Masih Pecah Usaha Demi Pajak 0,5%? Firm Splitting Kini Diawasi DJP
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% selama ini dikenal sebagai kemudahan bagi pelaku usaha kecil agar tetap patuh pajak tanpa beban administrasi yang berat. Namun, dalam praktiknya, muncul strategi yang cukup marak digunakan, yakni firm splitting atau pemecahan usaha.
Strategi ini dilakukan agar omzet tiap entitas usaha tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar per tahun, sehingga fasilitas PPh Final 0,5% tetap bisa dimanfaatkan. Sayangnya, pendekatan seperti ini kini menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemerintah melalui revisi kebijakan perpajakan UMKM menegaskan bahwa kemudahan tarif tidak boleh disalahgunakan sebagai celah penghindaran pajak.
PERTANYAAN
- Apa yang dimaksud dengan firm splitting dalam praktik usaha UMKM?
- Apa risiko pajak jika pelaku UMKM tetap menggunakan skema firm splitting?
Fenomena Firm Splitting di Kalangan UMKM
Dalam praktik, firm splitting terjadi ketika satu kegiatan usaha yang secara substansi sebenarnya terintegrasi, dipecah menjadi beberapa entitas atau wajib pajak. Tujuannya sederhana: agar omzet masing-masing entitas terlihat lebih kecil dan tidak melewati batas Rp4,8 miliar.
Pola ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya:
- Membuat beberapa badan usaha dengan jenis usaha yang sama;
- Mencatat omzet secara terpisah meskipun operasionalnya satu;
- Menggunakan nama usaha atau NPWP berbeda untuk kegiatan yang sejatinya saling terkait.
Secara kasat mata, setiap entitas terlihat memenuhi syarat UMKM. Namun jika ditelusuri lebih dalam, aktivitas bisnisnya saling berkaitan dan dikendalikan oleh pihak yang sama. Di sinilah DJP menilai adanya indikasi penghindaran pajak.
Firm Splitting dalam Perspektif Aturan Pajak
Pada prinsipnya, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% memang diberikan kepada wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Namun, fasilitas ini bukan untuk dimanfaatkan secara manipulatif.
Melalui rencana revisi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah menegaskan bahwa:
- Wajib pajak tetap boleh menggunakan PPh Final UMKM;
- Kecuali jika fasilitas tersebut digunakan sebagai sarana penghindaran pajak.
Artinya, DJP tidak lagi hanya melihat angka omzet secara administratif, tetapi juga menilai substansi ekonomi dan perilaku usaha. Jika terbukti ada pemecahan usaha yang disengaja demi mempertahankan tarif 0,5%, maka fasilitas tersebut bisa dicabut.
Risiko Pajak Jika Tetap Melakukan Firm Splitting
Pelaku UMKM yang masih nekat menggunakan strategi firm splitting perlu memahami bahwa risikonya tidak lagi kecil. Beberapa konsekuensi yang dapat timbul antara lain:
Kehilangan Fasilitas PPh Final UMKM
Jika DJP menggabungkan omzet dari usaha-usaha yang dipecah dan nilainya melampaui Rp4,8 miliar per tahun, maka tarif PPh Final 0,5% tidak lagi dapat digunakan. Wajib pajak harus beralih ke skema pajak normal sesuai ketentuan umum.
Sanksi Administratif dan Denda
Pemanfaatan fasilitas pajak yang tidak sesuai peruntukannya dapat berujung pada pengenaan sanksi, mulai dari denda hingga koreksi pajak atas tahun-tahun sebelumnya.
Pemeriksaan Pajak
Firm splitting merupakan salah satu indikator yang dapat memicu pemeriksaan pajak. Apalagi dengan sistem DJP yang semakin terintegrasi dan berbasis data, praktik seperti ini relatif mudah terdeteksi.
Kewajiban PPN
Jika omzet gabungan usaha ternyata melebihi batas yang ditentukan, pelaku usaha bisa diwajibkan untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11%.
Dampak terhadap Reputasi Usaha
Selain aspek finansial, praktik penghindaran pajak juga berdampak pada reputasi bisnis. Kepercayaan mitra usaha, perbankan, maupun regulator bisa menurun jika usaha dinilai tidak patuh.
Q&A
- Apa yang dimaksud dengan firm splitting dalam praktik usaha UMKM?
Firm splitting adalah strategi memecah satu kegiatan usaha menjadi beberapa entitas atau wajib pajak agar omzet masing-masing tetap di bawah Rp4,8 miliar dan tetap bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. - Apa risiko pajak jika pelaku UMKM tetap menggunakan skema firm splitting?
Risikonya meliputi pencabutan fasilitas PPh Final UMKM, sanksi dan denda pajak, pemeriksaan oleh DJP, kewajiban memungut PPN, serta dampak negatif terhadap reputasi usaha.
Kesimpulan
Firm splitting bukan lagi sekadar strategi “aman” untuk menekan beban pajak. Dengan pengawasan DJP yang semakin ketat dan perubahan regulasi yang menitikberatkan pada substansi usaha, praktik ini justru dapat menjadi sumber risiko serius bagi UMKM.
Kepatuhan pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga bagian dari strategi bisnis jangka panjang yang berkelanjutan dan aman secara hukum.
Masih ragu apakah skema usaha dan pajak Anda sudah aman dari risiko firm splitting?
Konsultasikan kebutuhan legal dan pajak usaha Anda bersama WaktunyaLegal!
Kami siap membantu memastikan struktur usaha dan kewajiban pajak Anda sesuai aturan, aman, dan mendukung pertumbuhan bisnis ke depan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan