Direksi BUMN Tak Lagi Penyelenggara Negara: Apakah Masih Bisa Dijerat Korupsi?
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Perubahan Undang-Undang BUMN melalui UU No. 1 Tahun 2025 memunculkan perdebatan serius dalam ranah hukum publik dan pidana. Salah satu isu krusial adalah perubahan atau penegasan status Direksi BUMN yang tidak lagi diposisikan sebagai penyelenggara negara dalam pengertian tertentu.
Pertanyaannya kemudian menjadi fundamental: apabila Direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara, apakah mereka masih dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi? Dan bagaimana konstruksi kerugian keuangan negara dibaca dalam konteks BUMN sebagai entitas korporasi?
Tulisan ini membahas permasalahan sebagai berikut:
Apa perubahan status hukum Direksi BUMN dalam UU No. 1 Tahun 2025?
Apakah Direksi BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara tetap dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi?
Bagaimana konstruksi kerugian keuangan negara dan pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN pasca perubahan UU BUMN 2025?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Perubahan Status Hukum Direksi BUMN
UU No. 1 Tahun 2025 memperkuat konstruksi bahwa BUMN, khususnya Persero, adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang tunduk pada prinsip korporasi modern. Direksi diposisikan sebagai organ perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perseroan.
Penegasan ini sering ditafsirkan sebagai pemisahan antara fungsi korporasi dan fungsi pemerintahan. Artinya, Direksi tidak lagi dipandang sebagai pejabat tata usaha negara dalam menjalankan fungsi bisnis BUMN.
Namun, pemisahan tersebut tidak serta merta menghilangkan seluruh dimensi hukum publik yang melekat pada BUMN, terutama karena terdapat penyertaan modal negara di dalamnya.
Apakah Direksi BUMN Masih Bisa Dijerat Korupsi?
Untuk menjawab ini, perlu kembali pada unsur dalam UU Tipikor.
Tindak pidana korupsi tidak semata-mata mensyaratkan pelaku sebagai “penyelenggara negara”. Beberapa pasal dalam UU Tipikor juga mengatur subjek “setiap orang” yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Artinya, meskipun Direksi BUMN tidak lagi dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara dalam konteks tertentu, mereka tetap dapat dijerat apabila:
Terdapat perbuatan melawan hukum;
Terdapat kerugian keuangan negara;
Terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian tersebut;
Unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan terpenuhi.
Dengan demikian, perubahan status tidak otomatis memberikan imunitas dari rezim tindak pidana korupsi.
Konstruksi Kerugian Keuangan Negara Pasca Perubahan UU
Isu paling krusial terletak pada pertanyaan: apakah kerugian BUMN sama dengan kerugian negara?
Dalam teori keuangan negara, terdapat dua pendekatan:
1️. Pendekatan luas maka seluruh kekayaan negara yang dipisahkan (termasuk penyertaan modal pada BUMN) tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
2️. Pendekatan korporasi maka setelah dipisahkan menjadi penyertaan modal, kekayaan tersebut menjadi kekayaan perseroan yang tunduk pada hukum privat.
Perdebatan ini sangat menentukan dalam perkara korupsi. Jika kerugian dianggap sebagai kerugian korporasi murni (business loss), maka tidak otomatis memenuhi unsur kerugian keuangan negara.
Namun, apabila tindakan Direksi melibatkan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi, atau perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kekayaan negara yang dipisahkan, maka unsur kerugian negara tetap dapat dikonstruksikan.
Dalam konteks ini, pembuktian menjadi sangat sentral.
Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN
Direksi BUMN pada dasarnya bertanggung jawab secara korporasi berdasarkan UU PT. Namun dalam konteks pidana, pertanggungjawaban dapat bersifat:
Individual (apabila terdapat kesalahan pribadi)
Korporasi (jika BUMN sebagai entitas melakukan tindak pidana)
Pasca UU No. 1 Tahun 2025, argumentasi pembelaan yang mungkin muncul adalah bahwa tindakan Direksi merupakan bagian dari business judgment rule dalam kerangka korporasi.
Namun, business judgment rule tidak melindungi tindakan yang dilakukan dengan itikad buruk, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Kesimpulan
Perubahan status Direksi BUMN dalam UU No. 1 Tahun 2025 mempertegas posisi mereka sebagai organ korporasi, bukan pejabat administrasi negara dalam arti klasik. Namun perubahan tersebut tidak serta merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana korupsi.
Sepanjang unsur tindak pidana korupsi terpenuhi terutama adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara maka Direksi BUMN tetap dapat dijerat. Kunci persoalan pasca perubahan UU terletak pada konstruksi kerugian negara dan batas antara business decision yang sah dengan penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, perubahan status hukum lebih bersifat penegasan tata kelola korporasi, bukan pemberian kekebalan pidana.
Dalam lanskap regulasi investasi yang semakin dinamis, kepatuhan hukum menjadi elemen krusial bagi keberlanjutan usaha. PT Waktunya Legal Indonesia menyediakan layanan pendirian PT, PT PMA, CV, dan Yayasan, pengurusan OSS RBA dan NIB, perubahan anggaran dasar, hingga pendampingan LKPM dan audit kepatuhan investasi, guna memastikan struktur usaha Anda selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta terlindungi secara strategis.
Q&A
1. Apakah Direksi BUMN masih penyelenggara negara?
UU No. 1 Tahun 2025 mempertegas posisi Direksi sebagai organ perseroan yang tunduk pada rezim hukum korporasi, bukan sebagai pejabat administrasi negara dalam arti klasik.
2. Apakah masih bisa dijerat korupsi?
Ya, sepanjang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan keuangan negara.
3. Apakah kerugian BUMN selalu dianggap kerugian negara?
Tidak otomatis. Perlu analisis apakah kerugian tersebut masuk dalam definisi keuangan negara menurut UU Keuangan Negara dan UU Tipikor.
Referensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi