Tidak Semua Usaha Wajib Lapor LKPM di OSS, Kenali Pengecualian dan Cara Kerjanya
Penulis : Ibnu Muas Saputra — Editor : Adella Rahman — Dipublikasikan : 17 Agustus 2026 — Diperbarui : 1 September 2026
Banyak pelaku usaha bingung saat menerima kewajiban lapor LKPM di portal OSS RBA. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua skala usaha memiliki kewajiban pelaporan yang sama? Memahami aturan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sangat penting agar Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda tetap aman dari sanksi administratif.
Daftar Isi
Apa Itu LKPM dan Mengapa Membutuhkannya?
LKPM adalah laporan berkala yang memuat perkembangan realisasi penanaman modal serta hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, laporan ini merupakan instrumen pengawasan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, LKPM adalah syarat agar NIB Anda tetap berstatus berlaku efektif.
Siapa Saja yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor?

Pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 telah mengategorikan kewajiban ini berdasarkan modal usaha guna meringankan beban administrasi pengusaha mikro:
- Usaha Mikro: Bebas Lapor LKPM
Usaha Mikro adalah usaha dengan modal paling banyak 1 Miliar Rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan). Pelaku usaha mikro tidak wajib menyampaikan LKPM. Di sistem OSS RBA terbaru, menu LKPM biasanya tidak akan muncul bagi akun skala Mikro agar pengusaha bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis.
- Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: Wajib Lapor
Jika investasi Anda di atas 1 Miliar Rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan), Anda wajib melapor dengan ketentuan berikut:
a. Usaha Kecil (1M Rupiah – 5M Rupiah): Wajib lapor setiap 6 bulan sekali (2x Semester).
b. Usaha Menengah & Besar (>5M Rupiah): Wajib lapor setiap 3 bulan sekali (4x Triwulan).
Bagaimana Sistem OSS RBA Bekerja?

Sistem OSS secara otomatis menentukan skala usaha Anda berdasarkan input modal saat pendaftaran NIB. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko (rendah, menengah, atau tinggi) tidak membebaskan kewajiban ini. Selama skala usaha Anda masuk kategori kecil, menengah, hingga besar (bukan mikro), LKPM tetap wajib dilaporkan.
Apa Jadwal dan Batas Waktu Pelaporan LKPM?

Berdasarkan Pasal 285 ayat (3) Perka BKPM 5 Tahun 2025, pelaporan dilakukan setiap tanggal 1-15 pada bulan berikut:
- Triwulan I: 1-15 April
- Triwulan II / Semester I: 1-15 Juli
- Triwulan III: 1-15 Oktober.
- Triwulan IV / Semester II: 1-15 Januari tahun berikutnya
Kesimpulan
Pelaporan LKPM adalah syarat untuk menjaga agar NIB tetap berlaku efektif dan terhindar dari sanksi pencabutan izin. Pelaku usaha harus teliti melihat skala investasinya, apakah termasuk usaha mikro yang mendapatkan pembebasan lapor atau skala kecil hingga besar yang wajib melapor secara semesteran atau triwulanan setiap tanggal 1-10 pada bulan tertentu.
Memahami jadwal dan kriteria pelaporan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 juga tak kalah penting agar bisnis dapat berkembang tanpa perlu khawatir kendala legalitas di masa depan.
Q&A
1. Apakah nilai tanah dan bangunan dihitung dalam penentuan skala modal usaha?
Tidak. Berdasarkan aturan terbaru, modal usaha yang digunakan untuk menentukan skala usaha (mikro, kecil, menengah, bahkan besar) dihitung di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Mengapa menu LKPM tidak muncul di akun OSS saya?
Jika menu LKPM tidak tersedia, kemungkinan besar akun Anda terdaftar sebagai Usaha Mikro (modal di bawah 1 Miliar Rupiah). Pemerintah sengaja meniadakan menu ini bagi skala Mikro untuk meringankan beban administrasi pengusaha kecil.
3. Apa tujuan utama pemerintah mewajibkan pelaporan LKPM ini?
LKPM berfungsi sebagai instrumen pengawasan pemerintah untuk memantau realisasi penanaman modal secara nasional serta memahami hambatan apa saja yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
4. Apa dampak fatal jika NIB tidak berstatus berlaku efektif akibat mengabaikan LKPM?
Status NIB yang tidak berlaku efektif dapat memicu sanksi administratif yang serius, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha (NIB) secara permanen oleh sistem OSS. Hal ini secara otomatis akan menghentikan legalitas operasional bisnis Anda di mata hukum.
5. Apa maksud tingkat risiko (rendah, menengah, atau tinggi) tidak membebaskan kewajiban melaporkan LKPM?
Kewajiban menyampaikan LKPM murni ditentukan oleh skala usaha atau nilai modal investasi Anda, bukan berdasarkan tingkat risiko bisnis yang ditetapkan oleh sistem OSS. Misalnya, meskipun sebuah usaha memiliki tingkat risiko rendah, pelaku usaha tersebut tetap wajib melapor LKPM selama modal usahanya di atas 1 Miliar Rupiah (masuk kategori usaha kecil, menengah, atau besar).
Bingung Mengurus LKPM dan Takut Izin Usaha Anda Dicabut Secara Sepihak?
Sebagai mitra pertumbuhan bisnis Anda, Tim Waktunya Legal hadir memberikan solusi pengurusan legalitas yang mudah, cepat, dan transparan. Kami siap membantu Anda memastikan setiap laporan realisasi modal tersampaikan dengan akurat sesuai regulasi PP Nomor 28 Tahun 2025, sehingga Anda bisa fokus sepenuhnya pada kemajuan usaha tanpa perlu khawatir kendala legalitas di masa depan.
Anda juga bisa berkonsultasi mengenai kebutuhan Anda sekarang melalui Whatsapp kami atau kunjungi Waktunya Legal untuk informasi lebih lanjut!
Referensi
- Hukum Online Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- JDIH Kemnaker Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
- Peraturan BPK RI Pasal 285 ayat (3) Perka BKPM 5 Tahun 2025 tentang Komponen Ruang Lingkup yang Wajib Dilaporkan Dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Oleh Pelaku Usaha dan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).