Penentuan KBLI dan Perizinan Usaha PT di Daerah yang Belum Memiliki RDTR
Penulis : Rakarsyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa selama telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), maka kegiatan usaha dapat langsung dijalankan di lokasi mana pun. Padahal, dalam praktik perizinan berusaha di Indonesia, aspek tata ruang khususnya keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memegang peran penting dalam menentukan boleh atau tidaknya suatu kegiatan usaha dijalankan.
Permasalahan sering muncul ketika PT akan beroperasi di daerah yang belum memiliki RDTR yang ditetapkan, sehingga proses perizinan usaha dan pemanfaatan ruang tidak dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem OSS. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan dan berujung pada risiko hukum apabila usaha tetap dijalankan tanpa dasar tata ruang yang jelas.
Tulisan ini membahas:
Bagaimana penentuan KBLI mempengaruhi proses perizinan usaha PT di daerah yang belum memiliki RDTR?
Bagaimana mekanisme perizinan usaha dan pemanfaatan ruang bagi PT di wilayah yang belum memiliki RDTR?
Apa risiko hukum yang dihadapi PT apabila kegiatan usaha dijalankan tanpa dukungan RDTR yang telah ditetapkan?
KBLI dan Tantangan Perizinan di Daerah Tanpa RDTR
Dalam praktik, tidak sedikit PT yang:
Telah memiliki akta pendirian dan pengesahan Kemenkumham;
Sudah memperoleh NIB melalui OSS;
Telah memilih KBLI sesuai kegiatan usaha;
Namun berencana menjalankan usaha di wilayah yang belum memiliki RDTR.
Ketika proses perizinan dilanjutkan, pelaku usaha baru menyadari bahwa izin usaha tidak dapat langsung berlaku karena sistem OSS membutuhkan kepastian kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang. Hal ini menunjukkan bahwa KBLI saja tidak cukup apabila tidak didukung oleh pengaturan tata ruang yang jelas.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pengaruh Penentuan KBLI terhadap Perizinan Usaha PT di Daerah Tanpa RDTR
KBLI merupakan dasar utama dalam menentukan:
Jenis kegiatan usaha yang dijalankan;
Tingkat risiko usaha (rendah, menengah, atau tinggi);
Jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi.
Di daerah yang belum memiliki RDTR, penentuan KBLI menjadi semakin krusial karena digunakan sebagai acuan awal untuk menilai apakah kegiatan usaha tersebut secara prinsip dapat ditempatkan di lokasi yang dimaksud. Namun, tanpa RDTR, penilaian ini tidak bisa dilakukan secara otomatis oleh OSS. Akibatnya, meskipun KBLI sudah sesuai dengan kegiatan usaha, izin usaha PT belum tentu dapat langsung diterbitkan atau dinyatakan berlaku efektif.
Mekanisme Perizinan Usaha dan Pemanfaatan Ruang Tanpa RDTR
Apabila suatu wilayah belum memiliki RDTR, maka mekanisme perizinan usaha dilakukan melalui skema alternatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pemanfaatan KKPR non-RDTR sebagai dasar kesesuaian lokasi usaha;
Penilaian kesesuaian ruang secara kasus per kasus oleh pemerintah daerah;
Rekomendasi atau persetujuan teknis dari instansi terkait.
Dalam kondisi ini, OSS tidak serta-merta memberikan izin usaha hanya berdasarkan NIB dan KBLI. Tanpa persetujuan pemanfaatan ruang yang sah, izin usaha dapat tertunda atau tidak dapat dinyatakan berlaku.
Hal ini menegaskan bahwa perizinan usaha bukan hanya persoalan administrasi OSS, tetapi juga berkaitan erat dengan kebijakan tata ruang daerah.
Risiko Hukum Menjalankan Usaha Tanpa Dukungan RDTR
PT yang tetap menjalankan kegiatan usaha di wilayah yang belum memiliki RDTR tanpa mekanisme pemanfaatan ruang yang sah berpotensi menghadapi sejumlah risiko hukum, antara lain:
Sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha;
Penghentian kegiatan usaha, baik sementara maupun permanen, oleh pemerintah daerah atau instansi teknis;
Hambatan kerja sama bisnis, karena legalitas lokasi usaha dipandang tidak jelas atau bermasalah;
Risiko hukum lanjutan, apabila kegiatan usaha menimbulkan konflik tata ruang, keberatan masyarakat, atau dampak lingkungan.
Risiko ini dapat terjadi meskipun PT telah memiliki NIB dan KBLI, karena ketiadaan RDTR atau persetujuan pemanfaatan ruang membuat legalitas lokasi usaha menjadi tidak kuat secara hukum.
Kesimpulan
Penentuan KBLI memiliki peran penting dalam proses perizinan usaha PT, terutama di daerah yang belum memiliki RDTR. Namun, KBLI dan NIB saja belum cukup untuk melegalkan kegiatan usaha apabila tidak didukung oleh mekanisme pemanfaatan ruang yang sah. Di wilayah tanpa RDTR, PT wajib memastikan bahwa kegiatan usahanya memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang melalui mekanisme yang tersedia, seperti KKPR non-RDTR. Tanpa hal tersebut, kegiatan usaha berisiko menghadapi sanksi dan gangguan operasional di kemudian hari.
Untuk membantu pelaku usaha menghadapi kompleksitas perizinan di daerah tanpa RDTR, PT Waktunya Legal Indonesia menyediakan layanan pendampingan penentuan KBLI, pengecekan status RDTR, pengurusan KKPR, serta perizinan usaha melalui OSS. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Q&A
1. Apakah PT tetap bisa berizin jika daerah belum memiliki RDTR?
Bisa, namun perizinan tidak dilakukan secara otomatis. PT harus melalui mekanisme pemanfaatan ruang alternatif, seperti KKPR non-RDTR, sebelum izin usaha dapat berlaku.
2. Apakah KBLI saja sudah cukup untuk menjalankan usaha di daerah tanpa RDTR?
Tidak. KBLI hanya menentukan jenis dan risiko usaha. Legalitas lokasi tetap harus didukung oleh persetujuan pemanfaatan ruang yang sah.
Referensi
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko