Apakah Perjanjian Berbasis AI Sah Secara Hukum di Indonesia? Ini Penjelasannya
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara pelaku usaha membuat dan menjalankan perjanjian. Saat ini, kontrak dapat disusun, ditandatangani, dan dieksekusi secara otomatis melalui sistem elektronik.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan penting, yaitu apakah perjanjian berbasis AI sah secara hukum di Indonesia. Apalagi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU ITE, aspek legalitas kontrak digital semakin relevan untuk dipahami.
Pertanyaan :
Bagaimana keabsahan tanda tangan elektronik dan kontrak digital di pengadilan?
Apakah UU ITE terbaru melindungi pengusaha pengguna sistem otomatis?
Keabsahan Perjanjian Berbasis AI dan Smart Contract
AI bukan subjek hukum, sehingga tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian. AI hanya berfungsi sebagai alat bantu. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum tetap berada pada para pihak yang menggunakan sistem tersebut.
Perjanjian berbasis AI sah apabila:
Ada persetujuan para pihak;
Isi perjanjian jelas;
Tidak melanggar hukum;
Dapat dipertanggungjawabkan.
Perjanjian berbasis AI sah apabila terdapat persetujuan yang jelas dari para pihak sebagai bentuk kesepakatan hukum yang mengikat. Selain itu, isi perjanjian harus disusun secara transparan, mudah dipahami, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Seluruh proses dan hasil perjanjian juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh para pihak yang menggunakan sistem AI tersebut.
Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik terbagi menjadi tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan tersertifikasi memiliki kekuatan hukum lebih tinggi karena diverifikasi oleh lembaga resmi.
Dalam sengketa hukum di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah, selama memenuhi prinsip keaslian dan keutuhan.
Perlindungan Hukum bagi Pengusaha
Pengusaha tetap bertanggung jawab atas penggunaan sistem AI dan otomatisasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengawasi keamanan sistem elektronik.
Undang – Undang Informasi Transaksi Elektronik terbaru telah memberikan perlindungan dasar, namun pelaku usaha tetap perlu mengantisipasi risiko kesalahan sistem, kebocoran data, dan sengketa kontrak.
Kesimpulan
Perjanjian berbasis AI sah secara hukum di Indonesia selama memenuhi syarat perjanjian dan ketentuan Undang – Undang Informasi Transaksi Elektronik. Smart contract dan tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian yang sah di pengadilan.
Pengusaha pengguna sistem otomatis telah mendapatkan perlindungan hukum, namun tetap harus berhati-hati dalam pengelolaannya.
(Q&A)
Q : Apakah hasil kesepakatan yang dibuat oleh asisten AI atau robot (Smart Contract) bisa dianggap sah seperti kontrak kertas biasa?
Jawaban: Ya, sah. Selama prosesnya memenuhi syarat sah perjanjian (ada kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal) serta menggunakan sistem elektronik yang terverifikasi sesuai aturan UU ITE terbaru.
Q : Jika terjadi kesalahan sistem atau data bocor saat menggunakan kontrak digital, siapa yang bertanggung jawab secara hukum?
Jawaban: Pelaku usaha atau penyelenggara sistem elektronik tetap bertanggung jawab atas keamanan sistemnya. Itulah mengapa penting bagi pengusaha untuk memastikan legalitas digital dan pembaruan KBLI yang sesuai agar risiko hukum dapat dimitigasi sejak awal.
Jangan sampai bisnis Anda bermasalah karena kesalahan legalitas digital.
Segera hubungi Waktunyalegal untuk konsultasi pembaruan KBLI dan legalitas Anda sekarang!!
Referensi :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2OO8 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK