Aturan Penjualan Baju Bekas di Indonesia: Apa yang Boleh dan Dilarang?
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Fenomena penjualan baju bekas atau sering disebut dengan istilah thrifting semakin diminati di Indonesia baik melalui penjualan secara fisik maupun platform digital. Hal ini didorong oleh masyarakat yang ingin hidup hemat namun tetap bergaya. Namun dibalik peluang usaha maupun berbagai kemudahan adanya thrifting terdapat sejumlah ketentuan hukum yang perlu diperhatikan terutama pelaku usaha
Praktik yang sering terjadi penjualan baju bekas di Indonesia didapatkan dari kegiatan impor dari luar negeri, tentunya jika terkait impor pakaian bekas yang secara tegas dilarang dalam sistem hukum perdagangan nasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting; sejauh mana aktivitas jual beli baju bekas diperbolehkan di dalam negeri dan apa saja batasan hukum yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha agar tidak berhadapan dengan sanksi administratif maupun pidana.
Pertanyaan:
Bagaimana arah regulasi penjualan baju bekas di Indonesia?
Apa sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar batasan penjualan baju bekas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
Apa yang dimaksud dengan Thrifting
Istilah Thrifting belakangan ini sering terdengar yang merujuk pada kegiatan jual beli pakaian bekas. Thrifting adalah kegiatan mencari dan membeli barang bekas yang umumnya bergerak di komoditi sandang. Alasan thrifting banyak diminati oleh masyarakat indonesia tidak lain sebagai bentuk penghematan namun tetap bergaya, karena barang thrift memiliki harga yang jauh lebih murah dibanding harga pakaian baru.
Tak jarang ditemukan banyak, pasar thrifting yang menyediakan pakaian bekas bermerek berasal dari luar negeri atau impor atau bahkan barang maupun pakaian limited edition yang sudah tidak diproduksi oleh perusahaan.
Arah Pengaturan Penjualan Baju Bekas di Indonesia
Pada dasarnya bisnis thrifting atau menjual barang bekas tidak dilarang oleh Pemerintah Indonesia, sepanjang barang bekas yang dijual bukan barang-barang yang dikategorikan sebagai produk yang dilarang oleh pemerintah seperti pakaian impor bekas. Oleh karena itu penjualan pakaian bekas di Indonesia tetap diperbolehkan sepanjang bukan berasal dari impor
Hal ini dapat dilihat dengan adanya kode KBLI 47742 tentang perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas. Kelompok KBLI nomor 47742 mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas,selendang bekas dan topi bekas.
Sehingga penjualan pakaian bekas di Indonesia tidak sepenuhnya dilarang namun kegiatan impor pakaian bekas atau thrifting dari luar negeri mutlak dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Larangan impor pakaian bekas juga tercantum dalam Lampiran II romawi IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag 40/2022)
Regulasi tersebut mengatur kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas sebagai salah satu barang yang dilarang impor. Adapun tujuan dari pemerintah melarang impor pakaian bekas agar tidak merugikan industri lokal dan memiliki dampak nyata terhadap UMKM.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Penjualan Baju Bekas dari Luar Negeri
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan importir barang dalam keadaan tidak baru terutama pakaian bekas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dikenakan denda sebanyak Rp. 5 Miliar sebagaimana telah ditentukan oleh Pasal 111 Undang Undang berbunyi: Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana telah diatur Pasal 46 angka 27 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang yang menambah pasal baru yaitu Pasal 77A UU 7/2014. Adapun sanksi administratif ini terdiri dari
teguran tertulis;
penarikan Barang dari Distribusi;
penghentian sementara kegiatan usaha;
penutupan Gudang;
denda; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagi pakaian bekas yang berasal dari impor luar negeri jika telah masuk ke wilayah NKRI akan dikategorikan sebagai barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan dan tidak mempunyai nilai ekonomis selanjutnya akan dimusnahkan.
Kesimpulan
Penjualan baju bekas atau thrifting pada dasarnya tidak dilarang di Indonesia, sepanjang barang yang diperjualbelikan bukan merupakan hasil impor pakaian bekas yang secara tegas dilarang oleh pemerintah. Legalitas usaha ini bahkan diakomodasi dalam KBLI 47742 tentang perdagangan eceran pakaian bekas. Namun, apabila pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri melalui kegiatan impor, maka pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi pidana maupun administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan larangan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Dengan demikian, pelaku usaha harus memastikan sumber barang berasal dari dalam negeri dan mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Q&A
Apakah menjual baju bekas di Indonesia legal?
Ya, menjual baju bekas legal sepanjang barang tersebut bukan berasal dari impor dan tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang. Usaha ini juga telah diakomodasi dalam KBLI 47742.
Apa risiko hukum jika mengimpor pakaian bekas dari luar negeri untuk dijual kembali?
Importir dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha. Selain itu, barang impor tersebut dapat dimusnahkan karena dikategorikan sebagai barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan larangan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Website
Vonnie Sutedjo, Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?, https://www.hukumonline.com/klinik/a/impor-pakaian-bekas-di-indonesia–bagaimana-legalitasnya-lt56a826fd89e27/#_ftn8, Diakses pada 13 Februari 2026