Memahami TKDN: Fungsi, Jenis Perhitungan, dan Dasar Hukumnya
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Dalam era persaingan digital yang semakin pesat membuat maraknya barang-barang impor dari luar negeri yang diperjualbelikan di Indonesia. Tentunya hal ini dapat mengancam industri lokal karena tidak memiliki daya saing. Oleh karena itu pemerintah Indonesia membuat salah satu kebijakan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk mendukung industri lokal.
TKDN adalah besaran persentase kandungan dalam negeri yang terdapat pada barang, jasa atau gabungan keduanya yang diproduksi oleh pelaku usaha di Indonesia. Pemahaman secara mendalam terkait TKDN menjadi sangat penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor industri, konstruksi, manufaktur yang memproduksi barang dan memperdagangkan di wilayah Indonesia. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai fungsi TKDN hingga Jenis Perhitungannya
Pertanyaan
Apa yang dimaksud TKDN dan tujuannya?
Bagaimana komponen penghitungan TKDN dan cara menghitung TKDN?
Pengertian TKDN
TKDN adalah besaran persentase kandungan dalam negeri yang terdapat pada barang, jasa atau gabungan keduanya yang diproduksi oleh pelaku usaha di Indonesia. TKDN menjadi indikator untuk mengukur seberapa besar komponen lokal yang digunakan dalam suatu produk atau layanan.
Konsep ini diatur untuk memberdayakan produk atau komponen lokal dalam proses produksi industri. Oleh karena itu TKDN merupakan bentuk strategis dalam meningkatkan nilai tambah nasional dan mendukung komponen lokal. Saat ini setiap aktivitas produksi dan pengadaan khususnya untuk proyek-proyek pemerintah maupun BUMN wajib memiliki TKDN dengan minimal persentase tertentu.
Tujuan TKDN
Dengan banyaknya komponen lokal yang digunakan dalam suatu produksi barang tentu sangat berpengaruh pada lapangan kerja semakin meningkat. Lebih daripada itu terdapat beberapa tujuan diberlakukannya kebijakan TKDN yaitu
Menghindari ketergantungan impor: TKDN dapat mencegah adanya ketergantungan impor secara berlebihan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam memproduksi suatu barang. Langkah ini sangat tepat sehingga memperbesar penggunaan komponen lokal dalam setiap produk, jasa maupun gabungan keduanya yang diproduksi di Indonesia.
Meningkatkan daya saing produk lokal: Langkah TKDN dapat memberikan perlindungan bagi industri lokal untuk bersaing secara nasional sekaligus berkesempatan bersaing di global.
Mempercepat alih teknologi: Kewajiban penggunaan produk dalam negeri mendorong transfer teknologi dari luar negeri ke dalam negeri, yang pada akhirnya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia nasional
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional: Penggunaan komponen lokal akan menghasilkan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi nasional baik pada sektor hulu maupun hilir.
Dasar Hukum TKDN
Pengaturan mengenai TKDN di Indonesia terkandung dalam beberapa peraturan perundang-undangan meliputi:
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Komponen Penghitungan TKDN
Komponen penghitungan TKDN adalah proses perhitungan berapa besar kontribusi komponen lokal terhadap sebuah produk atau jasa. Sejauh ini komponen penghitungan TKDN dibedakan menjadi tiga kategori yaitu:
Komponen Barang
Perhitungan TKDN bagi produk barang persentasenya dihitung dari material yang digunakan, kewarganegaraan tenaga kerja serta kepemilikan dan negara asal alat kerja yang dipakai. Perhitungan TKDN bagi barang dilakukan terhadap setiap jenis barang. Sehingga perusahaan yang memproduksi berbagai jenis barang yang memiliki komponen yang berbeda harus melakukan perhitungan TKDN secara berbeda-beda
Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25 persen, dengan syarat BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40 persen. Namun beberapa sektor tertentu telah menetapkan beberapa nilai minimal TKDN seperti Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi yang mewajibkan nilai TKDN minimal 35 persen untuk produk HKT agar bisa mendapatkan izin edar atau Kementerian Kesehatan, yang kini mewajibkan alat kesehatan memiliki nilai TKDN minimal 20–30 persen untuk bisa beredar di rumah sakit dalam negeri.
Komponen Jasa
Perhitungan TKDN bagi produk jasa dihitung dengan menggunakan komponen sumber daya manusia, peralatan dan teknologi yang dimiliki oleh tenaga kerja atau perusahaan dalam negeri. Biaya yang dihitung adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan.
Komponen Barang dan Jasa
Perhitungan bagi produk gabungan berupa barang sekaligus jasa, perhitungan dimulai dari komponen lokal atas bahan baku/material, peralatan kerja, tenaga kerja, jasa umum konstruksi, fabrikasi dan fasilitas kerja.
Cara Menghitung TKDN
Rumus sederhana untuk menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada suatu barang dapat dinyatakan sebagai berikut:
TKDN (%) = [(biaya bahan baku domestik + biaya tenaga kerja domestik + biaya proses/manufaktur domestik) ÷ total biaya produksi] × 100%
Namun demikian, dalam praktiknya setiap sektor industri dapat memiliki metode dan parameter penilaian yang berbeda sesuai dengan karakteristik usahanya. Perhitungan TKDN pada sektor minyak dan gas, alat kesehatan, telekomunikasi, maupun manufaktur alat berat, misalnya, dapat mengacu pada ketentuan teknis dan pedoman khusus yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Kesimpulan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan instrumen kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat struktur industri nasional melalui peningkatan penggunaan komponen lokal dalam proses produksi barang dan/atau jasa. Dengan adanya kewajiban pemenuhan persentase tertentu, khususnya dalam pengadaan pemerintah dan BUMN, TKDN tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali impor, tetapi juga sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta percepatan alih teknologi. Secara normatif, pengaturan TKDN memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme penghitungan yang terstruktur, baik untuk komponen barang, jasa, maupun gabungan keduanya. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai fungsi, dasar hukum, serta metode perhitungannya menjadi hal yang penting bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan produksi dan pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Q&A
Apa yang dimaksud dengan TKDN dan apa tujuannya?
TKDN adalah persentase kandungan dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan keduanya yang diproduksi oleh pelaku usaha di Indonesia. Tujuan diberlakukannya TKDN antara lain untuk mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan daya saing produk lokal, mendorong alih teknologi, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui penggunaan komponen dalam negeri.
Bagaimana komponen dan cara menghitung TKDN?
Komponen penghitungan TKDN dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu komponen barang (material, tenaga kerja, dan alat kerja dalam negeri), komponen jasa (sumber daya manusia, peralatan, dan teknologi dalam negeri), serta gabungan barang dan jasa. Secara sederhana, perhitungan TKDN pada barang dilakukan dengan rumus: TKDN (%) = [(biaya bahan baku domestik + biaya tenaga kerja domestik + biaya manufaktur domestik) ÷ total biaya produksi] × 100%, dengan catatan bahwa setiap sektor industri dapat memiliki metode dan parameter teknis tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Website
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), https://mitrakaryasarana.com/tingkat-komponen-dalam-negeri/, Diakses pada 17 Februari 2026
Ketahui Apa Itu TKDN, Manfaat serta Jenis Perhitungannya 3 Juli, https://www.sucofindo.co.id/artikel-1/umum/inspeksi-dan-audit-22/ketahui-apa-itu-tkdn-manfaat-serta-jenis-perhitungannya/, Diakses pada 17 Februari 2026