Penyesuaian KBLI 2025 di OSS, Ini Kewajiban, Batas Waktu, dan Risiko Administratifnya
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Pemerintah kembali melakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Melalui penerbitan KBLI 2025 oleh Badan Pusat Statistik, pelaku usaha perlu memastikan bahwa klasifikasi kegiatan usahanya di sistem OSS sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.
Dalam praktik, masih banyak perusahaan yang belum menyadari bahwa perubahan KBLI bukan sekadar pembaruan administratif. Ketidaksesuaian KBLI dapat berdampak langsung pada perizinan berusaha, pelaporan LKPM, hingga risiko sanksi administratif bahkan pidana.
Karena itu, penyesuaian KBLI 2025 menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha.
PERTANYAAN
- Sampai kapan batas waktu penyesuaian KBLI 2025 di OSS dan apa akibatnya jika melewati tenggat tersebut?
- Apa saja risiko administratif dan dampak hukum apabila perusahaan tidak menyesuaikan KBLI sesuai ketentuan terbaru?
Apa Itu KBLI dan Mengapa Penting?
KBLI merupakan sistem pengelompokan kegiatan usaha yang digunakan pemerintah untuk mengklasifikasikan jenis aktivitas ekonomi di Indonesia. Pengertian KBLI tercantum dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang pada intinya menyatakan bahwa KBLI adalah kode klasifikasi kegiatan usaha yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah di bidang statistik.
KBLI bukan hanya formalitas. Kode ini menentukan:
- Jenis perizinan yang harus dimiliki;
- Tingkat risiko usaha;
- Kewajiban sertifikasi atau verifikasi tambahan;
- Pola pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha.
Kesalahan atau ketidaksesuaian KBLI dapat menyebabkan izin usaha menjadi tidak relevan dengan kegiatan yang dijalankan.
Penyesuaian Sistem OSS dan Perubahan Batas Waktu LKPM
Seiring pembaruan KBLI 2025, pemerintah juga menyempurnakan mekanisme pelaporan melalui OSS-RBA. Salah satu perubahan penting adalah perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sebelumnya, pelaporan LKPM wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 pada setiap periode pelaporan. Namun, berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, tenggat waktu tersebut diperpanjang menjadi tanggal 15.
Perubahan ini dimaksudkan untuk memberi ruang lebih bagi pelaku usaha dalam menyiapkan data pelaporan secara lebih akurat dan terverifikasi.
Jadwal Pelaporan LKPM Berdasarkan Skala Usaha
Perka BKPM 5/2025 juga menegaskan pembagian jadwal LKPM berdasarkan skala usaha:
Pelaku Usaha Kecil
- Semester I (Januari–Juni): paling lambat 15 Juli tahun berjalan
- Semester II (Juli–Desember): paling lambat 15 Januari tahun berikutnya
Pelaku Usaha Menengah dan Besar
- Triwulan I (Januari–Maret): paling lambat 15 April
- Triwulan II (April–Juni): paling lambat 15 Juli
- Triwulan III (Juli–September): paling lambat 15 Oktober
- Triwulan IV (Oktober–Desember): paling lambat 15 Januari tahun berikutnya
Dengan ketentuan ini, tanggal 15 menjadi batas akhir pelaporan yang berlaku secara konsisten di setiap periode.
Risiko Jika KBLI Tidak Disesuaikan
Sanksi Administratif
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI yang tidak sesuai berpotensi dianggap tidak memenuhi persyaratan perizinan. Berdasarkan PP 28/2025, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- denda administratif;
- penerapan tindakan paksa oleh pemerintah;
- pencabutan izin, sertifikat, atau persetujuan;
- pencabutan NIB atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Risiko Pidana
Untuk usaha dengan tingkat risiko tertentu, menjalankan kegiatan tanpa izin yang sesuai KBLI dapat membuka peluang penindakan lebih lanjut. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat berujung pada denda besar atau proses pidana, terutama jika usaha tetap beroperasi tanpa legalitas yang sah.
Pembekuan dan Pencabutan Izin
Ketidaksesuaian KBLI juga dapat menyebabkan pemerintah mencabut NIB atau izin usaha melalui sistem OSS. Dampaknya, perusahaan kehilangan dasar legal untuk beroperasi dan harus menghentikan seluruh kegiatan usaha sampai izin diperbaiki.
Langkah Perbaikan Jika Terjadi Kesalahan KBLI
Apabila perusahaan terlanjur salah menentukan KBLI, langkah perbaikan kepatuhan perlu segera dilakukan, antara lain:
- memperbarui dan menyesuaikan KBLI di OSS sesuai aktivitas usaha yang sebenarnya;
- melakukan konsultasi hukum atau pendampingan OSS untuk memastikan klasifikasi sudah tepat;
- mengajukan ulang perizinan sesuai tingkat risiko usaha;
- melakukan penyesuaian laporan perpajakan dan audit internal agar konsisten dengan kegiatan usaha aktual.
Kesimpulan
KBLI 2025 bukan sekadar pembaruan data, melainkan bagian penting dari sistem pengawasan dan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketidaksesuaian KBLI dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa KBLI yang tercantum di OSS benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan. Kepatuhan terhadap ketentuan OSS-RBA merupakan investasi hukum jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Q&A
- Berapa batas waktu penyesuaian KBLI 2025 dan apa konsekuensinya jika terlambat?
Penyesuaian KBLI idealnya dilakukan sebelum pelaporan LKPM pada periode berjalan. Jika tidak disesuaikan, perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. - Apa risiko hukum jika perusahaan tidak menyesuaikan KBLI sesuai ketentuan terbaru?
Risikonya meliputi sanksi administratif, pembekuan atau pencabutan izin, serta potensi risiko pidana untuk usaha tertentu yang beroperasi tanpa izin sesuai KBLI.
Masih ragu apakah KBLI usaha Anda sudah sesuai dengan ketentuan terbaru di OSS?
Konsultasikan kebutuhan legal usaha Anda bersama WaktunyaLegal.
Kami siap membantu memastikan KBLI, perizinan, dan kewajiban OSS-RBA usaha Anda tertata dengan benar dan aman secara hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui OSS-RBA