Bolehkah Nama Toko Berbeda dengan Nama PT di Akta?
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha yang merasa bingung ketika nama yang tercantum di Akta Pendirian PT (misalnya: PT Maju Mundur Sejahtera) terasa terlalu kaku untuk dijadikan merek dagang atau nama toko (misalnya: Kedai Kopi Santai). Secara hukum, hal ini sangat dimungkinkan, namun ada batasan dan kewajiban administratif yang harus dipahami agar identitas bisnis Anda tetap terlindungi.
Berikut adalah artikel yang disusun secara sistematis dengan format poin-poin dan penjelasan singkat agar lebih mudah dipahami:
Pertanyaan:
Apakah Nama Toko harus dicantumkan di dalam Akta Pendirian PT?
Apa risikonya jika Nama Toko tidak didaftarkan sebagai Merek (HAKI) meski PT sudah legal?
Kaitan Nama Toko dan Akta Pendirian PT
Dalam administrasi hukum perusahaan, terdapat perbedaan fungsi antara nama badan hukum dan nama komersial:
Nama PT di Akta: Merupakan identitas entitas hukum resmi yang digunakan untuk urusan kontrak, pajak, perbankan, dan perizinan. Nama ini wajib diawali dengan frase “PT” dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham;
Nama Toko/Merek: Merupakan identitas komersial (brand) yang digunakan untuk pemasaran kepada konsumen. Nama toko tidak harus dicantumkan di dalam Akta Pendirian PT;
Pencantuman di NIB: Meskipun tidak di akta, nama toko atau nama merek biasanya dicantumkan saat mengisi data usaha di sistem OSS RBA pada kolom “Nama Usaha/Kegiatan”;
Satu PT Banyak Toko: Satu entitas PT diperbolehkan memiliki banyak nama toko atau merek yang berbeda-beda untuk berbagai lini bisnis yang dijalankan.
Risiko Tidak Mendaftarkan Nama Toko sebagai Merek (HAKI)
Meski PT Anda sudah legal dan memiliki NIB, nama toko Anda belum tentu aman jika tidak didaftarkan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual):
Risiko Penyerobotan Nama: Pihak lain bisa mendaftarkan nama toko Anda sebagai merek mereka. Jika mereka berhasil, mereka bisa menuntut Anda untuk berhenti menggunakan nama tersebut;
Sengketa Hukum: Tanpa sertifikat merek, Anda tidak memiliki posisi tawar yang kuat jika terjadi sengketa pemakaian nama di pasar, meskipun PT Anda sudah berdiri lebih lama;
Sulitnya Ekspansi/Franchise: Nama toko yang tidak terdaftar HAKI tidak memiliki nilai aset tidak berwujud (intangible asset) dan sulit untuk dijadikan objek kerja sama kemitraan atau waralaba;
Hambatan di Marketplace/Ritel: Banyak platform e-commerce dan pusat perbelanjaan besar kini mewajibkan bukti kepemilikan merek (sertifikat HAKI) untuk toko yang ingin naik level menjadi official store.
Penting untuk dipahami bahwa pengesahan nama PT oleh Kemenkumham hanya melindungi nama badan hukum tersebut agar tidak ditiru oleh PT lain, namun tidak memberikan perlindungan merek pada nama toko atau produk Anda. Perlindungan terhadap nama toko sepenuhnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Jika Anda menjalankan bisnis dengan nama toko yang berbeda dari nama PT, pastikan nama tersebut didaftarkan sebagai merek sesegera mungkin. Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut asas First to File, yang berarti siapa yang mendaftarkan pertama kali, dialah yang diakui sebagai pemilik sah, tanpa memperdulikan siapa yang menggunakan nama tersebut lebih dulu secara fakta di lapangan.
Q&A
Q1: Berapa masa berlaku NIB?
NIB berlaku selamanya selama perusahaan beroperasi. Nama toko yang terdaftar di dalam NIB juga akan tetap tercatat selama tidak ada perubahan data.
Q2: Berapa biaya pembuatan NIB?
Proses di OSS RBA adalah gratis. Namun, pendaftaran merek (HAKI) memerlukan biaya PNBP resmi yang dibayarkan kepada negara melalui DJKI.
Kesimpulan:
Nama PT dan Nama Toko boleh berbeda. Nama PT adalah untuk administrasi hukum, sedangkan Nama Toko adalah untuk identitas pasar. Namun, legalitas PT saja tidak cukup untuk melindungi nama toko Anda dari pencurian ide. Segera daftarkan nama toko Anda sebagai merek (HAKI) untuk memastikan keberlangsungan bisnis jangka panjang dan menghindari somasi di kemudian hari.
Butuh Bantuan Legalitas? Bingung membedakan pendaftaran nama PT di Kemenkumham dengan pendaftaran Merek di DJKI? Jangan biarkan brand yang Anda bangun bertahun-tahun diambil orang lain!
Segera hubungi Waktunyalegal untuk konsultasi pendaftaran merek, pembaruan data OSS, dan perlindungan hukum aset bisnis Anda sekarang juga!
Referensi:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.