Siapa yang Berwenang Mengeluarkan Persetujuan Lingkungan (AMDAL)?
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Pertanyaan
Siapa pihak yang berwenang mengeluarkan persetujuan lingkungan (AMDAL) di Indonesia saat ini?
Bagaimana pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses penerbitan dokumen lingkungan tersebut?
Pentingnya Persetujuan Lingkungan dalam Skema Perizinan Berusaha
Dalam ekosistem investasi di Indonesia, perlindungan lingkungan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan prasyarat utama. Setiap rencana usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, istilah “Izin Lingkungan” telah bertransformasi menjadi Persetujuan Lingkungan. Persetujuan ini merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup yang menjadi dasar diterbitkannya Perizinan Berusaha. Tanpa persetujuan ini, NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk usaha risiko tinggi tidak akan dapat terverifikasi secara penuh.
Siapa yang Mengeluarkan AMDAL?
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak yang mengeluarkan Persetujuan Lingkungan (yang didalamnya mencakup SKKL bagi AMDAL) ditentukan berdasarkan lokasi dan skala usaha:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK): Untuk usaha yang kewenangan perizinan berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau berlokasi di lintas provinsi.
Gubernur: Untuk usaha yang kewenangan perizinannya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi atau berlokasi di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Bupati/Wali Kota: Untuk usaha yang kewenangan perizinannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pembagian Kewenangan Secara Spesifik
Untuk memastikan efisiensi, pembagian ini diperjelas sebagai berikut:
Pusat: Menangani proyek strategis nasional, usaha di wilayah laut di atas 12 mil, atau usaha yang memiliki dampak lintas negara.
Provinsi: Menangani usaha yang berdampak dalam satu provinsi namun mencakup lebih dari satu daerah tingkat II.
Kabupaten/Kota: Menangani usaha skala lokal yang izin berusahanya diterbitkan oleh daerah tersebut.
Mekanisme Penerbitan melalui Sistem OSS
Fungsi OSS RBA dalam Persetujuan Lingkungan
Proses pengajuan AMDAL kini terintegrasi melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Pelaku usaha melakukan input data teknis yang kemudian akan diverifikasi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK).
Tahapan Ringkas:
Penapisan: Menentukan apakah usaha wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Penyusunan Dokumen: Pelaku usaha menyusun dokumen AMDAL melalui konsultan bersertifikat.
Penilaian: Tim Uji Kelayakan (di tingkat Pusat, Provinsi, atau Kab/Kota) melakukan uji kelayakan.
Penerbitan: Jika layak, Menteri/Gubernur/Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) yang otomatis terintegrasi ke dalam Perizinan Berusaha di OSS.
Tanya Jawab seputar AMDAL dan Regulasi Baru
Q: Apa peran PP Nomor 28 Tahun 2025 dalam konteks ini?
PP Nomor 28 Tahun 2025 mempertegas tata kelola perizinan berbasis risiko. Regulasi ini mengoptimalkan digitalisasi pengawasan lingkungan, sehingga pemantauan kepatuhan terhadap AMDAL dilakukan secara real-time melalui sistem yang terintegrasi, mengurangi birokrasi tatap muka.
Q: Apakah persetujuan lingkungan bisa dicabut?
Bisa. Jika pelaku usaha melanggar kewajiban yang tertuang dalam dokumen AMDAL atau tidak melaporkan pelaksanaan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) secara berkala, pemerintah memiliki wewenang untuk membekukan hingga mencabut perizinan berusaha.
Kesimpulan: Legalitas Lingkungan adalah Fondasi Keberlanjutan
Mendapatkan persetujuan lingkungan bukan sekedar menggugurkan kewajiban administratif. Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum perusahaan untuk memastikan operasional bisnis tidak merusak ekosistem sekitar. Dengan memahami pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah, pelaku usaha dapat memetakan jalur birokrasi dengan lebih efisien dan tepat sasaran.
Urus Legalitas Lingkungan Anda Bersama Waktunyalegal Bingung menentukan apakah usaha Anda wajib AMDAL atau UKL-UPL? Waktunyalegal siap membantu Anda melakukan penapisan, penyusunan dokumen lingkungan, hingga pengawalan proses di OSS RBA sampai tuntas.
Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup