan hukum, pastikan langkah yang Anda ambil sudah tepat.
Konsultasikan penanganan penolakan merek Anda bersama WaktunyaLegal agar prosesnya aman, strategis, dan sesuai ketentuan hukum.
REFERENSI
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek