Business Judgment Rule dalam UU BUMN 2025: Apakah Direksi Lebih Aman?
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Perubahan regulasi melalui UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN membawa implikasi signifikan terhadap posisi Direksi BUMN sebagai organ perseroan. Salah satu isu yang kembali menguat adalah penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) dan sejauh mana prinsip tersebut memberikan perlindungan hukum kepada Direksi dalam menjalankan kebijakan bisnis.
Dalam praktik, Direksi BUMN sering berada dalam posisi dilematis: di satu sisi dituntut mengambil keputusan bisnis yang progresif dan berisiko; di sisi lain berhadapan dengan potensi kriminalisasi ketika keputusan tersebut berujung pada kerugian perusahaan.
Tulisan ini membahas permasalahan sebagai berikut:
Apa itu Business Judgment Rule dan bagaimana penerapannya dalam UU BUMN 2025?
Apakah perubahan status Direksi BUMN dalam UU 2025 memperkuat perlindungan Business Judgment Rule?
Apakah Direksi BUMN tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau perdata meskipun dilindungi prinsip Business Judgment Rule?
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Apa Itu Business Judgment Rule?
Business Judgment Rule adalah doktrin hukum korporasi yang memberikan perlindungan kepada Direksi atas keputusan bisnis yang diambil:
Dengan itikad baik (good faith)
Dengan kehati-hatian yang wajar (duty of care)
Tanpa konflik kepentingan
Untuk kepentingan perseroan
Dalam konteks UU PT, prinsip ini tercermin dalam ketentuan bahwa Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa keputusan diambil secara sah dan prudent.
Artinya, hukum tidak menilai benar atau salahnya hasil bisnis, melainkan proses pengambilan keputusannya.
Penerapan dalam UU BUMN 2025
UU No. 1 Tahun 2025 mempertegas bahwa BUMN, khususnya Persero, adalah entitas berbentuk Perseroan Terbatas yang tunduk pada prinsip tata kelola korporasi.
Penegasan ini penting karena:
Direksi diposisikan sebagai organ korporasi, bukan pejabat administrasi negara.
Keputusan bisnis dipandang sebagai corporate decision, bukan kebijakan pemerintahan.
Risiko bisnis tidak otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
Dengan konstruksi ini, ruang penerapan Business Judgment Rule menjadi lebih kuat secara normatif.
Namun, perlu ditegaskan: penguatan posisi korporasi tidak berarti menghilangkan seluruh dimensi hukum publik yang melekat pada BUMN.
Apakah Direksi Jadi Lebih Aman?
Secara teoritik, iya dalam konteks tanggung jawab perdata korporasi.
Direksi akan lebih terlindungi apabila dapat membuktikan:
Keputusan didasarkan pada analisis yang memadai.
Tidak ada benturan kepentingan.
Tidak ada unsur penipuan atau penyalahgunaan jabatan.
Tetapi perlindungan ini bersifat terbatas.
Business Judgment Rule tidak berlaku apabila:
Terdapat perbuatan melawan hukum.
Terdapat konflik kepentingan tersembunyi.
Terdapat fraud atau penyalahgunaan kewenangan.
Apakah Masih Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana?
Ya.
Perubahan UU BUMN 2025 tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Jika keputusan Direksi memenuhi unsur tindak pidana, maka prinsip Business Judgment Rule tidak dapat dijadikan tameng.
Dalam konteks korupsi, misalnya, jika terbukti:
Ada penyalahgunaan kewenangan,
Ada perbuatan melawan hukum,
Ada kerugian keuangan negara,
maka perlindungan korporasi tidak berlaku.
Dengan kata lain, Business Judgment Rule melindungi risiko bisnis, bukan melindungi kejahatan.
Pertanggungjawaban Perdata dan Fiduciary Duty
Dalam ranah perdata, Direksi tetap memiliki:
Duty of Care
Duty of Loyalty
Fiduciary Duty terhadap perseroan
Apabila terjadi pelanggaran prinsip tersebut, Direksi dapat digugat secara pribadi oleh:
Perseroan
Pemegang saham
Dalam konteks tertentu, pihak ketiga
Kesimpulan
UU No. 1 Tahun 2025 mempertegas posisi Direksi BUMN sebagai organ korporasi dan secara normatif memperkuat ruang penerapan Business Judgment Rule. Hal ini memberikan kepastian bahwa risiko bisnis tidak otomatis dikriminalisasi.
Namun, Direksi tidak menjadi kebal hukum. Prinsip Business Judgment Rule hanya melindungi keputusan bisnis yang diambil secara sah, beritikad baik, dan prudent. Begitu terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, maka perlindungan tersebut gugur. Dengan demikian, Direksi BUMN mungkin lebih terlindungi dalam konteks risiko bisnis murni, tetapi tetap bertanggung jawab apabila melampaui batas kewenangan hukum.
Dalam lanskap regulasi investasi yang semakin dinamis, kepatuhan hukum menjadi elemen krusial bagi keberlanjutan usaha. PT Waktunya Legal Indonesia menyediakan layanan pendirian PT, PT PMA, CV, dan Yayasan, pengurusan OSS RBA dan NIB, perubahan anggaran dasar, hingga pendampingan LKPM dan audit kepatuhan investasi, guna memastikan struktur usaha Anda selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta terlindungi secara strategis.
Q&A
1. Apakah Business Judgment Rule membuat direksi kebal hukum?
Tidak. Prinsip ini melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan bukan keputusan yang melawan hukum.
2. Apakah UU BUMN 2025 memperkuat perlindungan direksi?
Secara normatif, iya, karena mempertegas posisi Direksi sebagai organ korporasi yang tunduk pada rezim hukum perseroan.
3. Apakah tetap bisa dipidana?
Tetap bisa, apabila terdapat unsur kesalahan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum.
Referensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi