Panduan Lengkap Pendaftaran Perizinan KBLI Usaha Industri Pestisida sesuai OSS RBA
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya wajib menentukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai dasar pendaftaran kegiatan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS RBA). KBLI sangat penting bagi pelaku usaha untuk menentukan tingkat risiko usaha, jenis perizinan serta kewajiban pemenuhan standar dan komitmen yang diwajibkan oleh pemerintah.
Bagi pelaku usaha yang menjalankan industri pestisida, masalah perizinan bukan hanya persoalan administratif belaka tetapi juga menyangkut pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan, kesehatan dan keselamatan. Oleh karena itu pemahaman mengenai pendaftaran perizinan KBLI industri pestisida melalui OSS RBA menjadi penting agar pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan hukum sekaligus menghindari sanksi administratif akibat kesalahan klasifikasi maupun kelalaian pemenuhan persyaratan perizinan.
Pertanyaan
Apa saja kode KBLI bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan industri pestisida?
Bagaimana syarat dan perizinan usaha industri pestisida di Indonesia?
Kode KBLI Industri Pestisida
Bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha industri pestisida terdapat beberapa klasifikasi kode yang dapat dipilih yaitu:
KBLI 20212 – Industri Pemberantas Hama (Formulasi): Kelompok ini mencakup pembuatan pestisida siap pakai (insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, akarisida) serta disinfektan untuk pertanian.
KBLI 20211 – Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif): Kelompok ini mencakup pembuatan bahan aktif pestisida (technical grade), seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), carbofuran, glyphosate, dan lain-lain.
KBLI 20213 – Industri Zat Pengatur Tumbuh: Mencakup pembuatan bahan untuk mengatur pertumbuhan tanaman.
KBLI 20214 – Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah): Mencakup pembuatan bahan untuk memperbaiki kondisi tanah.
Syarat dan Perizinan Usaha Industri Pestisida di Indonesia
Pemerintah mengatur beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha industri pestisida mulai dari dokumen administrasi hingga izin khusus terkait produksi dan distribusi pestisida meliputi:
Dokumen Administrasi Lengkap
Sebelum memilih kode KBLI yang cocok dan tepat bagi kegiatan usahanya, pelaku usaha terlebih dahulu wajib memiliki dokumen legal seperti akta pendirian perusahaan dan NPWP. Dokumen ini nantinya menjadi dasar dari pengurusan bisnis usaha
Pendaftaran pada Sistem OSS dengan Kode KBLI Industri Pestisida
Pelaku usaha dapat langsung melakukan pendaftaran usaha melalui sistem OSS dengan memilih kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh dirinya. OSS akan mempermudah pengurusan perizinan dan mempercepat legalitas usaha secara online
Izin Lingkungan
Pelaku usaha yang menjalankan industri pestisida sangat berdekatan dengan bahaya yang ditimbulkan terhadap lingkungan dikarenakan umumnya bahan pestisida mengandung bahan kimia berbahaya. Oleh karena itu pelaku usaha harus memiliki izin lingkungan yang memastikan kegiatan produksi tidak merusak lingkungan dan sesuai aturan
Untuk mendapatkan izin lingkungan pelaku usaha harus mengikuti tahapan analisis dampak lingkungan dan pengelolaan limbah produksi.
Dokumen Teknis Produksi
Pelaku usaha juga harus mendapatkan sertifikat dari instansi terkait yang mengatur standar produksi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa proses produksi harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang diatur pemerintah serta produk aman digunakan.
Sehingga pelaku usaha harus memastikan kegiatan nya memiliki standar operasional prosedur yang baik.
Izin Edar dari BPOM
Produk pestisida wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan kepada masyarakat. Persetujuan tersebut merupakan bentuk pengawasan negara untuk memastikan bahwa produk telah melalui evaluasi sehingga dinyatakan aman, bermutu, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila suatu pestisida belum mengantongi izin dari BPOM, maka produk tersebut tidak diperkenankan untuk diedarkan atau diperjualbelikan. Ketentuan ini bertujuan melindungi konsumen serta mencegah potensi dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Kesimpulan
Pendaftaran perizinan usaha industri pestisida melalui sistem Online Single Submission berbasis risiko (OSS RBA) mensyaratkan ketepatan dalam memilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha, baik sebagai produsen bahan aktif, formulasi, zat pengatur tumbuh, maupun bahan amelioran. Ketepatan klasifikasi tersebut menentukan tingkat risiko usaha serta jenis perizinan dan komitmen yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Selain perizinan dasar, industri pestisida juga diwajibkan memenuhi izin lingkungan, standar teknis produksi, serta memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum produk dipasarkan. Kepatuhan terhadap seluruh persyaratan ini tidak hanya menjamin legalitas usaha, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dari potensi dampak bahan kimia berbahaya.
Q&A
Apakah seluruh industri pestisida memiliki tingkat risiko usaha yang sama dalam OSS RBA?
Tidak. Tingkat risiko ditentukan berdasarkan kode KBLI dan karakteristik kegiatan usaha, sehingga dapat berbeda antara industri bahan aktif dan industri formulasi.
Apakah produk pestisida dapat langsung dipasarkan setelah terdaftar di OSS?
Tidak. Selain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib memenuhi izin lingkungan, standar teknis produksi, dan memperoleh izin edar dari BPOM sebelum produk dapat diedarkan secara legal.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Website
Cara Daftar KBLI Usaha Industri Pestisida agar Legal dan Menguntungkan, https://officenow.co.id/kbli-usaha-industri-pestisida/, Diakses pada 16 Februari 2026