Sanksi Memungut Donasi Tanpa Izin Yayasan: Hati-Hati Niat Baik Berujung Pidana
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Kegiatan pengumpulan sumbangan atau donasi sering kali muncul sebagai bentuk solidaritas sosial. Namun, dibalik niat mulia tersebut, terdapat koridor hukum yang sangat ketat di Indonesia. Pemerintah mengatur Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) agar tidak terjadi penyalahgunaan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Memungut dana tanpa izin resmi bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa berujung pada jeruji besi.
Berikut adalah artikel yang disusun secara sistematis dengan format poin-poin dan penjelasan singkat agar lebih mudah dipahami:
Pertanyaan:
Apa sanksi hukum jika seseorang atau lembaga memungut donasi tanpa izin?
Siapa saja pihak yang diperbolehkan memungut donasi dari masyarakat?
Sanksi Hukum Pengumpulan Donasi Tanpa Izin
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 dan Permensos No. 8 Tahun 2021, tindakan memungut donasi ilegal dapat dikenakan sanksi berlapis:
Sanksi Pidana: Pelaku pengumpulan uang atau barang tanpa izin dapat dipidana dengan kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda (sesuai penyesuaian nilai mata uang terkini). Jika terbukti ada unsur penipuan, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara;
Penyitaan Dana: Uang atau barang yang telah terkumpul tanpa izin akan disita oleh negara dan dikembalikan peruntukannya melalui lembaga pemerintah yang berwenang;
Sanksi Administratif: Bagi lembaga resmi yang melanggar prosedur, sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional secara permanen;
Sanksi Sosial & Digital: Pemblokiran akun media sosial atau platform crowdfunding oleh Kementerian Kominfo atas permintaan Kementerian Sosial guna mencegah meluasnya penarikan dana ilegal.
Pihak yang Berwenang Memungut Donasi
Tidak semua orang atau kelompok bisa secara bebas meminta sumbangan. Pihak yang diperbolehkan adalah:
Organisasi Masyarakat (Ormas) Berbadan Hukum: Termasuk Yayasan atau Perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham;
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS): Lembaga yang fokus pada bidang sosial dan telah terdaftar di Dinas Sosial atau Kementerian Sosial;
Kepanitiaan Khusus: Untuk skala kecil atau insidental (seperti pembangunan tempat ibadah), harus ada surat keterangan dari pejabat setempat (Camat/Lurah) dan tetap memerlukan pelaporan resmi;
Pemegang Izin PUB: Pihak yang telah mengantongi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang diterbitkan oleh Gubernur (jika lintas kota) atau Menteri Sosial (jika lintas provinsi).
Penting untuk dipahami bahwa izin donasi tidak melekat otomatis pada akta yayasan. Meskipun Anda memiliki yayasan resmi, setiap kampanye donasi baru wajib memiliki izin PUB yang berlaku dalam jangka waktu tertentu (biasanya 3 bulan dan dapat diperpanjang). Tanpa izin PUB, yayasan dilarang melakukan promosi atau penarikan dana dari publik secara luas melalui media apa pun.
Pemerintah melalui Permensos No. 8 Tahun 2021 juga memperketat transparansi. Lembaga pengumpul donasi wajib melaporkan rincian penggunaan dana dan tidak boleh mengambil potongan biaya operasional melebihi batas yang ditentukan (maksimal 10% untuk donasi umum, kecuali untuk zakat yang diatur berbeda oleh BAZNAS).
Q&A
Q1: Berapa masa berlaku NIB? NIB berlaku selamanya selama yayasan atau organisasi masih aktif dan tidak ada perubahan data fundamental. Namun, NIB bukan pengganti Izin PUB (Izin Donasi).
Q2: Berapa biaya pembuatan izin PUB? Proses pengajuan izin PUB di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial tidak dipungut biaya (gratis). Namun, yayasan harus memiliki laporan keuangan yang transparan sebagai syarat.
Q3: Pentingnya Permensos No. 8 Tahun 2021? Regulasi ini mengatur pengawasan pengumpulan donasi secara digital (online). Pengumpul donasi di media sosial kini wajib mematuhi kode etik dan perizinan agar tidak dianggap sebagai tindakan ilegal.
Kesimpulan: Berbagi itu mulia, namun melegalkan cara berbagi adalah keharusan. Memungut donasi tanpa melalui yayasan atau tanpa izin PUB berisiko tinggi terhadap tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pastikan setiap kegiatan sosial yang melibatkan uang masyarakat memiliki payung hukum yang kuat dan izin operasional yang masih berlaku.
Butuh Bantuan Legalitas? Ingin mendirikan yayasan sosial atau sedang bingung bagaimana cara mendapatkan izin PUB agar donasi Anda legal? Jangan biarkan niat baik Anda terhenti karena kendala birokrasi. Segera hubungi Waktunyalegal untuk pengurusan Akta Yayasan, NIB, dan izin pengumpulan donasi (PUB) Anda sekarang juga!
Referensi:
Undang -Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang sebagaimana diubah dengan Permensos No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang