Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5% untuk WP Badan
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% sering dianggap sederhana. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha berbentuk badan contohnya seperti CV, firma, koperasi, atau perseroan terbatas yang keliru dalam memahami cara menghitung, membayar, hingga melaporkannya.
Kesalahan paling umum biasanya terjadi karena mencampuradukkan konsep pajak WP orang pribadi dan WP badan, atau menganggap bahwa semua UMKM otomatis dikenakan pajak 0,5% tanpa pengecualian.
Agar tidak salah langkah, penting bagi pelaku usaha memahami terlebih dahulu siapa yang dimaksud sebagai WP badan dalam skema PPh Final UMKM dan bagaimana mekanisme perhitungannya.
PERTANYAAN
- Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan dalam skema PPh UMKM 0,5%?
- Bagaimana cara menghitung PPh Final 0,5% untuk WP Badan setiap bulan?
Skema Pajak UMKM 0,5% secara Umum
PPh Final UMKM merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, yaitu maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarifnya bersifat final sebesar 0,5% dari omzet, bukan dari laba.
Karena bersifat final, pajak ini:
- Tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan;
- Tidak memperhitungkan biaya usaha;
- Dihitung langsung dari peredaran bruto.
Skema ini diatur pertama kali dalam PP 23 Tahun 2018 dan kemudian disesuaikan melalui PP 55 Tahun 2022.
Apa yang Dimaksud dengan Wajib Pajak Badan dalam Skema PPh UMKM?
Wajib Pajak Badan adalah subjek pajak berbentuk badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan terpisah dari pemiliknya. Dalam konteks PPh Final UMKM 0,5%, WP badan mencakup antara lain:
- Koperasi;
- Persekutuan komanditer (CV);
- Firma;
- Perseroan terbatas (PT), termasuk perseroan perorangan.
WP badan dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% sepanjang:
- Memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak; dan
- Masih berada dalam jangka waktu pemanfaatan tarif final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema Pembayaran Pajak UMKM untuk WP Badan
Pembayaran PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui dua mekanisme:
Disetor Sendiri oleh Wajib Pajak
WP badan menghitung sendiri pajak terutangnya sebesar 0,5% dari omzet bulanan, lalu menyetorkannya ke kas negara.
Dipotong atau Dipungut oleh Pihak Lain
Dalam transaksi tertentu, pajak dapat dipotong atau dipungut oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Perlu dicatat, meskipun WP memiliki Surat Keterangan berdasarkan PP 55/2022, dalam transaksi tertentu, seperti impor atau pembelian barang WP badan tetap dapat dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan.
Cara Menghitung PPh Final UMKM 0,5% untuk WP Badan
Berbeda dengan skema pajak normal, perhitungan PPh Final UMKM tidak menggunakan konsep penghasilan kena pajak. Yang menjadi dasar perhitungan adalah omzet (peredaran bruto).
Rumus Dasar
PPh Final UMKM = 0,5% × Omzet Bruto
Perhitungan dilakukan setiap bulan berdasarkan omzet bulan tersebut.
Contoh Perhitungan PPh Final UMKM untuk WP Badan
Contoh 1: WP Badan Menyetor Sendiri Pajak
CV Maju Jaya memiliki omzet Rp2 miliar dalam satu tahun pajak.
Maka perhitungan pajaknya:
- PPh Final = 0,5% × Rp2.000.000.000
- PPh Final = Rp10.000.000 per tahun
Jika dibagi secara proporsional, maka pajak dibayar setiap bulan sesuai omzet bulanan masing-masing.
Contoh 2: Perbandingan dengan WP Orang Pribadi
Tuan B memiliki usaha katering dengan omzet Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun.
Secara tarif, PPh Final seharusnya:
- 0,5% × Rp480.000.000 = Rp2.400.000 per tahun
Namun, karena peredaran bruto masih di bawah Rp500 juta dalam setahun, penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh. Dengan demikian, Tuan B tidak memiliki kewajiban membayar PPh Final UMKM.
Contoh ini menunjukkan bahwa ketentuan pajak dapat berbeda antara WP orang pribadi dan WP badan, meskipun sama-sama berstatus UMKM.
Pembayaran dan Pelaporan Pajak UMKM
Pembayaran
PPh Final UMKM disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan ketentuan:
- Kode Akun Pajak (KAP): 411128
- Kode Jenis Setoran (KJS): 420
Pelaporan
Pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh dan wajib disampaikan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
Kesimpulan
PPh Final UMKM 0,5% memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk WP badan, karena perhitungannya sederhana dan tidak memerlukan pembukuan laba rugi secara kompleks. Namun, kesederhanaan ini tetap menuntut ketelitian, terutama dalam menghitung omzet, memahami mekanisme pembayaran, dan memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.
Kesalahan dalam memahami skema ini berpotensi menimbulkan sanksi administrasi atau kewajiban pajak tambahan di kemudian hari.
Q&A
- Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan dalam skema PPh UMKM 0,5%?
Wajib Pajak Badan adalah badan usaha seperti CV, firma, koperasi, atau PT yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dan memenuhi syarat untuk menggunakan tarif PPh Final UMKM. - Bagaimana cara menghitung PPh Final 0,5% untuk WP Badan setiap bulan?
Pajak dihitung sebesar 0,5% dari omzet bruto bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Masih bingung menghitung, membayar, atau melaporkan pajak UMKM dengan benar?
Konsultasikan kebutuhan perpajakan usaha Anda bersama WaktunyaLegal!
Kami siap membantu memastikan kewajiban pajak bisnis Anda berjalan sesuai aturan dan minim risiko di kemudian hari.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.