Penagihan Pajak Saham di Pasar Modal Berdasarkan PER-26/PJ/2025
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Dalam sistem perpajakan nasional, penagihan pajak merupakan instrumen hukum untuk menjamin penerimaan negara. Seiring berkembangnya instrumen keuangan, negara kini memiliki mekanisme penagihan pajak yang menjangkau aset modern, termasuk saham yang diperdagangkan di pasar modal. Melalui PER-26/PJ/2025, pemerintah mempertegas tata cara penyitaan dan penjualan saham sebagai objek penagihan pajak secara sah dan terukur.
Pertanyaan:
Ketentuan apa saja yang diatur dalam PER-26/PJ/2025 terkait penyitaan dan penjualan saham di pasar modal?
Bagaimana tahapan penyitaan hingga penjualan saham penanggung pajak menurut ketentuan terbaru tersebut?
1. Ruang Lingkup Penagihan Pajak atas Saham
Saham yang diperdagangkan di pasar modal diakui sebagai harta kekayaan penanggung pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan penagihan sesuai prosedur, saham dapat dijadikan objek penyitaan untuk menjamin pelunasan kewajiban pajak.
Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bahwa aset keuangan tidak berada di luar jangkauan penegakan hukum pajak, sekaligus menjaga integritas sistem pasar modal.
2. Ketentuan Penyitaan Saham dalam Penagihan Pajak
PER-26/PJ/2025 mengatur bahwa penyitaan saham dilakukan secara administratif oleh pejabat pajak yang berwenang. Proses penyitaan dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga dan pihak terkait di pasar modal, sehingga pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan.
Saham yang disita tetap tercatat secara sah, namun dibatasi hak penguasaannya sampai kewajiban pajak penanggung pajak diselesaikan.
3. Tahapan Penjualan Saham Penanggung Pajak
Apabila setelah penyitaan kewajiban pajak tetap tidak dilunasi, saham dapat dijual untuk melunasi utang pajak. Penjualan dilakukan melalui mekanisme pasar modal sesuai ketentuan yang berlaku agar nilai saham tetap mencerminkan harga pasar yang wajar.
Hasil penjualan saham digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila terdapat sisa, kelebihannya dikembalikan kepada penanggung pajak sebagai pemilik saham.
Q&A
Q: Apakah semua saham wajib pajak dapat disita untuk penagihan pajak?
A: Saham yang dapat disita adalah saham yang secara hukum dimiliki oleh penanggung pajak dan diperdagangkan di pasar modal, serta memenuhi syarat sebagai objek penagihan pajak.
Q: Apakah penyitaan saham menghentikan perdagangan saham secara keseluruhan?
A: Penyitaan membatasi penguasaan saham oleh penanggung pajak, namun pelaksanaan teknisnya tetap mengikuti ketentuan pasar modal agar tidak mengganggu stabilitas perdagangan.
Q: Apakah penjualan saham dilakukan secara langsung oleh kantor pajak?
A: Tidak. Penjualan saham dilakukan melalui mekanisme pasar modal sesuai prosedur yang ditetapkan, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kesimpulan
Pengaturan penagihan pajak atas saham di pasar modal menunjukkan bahwa kepatuhan pajak mencakup seluruh bentuk kekayaan wajib pajak, termasuk instrumen keuangan modern. Melalui mekanisme penyitaan dan penjualan saham yang terstruktur, negara memastikan penegakan hukum pajak berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan stabilitas pasar.
Bagi pelaku usaha dan investor, pemahaman terhadap mekanisme ini penting agar risiko hukum dapat diantisipasi sejak dini dan kewajiban pajak dikelola secara bertanggung jawab.
Ingin Mengelola Risiko Pajak dan Legalitas Aset Anda Secara Aman?
Jangan biarkan aset berharga Anda berisiko akibat ketidaktertiban pajak.
Dapatkan pendampingan profesional untuk kepatuhan pajak, pengelolaan aset, dan legalitas bisnis hanya di Waktunyalegal.
Referensi:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak.