Kegiatan Usaha di Luar KBLI: Apakah PT Tetap Sah Beroperasi?
Penulis : Rakarsyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Dalam praktik perizinan berusaha di Indonesia, tidak sedikit Perseroan Terbatas (PT) yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun dalam pelaksanaannya justru menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar.
Kondisi ini sering terjadi karena perkembangan usaha yang dinamis. PT yang awalnya bergerak di satu bidang usaha kemudian memperluas kegiatan tanpa terlebih dahulu menyesuaikan KBLI dan izin usahanya. Akibatnya, muncul pertanyaan penting: apakah PT tetap sah beroperasi jika menjalankan kegiatan usaha di luar KBLI yang terdaftar?
Tulisan ini membahas:
1. Bagaimana batasan hukum kegiatan usaha PT berdasarkan KBLI dan izin usaha?
2. Apakah PT tetap sah beroperasi jika menjalankan usaha di luar KBLI?
3. Apa akibat hukum dan langkah korektif atas kegiatan usaha di luar KBLI?
KBLI sebagai Batasan Hukum Kegiatan Usaha PT
KBLI bukan sekadar kode administratif dalam OSS. Secara hukum, KBLI merupakan dasar penentuan ruang lingkup kegiatan usaha yang sah dijalankan oleh PT.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah menggunakan KBLI untuk:
Mengidentifikasi jenis kegiatan usaha;
Menilai tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi);
Menentukan izin usaha atau Sertifikat Standar yang wajib dipenuhi.
Dengan demikian, izin usaha yang dimiliki PT hanya berlaku untuk kegiatan usaha yang sesuai dengan KBLI yang terdaftar. Di luar itu, kegiatan usaha tidak memiliki dasar perizinan yang sah, meskipun PT telah memiliki NIB.
Dasar Hukum
Tulisan ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Apakah PT Tetap Sah Beroperasi Jika Menjalankan Usaha di Luar KBLI?
Secara administratif, PT tetap diakui sebagai badan hukum sepanjang:
Akta pendirian sah;
Telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, pengakuan badan hukum tidak otomatis melegalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan.
Jika PT menjalankan kegiatan usaha di luar KBLI yang terdaftar, maka:
Kegiatan tersebut tidak tercakup dalam izin usaha yang dimiliki;
Secara perizinan, kegiatan usaha tersebut dapat dinilai berjalan tanpa izin yang sah.
Artinya, PT sebagai badan hukum tetap ada, tetapi kegiatan usahanya berada dalam kondisi tidak patuh (non-compliance) terhadap ketentuan perizinan berusaha.
Dampak Hukum Menjalankan Kegiatan Usaha di Luar KBLI
Menjalankan usaha di luar KBLI bukan sekadar kesalahan administratif. Terdapat beberapa konsekuensi hukum yang nyata, antara lain:
1. Sanksi Administratif
Instansi pengawas berwenang menjatuhkan sanksi berupa:
Peringatan tertulis;
Pembekuan izin usaha;
Pencabutan izin usaha yang telah dimiliki.
Sanksi ini dapat dijatuhkan meskipun PT telah memiliki NIB dan terdaftar di OSS.
2. Penghentian Kegiatan Usaha
Pemerintah dapat melakukan penghentian sementara atau tetap terhadap kegiatan usaha yang:
Tidak sesuai KBLI;
Tidak memiliki izin lanjutan yang diwajibkan.
Penghentian ini dapat berdampak langsung pada operasional dan keberlangsungan bisnis.
3. Masalah dalam Kerja Sama dan Pembiayaan
Dalam praktik bisnis:
Bank, investor, dan mitra usaha melakukan pemeriksaan kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha;
Ketidaksesuaian KBLI sering menjadi alasan penolakan pembiayaan atau pembatalan kerja sama.
4. Lemahnya Posisi Hukum dalam Sengketa
Apabila timbul sengketa atau gugatan perdata:
PT yang menjalankan usaha tanpa izin yang sesuai berada pada posisi hukum yang lemah;
Kegiatan usaha dapat dianggap tidak dilakukan secara sah menurut hukum perizinan.
Langkah Korektif atas Kegiatan Usaha di Luar KBLI
Penting dipahami bahwa menjalankan usaha di luar KBLI bukan berarti PT harus menghentikan seluruh kegiatan usaha secara permanen. Hukum menyediakan mekanisme korektif, antara lain:
Penyesuaian atau penambahan KBLI sesuai kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan;
Pemenuhan izin lanjutan berdasarkan tingkat risiko KBLI baru;
Penyesuaian perizinan pendukung, seperti:
KKPR atau KKPR Non-RDTR;
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau RTB, jika kegiatan usaha memerlukan bangunan tertentu.
Langkah korektif ini harus dilakukan sebelum kegiatan usaha terus dijalankan, agar PT kembali berada dalam koridor hukum yang sah.
Kesimpulan
KBLI merupakan batas hukum kegiatan usaha PT. Meskipun PT telah memiliki NIB dan berstatus badan hukum yang sah, kegiatan usaha yang dijalankan di luar KBLI tidak dapat dianggap sah secara perizinan.
Menjalankan usaha di luar KBLI menimbulkan berbagai risiko hukum, mulai dari sanksi administratif, penghentian kegiatan usaha, hingga masalah serius dalam kerja sama bisnis dan pembiayaan. Oleh karena itu, setiap PT wajib memastikan bahwa:
KBLI yang terdaftar sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya;
Seluruh izin usaha yang diwajibkan telah dipenuhi.
Untuk membantu pelaku usaha memastikan kepatuhan perizinan, PT Waktunya Legal Indonesia menyediakan layanan pendampingan legalitas usaha, mulai dari audit KBLI, penyesuaian izin usaha, hingga pengurusan perizinan melalui OSS. Dengan pendampingan yang tepat, kegiatan usaha dapat dijalankan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Q&A
1. Apakah PT boleh menjalankan usaha di luar KBLI sementara waktu?
Secara hukum perizinan, tidak dianjurkan. Kegiatan usaha di luar KBLI tetap dianggap tidak memiliki izin yang sah, meskipun hanya dijalankan sementara.
2. Apakah menjalankan usaha di luar KBLI otomatis ilegal pidana?
Tidak otomatis. Namun, kegiatan usaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan dinilai tidak patuh terhadap perizinan.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko