Syarat dan Legalitas untuk Menjadi Vendor Pengadaan Barang dan Jasa
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor swasta, peran vendor sangat penting dalam memenuhi permintaan dari afiliasinya. Namun individu atau perusahaan vendor wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan legalitas usaha. Hal ini sangat penting untuk menjamin kredibilitas pelaku usaha vendor dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Pelaku usaha yang telah terdaftar menjadi vendor terdaftar untuk perusahaan besar, baik itu BUMN, korporasi maupun pabrikan UMKM adalah sebuah peluang bisnis yang menjanjikan. Hal ini akan membuka proyek masa depan dengan kontrak bernilai besar sehingga dapat menguntungkan pelaku usaha. Terlepas daripada itu untuk menjaga reputasi pelaku usaha yang ingin bergerak di bidang vendor perlu mengetahui legalitas untuk menjadi vendor pengadaan barang dan jasa. Artikel ini akan membahas mengenai syarat dan legalitas untuk menjadi vendor pengadaan barang dan jasa
Pertanyaan
Bagaimana pengaturan vendor di Indonesia?
Apa saja syarat dan legalitas yang wajib diperlukan untuk menjadi vendor di Indonesia?
Pengertian Vendor
Vendor adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diberikan kepada pihak afiliasi. Tujuannya untuk dipergunakan maupun dijual kembali ataupun dibutuhkan sendiri oleh afiliasi untuk meningkatkan kinerjanya.
Umumnya pelaku usaha vendor bertugas untuk menyediakan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi maupun jasa lainnya berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan pihak afiliasi baik instansi pemerintah, BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta.
Dasar Hukum Vendor di Indonesia
Pengaturan mengenai vendor di Indonesia terkandung dalam beberapa peraturan perundang-undangan meliputi:
Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa) seperti Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Manfaat menjadi Vendor Pengadaan Barang/Jasa
Dibawah ini terdapat beberapa manfaat menjadi vendor pengadaan barang dan jasa antara lain:
Akses Pasar yang Lebih Luas
Menjadi vendor pengadaan barang/jasa membuka peluang untuk mengikuti proyek pemerintah maupun korporasi berskala besar.
Peluang Pengembangan Usaha
Keikutsertaan dalam proyek pengadaan memungkinkan perusahaan meningkatkan kapasitas produksi, kualitas manajemen, serta kompetensi sumber daya manusia. Pengalaman proyek juga menjadi portofolio penting untuk mengikuti tender dengan nilai yang lebih besar.
Mendorong Daya Saing
Proses seleksi dalam pengadaan menuntut vendor memenuhi standar teknis, mutu, dan kepatuhan tertentu. Hal ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan sistem manajemen, efisiensi operasional, serta inovasi agar tetap kompetitif di pasar.
Syarat dan Legalitas Wajib untuk Menjadi Vendor di Indonesia
Bagi pelaku usaha yang ingin bergerak di bidang vendor pengadaan barang dan jasa dapat terlebih dahulu untuk mengetahui syarat dan legalitas yang harus dipenuhi:
Membuat Badan Usaha
Pelaku usaha terlebih dahulu membuat badan usaha baik yang berbadan hukum seperti perseroan terbatas maupun tidak berbadan hukum seperti CV, persekutuan perdata dan firma. Namun untuk pilihan badan usaha lebih baiknya untuk memilih Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usahanya dikarenakan beberapa afiliasi hanya ingin bekerja sama pada vendor pengadaan barang dan jasa yang berbentuk PT.
Akta Pendirian
Setelah pelaku usaha telah membuat badan usaha, maka perlu menyiapkan akta pendirian yang memuat dokumen hukum yang menjadi bukti resmi berdirinya sebuah badan usaha berbentuk PT ataupun CV.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas tunggal bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan kunci mengakses berbagai layanan perizinan. Dokumen ini sekaligus berfungsi sebagai perizinan dasar seperti SIUP, TDP, dan API dalam satu nomor. Adanya NIB ini memudahkan proses administrasi karena pelaku usaha tidak perlu mengurus izin terpisah untuk setiap aktivitas perdagangan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah identitas resmi yang dipunyai oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Kepemilikan NPWP dapat menunjukkan bahwa perusahaan tunduk pada regulasi fiskal yang berlaku seperti pelaporan dan pembayaran pajak. Dalam urusan vendor, NPWP menjadi salah satu indikator kredibilitas dan kepatuhan hukum perusahaan.
Bukti Kualifikasi Usaha
Pelaku usaha wajib memiliki dokumen yang menunjukkan keahlian dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa misalnya sertifikat kualifikasi, portofolio proyek atau dokumen resmi lain yang diakui.
Dokumen bukti ini akan menjadi pertimbangan bagi afiliasi dalam memilih vendor yang tepat. Tanpa bukti kualifikasi peluang memenangkan tender akan sangat kecil.
Jaminan Pengadaan Barang/Jasa
Jaminan yang diberikan pelaku usaha untuk melaksanakan kontrak vendor sesuai kesepakatan biasanya berbentuk bank garansi atau surety bond.
Kesimpulan
Menjadi vendor pengadaan barang dan jasa merupakan peluang strategis bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar dan meningkatkan kapasitas bisnisnya. Namun, untuk dapat berpartisipasi secara sah dan kompetitif, perusahaan wajib memenuhi persyaratan administratif serta legalitas usaha yang berlaku. Regulasi mengenai vendor telah diatur dalam berbagai ketentuan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta peraturan teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan memenuhi legalitas seperti pendirian badan usaha, akta pendirian, NIB, NPWP, bukti kualifikasi usaha, serta jaminan pengadaan, pelaku usaha tidak hanya memperoleh peluang proyek bernilai besar, tetapi juga membangun reputasi dan kredibilitas yang berkelanjutan dalam dunia pengadaan.
Q&A
Bagaimana pengaturan vendor di Indonesia?
Pengaturan vendor di Indonesia terutama diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta peraturan teknis yang diterbitkan oleh LKPP. Selain itu, aspek legalitas usaha juga tunduk pada ketentuan perizinan berusaha dan regulasi terkait cipta kerja yang mengatur kemudahan serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Apa saja syarat dan legalitas yang wajib dipenuhi untuk menjadi vendor?
Syarat utama meliputi pendirian badan usaha (PT, CV, atau bentuk lainnya), kepemilikan akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti kualifikasi usaha seperti sertifikat dan portofolio proyek, serta jaminan pengadaan berupa bank garansi atau surety bond sebagai bentuk komitmen pelaksanaan kontrak.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Website
Fabby Daraja, Pengadaan Barang dan Jasa: Panduan Lengkap Legalitas & Cara Ikut Tender Pemerintah, https://legalmp.id/pengadaan-barang-dan-jasa-panduan-lengkap-legalitas-cara-ikut-tender-pemerintah/, Diakses pada 19 Februari 2026