Mengenal Tax Holiday: Fasilitas Pembebasan Pajak bagi Perusahaan dan Ketentuan Hukumnya
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Dalam upaya mendorong pertumbuhan investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemerintah Indonesia menyediakan berbagai insentif fiskal bagi pelaku usaha, salah satunya fasilitas tax holiday. Tax holiday merupakan bentuk pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada bidang usaha pionir atau sektor prioritas lain.
Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investor agar melakukan penanaman modal berskala besar hingga menciptakan lapangan kerja yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun demikian, pemberian fasilitas tax holiday tidak bersifat otomatis, terdapat sejumlah persyaratan administratif, nilai investasi minimum maupun syarat lainnya. Artikel ini akan membahas mengenai mekanisme, syarat, serta dasar hukum tax holiday sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan
Apa itu tax holiday dan dasar hukum tax holiday di Indonesia?
Bagaimana syarat dan mekanisme permohonan tax holiday di Indonesia?
Apa itu Tax Holiday
Tax holiday adalah pemberian insentif pajak yang biasanya dilakukan oleh negara-negara berkembang dalam fase transisi perekonomian dengan tujuan menarik minat investor asing. Umumnya pemberian tax holiday diberikan kepada perusahaan terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan baru.
Di Indonesia pemberian tax holiday biasanya berupa pembebasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atau dapat berupa pengurangan tarif PPh badan dalam jangka waktu tertentu.
Dasar Hukum Tax Holiday Indonesia
Pemberian fasilitas tax holiday diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No 6/2023) khususnya dalam Pasal 77 Angka 4 UU No 6/2023 yang mengubah Pasal 18 Ayat 1 UU 25/2027.
Syarat Tax Holiday
Perlu diketahui tidak semua perusahaan dapat mendapatkan fasilitas tax holiday terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur Pasal 3 Ayat (1) PMK Nomor 69 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 69/2024) sebagai berikut:
Wajib pajak harus bergerak dalam industri pionir yang berstatus badan hukum misalnya industri logam dasar hulu, bahan baku utama farmasi kendaraan bermotor dan industri lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan;
Memperoleh keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh Badan;
Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atau penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh pada kawasan ekonomi khusus berdasarkan peraturan pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus; dan
keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara;
Wajib pajak memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 100 Miliar;
Wajib pajak harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan;
Wajib pajak harus memiliki komitmen dalam melaksanakan rencana penanaman modalnya paling lambat dimulai satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh Badan;
berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.
Permohonan Tax Holiday
Permohonan tax holiday dapat diajukan melalui laman website Online Single Submission atau OSS. Nantinya sistem OSS akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa penanaman modal baru memenuhi kriteria untuk memperoleh tax holiday jika wajib pajak memenuhi syarat tax holiday. Sekaligus juga sistem OSS akan memberitahukan jika penanaman modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh tax holiday.
Bagi wajib pajak yang telah menerima pemberitahuan memperoleh tax holiday dapat melanjutkan permohonan secara daring melalui sistem OSS. Wajib pajak diharuskan untuk mengunggah dokumen berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.
Sistem OSS akan mengirimkan data permohonan secara lengkap kepada Menteri Keuangan sebagai usulan pemberian pengurangan PPh Badan dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa permohonan pengurangan PPh Badan sedang dalam proses.
Kesimpulan
Tax holiday merupakan fasilitas insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau sektor prioritas. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi berskala besar, meningkatkan daya saing industri nasional, serta menciptakan lapangan kerja. Secara hukum, fasilitas ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024. Permohonan dilakukan melalui sistem OSS dengan memenuhi persyaratan administratif, nilai investasi minimum, serta komitmen realisasi penanaman modal. Dengan demikian, tax holiday bukan hak otomatis, melainkan fasilitas yang diberikan berdasarkan evaluasi dan keputusan pemerintah.
Q&A
Apakah semua perusahaan dapat mengajukan tax holiday?
Tidak. Hanya wajib pajak badan yang bergerak di industri pionir atau sektor tertentu, melakukan penanaman modal baru dengan nilai minimal yang ditentukan, serta memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan rasio utang terhadap modal yang dapat mengajukan fasilitas ini.
Berapa lama jangka waktu pembebasan atau pengurangan PPh Badan dalam tax holiday?
Jangka waktu pemberian fasilitas bergantung pada besaran nilai investasi dan ketentuan yang berlaku, dengan periode tertentu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan setelah melalui proses evaluasi permohonan melalui OSS.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
PMK Nomor 69 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
PMK Nomor 169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan.
Website
Muhammad Raihan Nugraha, Mengenal Tax Holiday di Indonesia, https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-tax-holiday-di-indonesia-lt69040f30190b0, Diakses pada 13 Februari 2025.
Komang Jnana Shindu Putra, Tax Holiday: Cuti Bayar Pajak? Simak Seluk-Beluknya, https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/tax-holiday-cuti-bayar-pajak-simak-seluk-beluknya, Diakses pada 13 Februari 2025.