Buka Cabang atau Lokasi Baru: Apakah Perlu Izin Baru?
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa setelah memiliki NIB dan izin usaha, perusahaan bebas membuka cabang atau lokasi usaha baru tanpa kewajiban perizinan tambahan. Padahal, dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, pembukaan cabang atau lokasi baru tidak selalu otomatis legal.
Kesalahan memahami kewajiban perizinan cabang sering kali menimbulkan masalah hukum, mulai dari izin yang tidak efektif, teguran dari pemerintah daerah, hingga penghentian kegiatan usaha di lokasi cabang.
Tulisan ini membahas:
Apakah pembukaan cabang usaha memerlukan izin baru?
Bagaimana kewajiban perizinan untuk lokasi usaha tambahan?
Apa risiko hukum jika cabang dibuka tanpa izin yang sesuai?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Apakah Pembukaan Cabang Usaha Memerlukan Izin Baru?
Pada prinsipnya, pembukaan cabang atau lokasi usaha baru tidak selalu memerlukan NIB baru, karena NIB berlaku untuk satu badan usaha. Namun, izin usaha dan pemenuhan persyaratan lokasi dapat berbeda untuk setiap cabang.
Dalam praktik OSS:
NIB tetap satu;
Setiap lokasi usaha wajib didaftarkan;
Cabang dapat memiliki kewajiban perizinan tambahan, tergantung:
jenis kegiatan usaha,
tingkat risiko,
dan lokasi cabang.
Artinya, meskipun perusahaan sudah memiliki izin usaha, izin tersebut belum tentu otomatis berlaku untuk cabang baru.
Kewajiban Perizinan untuk Lokasi Usaha Tambahan
Pembukaan cabang atau lokasi usaha tambahan mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemenuhan perizinan berbasis lokasi, antara lain:
Pendaftaran lokasi usaha baru di OSS
Setiap cabang harus tercatat sebagai lokasi usaha tersendiri dalam sistem OSS.
Kesesuaian tata ruang lokasi cabang
Lokasi cabang harus sesuai dengan:
RTRW dan/atau RDTR;
atau memiliki KKPR jika disyaratkan.
Pemenuhan izin usaha atau Sertifikat Standar
Jika cabang menjalankan kegiatan operasional (produksi, jasa, gudang, dll), maka:
Sertifikat Standar harus dipenuhi dan efektif;
izin usaha bisa saja perlu penyesuaian atau pemenuhan ulang.
Legalitas bangunan cabang
Untuk jenis usaha tertentu, cabang juga wajib memenuhi:
PBG/RTB,
persetujuan teknis lainnya sesuai sektor usaha.
Dengan demikian, izin usaha tidak hanya melekat pada perusahaan, tetapi juga pada lokasi kegiatan usaha.
Risiko Hukum Jika Cabang Dibuka Tanpa Izin yang Sesuai
Membuka cabang tanpa memenuhi kewajiban perizinan dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, meskipun perusahaan telah memiliki NIB dan izin usaha pusat.
Beberapa risiko yang sering terjadi antara lain:
Cabang dianggap tidak berizin secara hukum
Kegiatan usaha di cabang dapat dinilai ilegal karena tidak terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan lokasi.
Sanksi administratif, Instansi berwenang dapat menjatuhkan:
teguran tertulis,
penghentian sementara kegiatan cabang,
pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Penghentian operasional cabang, pemerintah daerah dapat memerintahkan penutupan cabang jika lokasi atau izin tidak sesuai.
Masalah dalam kerja sama bisnis dan pembiayaan, bank dan mitra usaha umumnya mensyaratkan legalitas setiap lokasi usaha. Cabang tanpa izin sering menjadi alasan:
penolakan pembiayaan,
pembatalan kerja sama.
Lemahnya posisi hukum perusahaan, jika terjadi sengketa atau pengawasan, perusahaan berada pada posisi lemah karena kegiatan usaha cabang dianggap tidak sah.
Kesimpulan
Pembukaan cabang atau lokasi usaha baru tidak bisa dilakukan secara sembarangan, meskipun perusahaan telah memiliki NIB dan izin usaha. Setiap lokasi usaha wajib:
terdaftar di OSS,
memenuhi kesesuaian tata ruang,
serta melengkapi izin usaha atau Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko.
Tanpa pemenuhan tersebut, cabang berisiko dianggap tidak berizin dan dapat dikenai sanksi hukum.
Untuk membantu pelaku usaha membuka cabang secara aman dan legal, PT Waktunya Legal Indonesia menyediakan layanan pendampingan perizinan usaha, mulai dari pendaftaran lokasi cabang di OSS, pengecekan kesesuaian tata ruang, hingga pemenuhan izin usaha yang dibutuhkan. Dengan pendampingan yang tepat, ekspansi usaha dapat dilakukan tanpa khawatir menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
Q&A
1. Apakah membuka cabang usaha harus membuat NIB baru?
Tidak.
NIB berlaku untuk satu badan usaha, bukan per lokasi. Jadi membuka cabang tidak memerlukan NIB baru, tetapi lokasi cabang wajib didaftarkan di OSS.
2. Jika sudah punya izin usaha, apakah otomatis berlaku untuk cabang?
Tidak selalu.
Izin usaha bisa perlu disesuaikan atau dilengkapi untuk cabang, tergantung:
jenis kegiatan usaha di cabang,
tingkat risiko usaha,
dan lokasi cabang tersebut.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko