Perubahan KBLI 2025 dan Dampaknya bagi Perusahaan dalam Kegiatan Bisnis
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Badan pusat statistik telah menerbitkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) sebagai perubahan atas KBLI 2020. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan signifikan pada sistem klasifikasi usaha nasional Indonesia sehingga otomatis juga berdampak pada kegiatan pelaku usaha.
Pasca berlakunya KBLI 2025, pelaku usaha menyadari adanya kewajiban administratif yang harus dipenuhi utamanya menyangkut penyesuaian KBLI yang kini telah diperbarui oleh Badan Pusat Statistik. Perusahaan dituntut untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kegiatan usaha yang dijalankan, khususnya memastikan kegiatan usaha masih berada dalam lingkup kode KBLI yang diatur dan diakui secara resmi oleh negara.
Namun banyak pelaku usaha yang tidak siap pada transisi KBLI 2025 ini sehingga menimbulkan kebingungan seperti perubahan data di OSS atau pengurusan izin sektor spesifik. Artikel ini akan membahas mengenai perubahan KBLI 2025 dan dampaknya bagi perusahaan dalam kegiatan bisnis.
Pertanyaan
Apa yang menjadi perbedaan utama KBLI 2025 dengan KBLI 2020?
Apa dampak implementasi KBLI 2025 bagi pelaku usaha?
Mengapa KBLI 2025 Diterbitkan
KBLI adalah sistem klasifikasi resmi yang mengelompokkan seluruh kegiatan usaha yang dapat dijalankan di Indonesia dalam bentuk penggolongan kode. Adapun alasan pembaharuan kode KBLI 2025 yang semula menggunakan KBLI 2020 diperlukan agar memenuhi standar internasional terbaru. KBLI 2025 disusun sebagai respon terhadap transformasi ekonomi digital, munculnya model bisnis baru serta upaya mitigasi perubahan iklim.
KBLI diharapkan mengintegrasikan data perizinan dan statistik lebih baik sekaligus menambahkan kode KBLI untuk kegiatan usaha terbaru yang belum diatur pada KBLI 2020. Selain itu KBLI 2025 juga mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan United Nation Statistics Division pada 2024, sehingga klasifikasi Indonesia perlu diperbarui dengan standar internasional terbaru.
Perbedaan Utama KBLI 2025 dengan KBLI 2020
Jumlah kategori KBLI bertambah dari 21 menjadi 22 karena pemecahan Kategori J (Informasi & Komunikasi). Jika dalam KBLI 2020 seluruh aktivitas informasi dan komunikasi berada dalam satu kategori J, maka pada KBLI 2025 kategori tersebut dipisah menjadi J dan K. Kategori J kini berfokus pada penerbitan, penyiaran, serta produksi dan distribusi konten (media), sedangkan Kategori K mencakup telekomunikasi, pemrograman komputer, infrastruktur, dan jasa teknologi informasi. Dampaknya, kode kategori setelahnya bergeser satu huruf, misalnya sektor finansial dari K menjadi L, real estate dari L menjadi M, hingga ekstrateritorial dari U menjadi V.
Meski ada penambahan kode baru, jumlah klasifikasi rinci justru menurun. Kelompok usaha tertentu digabung (many to one) sehingga kode 5-digit berkurang dari 1.789 menjadi 1.558. Sebaliknya, sektor yang terlalu luas dipecah menjadi lebih spesifik (one to many), terlihat dari kenaikan golongan 3-digit dari 245 menjadi 257. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan struktur sekaligus memperjelas batasan usaha, sehingga KBLI 2025 menjadi lebih ringkas, spesifik, dan relevan dengan perkembangan dunia usaha.
Kategori dan Kode Baru dalam KBLI 2025
KBLI 2025 juga membawa perubahan juga membawa perubahan yang siginifikan yaitu penambahan kode KBLI bagi kegiatan usaha yang sebelumnya belum memiliki kode spesifik di KBLI 2020 antara lain:
Jasa Intermediasi Platform Digital
Model Bisnis Factory Goods Producer (FGP)
Aktivitas Konten Digital dan Media Kreatif
Perdagangan Aset Kripto dan Unit Karbon
Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Pembangkit Listrik Terbarukan vs Non-Terbarukan
Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Dampak Implementasi KBLI 2025 bagi Pelaku Usaha
Pemberlakuan KBLI 2025 berdampak langsung pada pelaku usaha, berikut beberapa poin penting dampak implementasi KBLI 2025:
Kewajiban Penyesuaian KBLI
Seluruh pelaku usaha wajib menyesuaikan kode KBLI paling lambat 18 juni 2026 (6 bulan sejak diundangkan pada 18 Desember 2025). Hal ini mengacu pada Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 tetap memerintahkan penyesuaian atas seluruh penggunaan KBLI yang telah ada, tanpa pengecualian berdasarkan perubahan atau tidaknya nomor digit.
Legalitas dan Izin di OSS
Sejauh ini mengenai legalitas dan perizinan usaha lama belum ada kepastian secara resmi dari pemerintah sehingga menimbulkan kebingungan dari kalangan pelaku usaha. Mengutip pernyataan dari Abi Al Irsyad (Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM) perubahan KBLI merupakan kebijakan dari sisi pemerintah yang tidak boleh merugikan pelaku usaha. Selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya izin tetap berlaku.
Dari sisi perizinan, perwakilan BKPM abi dalam Pelatihan Hukumonline 2026 betajuk Masterclass OSS-RBA: Transformasi Perizinan Usaha dan Harmonisasi Sistem dalam Kerangka PP 28/2025, Selasa (27/1/2026). Pelaku usaha tidak diwajibkan untuk melakukan perubahan akta atau penyesuaian izin karena ada perubahan KBLI. Penyesuaian baru diperlukan ketika pelaku usaha mengajukan perpanjangan izin atau melakukan perubahan kegiatan usaha.
Pemerintah memastikan bahwa izin usaha lama tetap sah dan berlaku selama kegiatan usaha terus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Penerbitan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025 menandai pembaruan signifikan dalam sistem klasifikasi usaha nasional sebagai penyesuaian terhadap dinamika ekonomi digital, model bisnis baru, dan standar internasional International Standard Industrial Classification Revision 5. Perubahan struktur, penambahan serta penggabungan kode, hingga pemecahan kategori bertujuan menyederhanakan sekaligus memperjelas ruang lingkup kegiatan usaha. Bagi pelaku usaha, implementasi KBLI 2025 membawa konsekuensi administratif berupa kewajiban penyesuaian kode paling lambat 18 Juni 2026. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan KBLI tidak otomatis membatalkan legalitas atau izin usaha yang telah terbit. Penyesuaian umumnya diperlukan saat perpanjangan izin atau perubahan kegiatan usaha. Dengan demikian, KBLI 2025 diharapkan meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi yang lebih adaptif dan terintegrasi
Q&A
Apakah perusahaan wajib segera mengubah akta dan izin usaha karena adanya KBLI 2025?
Tidak. Perubahan KBLI tidak otomatis mewajibkan perubahan akta atau izin usaha yang masih berlaku. Penyesuaian umumnya dilakukan saat perpanjangan izin atau ketika perusahaan mengubah kegiatan usahanya.
Apa risiko jika perusahaan tidak menyesuaikan kode KBLI hingga batas waktu yang ditentukan?
Perusahaan dapat mengalami kendala administratif, terutama dalam proses perizinan di OSS, pengajuan izin sektor tertentu, atau integrasi data usaha. Oleh karena itu, evaluasi dan penyesuaian kode sebelum 18 Juni 2026 menjadi langkah preventif untuk menjaga kepastian dan kelancaran kegiatan bisnis.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Website
Firyalfatin, BKPM Pastikan KBLI 2025 Tak Gugurkan Izin Usaha Lama, https://www.hukumonline.com/berita/a/bkpm-pastikan-kbli-2025-tak-gugurkan-izin-usaha-lama-lt69795751cc885/?page=1&_gl=1*1cg7zt*_up*MQ..*_ga*OTU0MjA5MzE3LjE3NzEzODI5MTg.*_ga_XVDEV3KKL2*czE3NzEzOTc2MjEkbzMkZzAkdDE3NzEzOTc2MjEkajYwJGwwJGgw, Diakses pada 18 Februari 2026
Aulina Nadhira Mirranti, KBLI 2025 Update OSS: Kode Usaha Berubah, Apa Dampaknya bagi Legalitas Anda?, https://golaw.id/blog/kbli-2025-update-oss-kode-usaha-berubah-apa-dampaknya-bagi-legalitas-anda/, Diakses pada 18 Februari 2026