Pengawasan Pajak Diperluas Mulai 2026, Begini Isi PMK 111/2025
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Memasuki tahun 2026, pemerintah resmi memperketat pengawasan kepatuhan pajak melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025).
Aturan ini menjadi penanda bahwa pendekatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi sekadar fokus pada pemeriksaan, tetapi juga pada pengawasan dini berbasis data.
Bagi pelaku usaha maupun wajib pajak orang pribadi, kebijakan ini penting untuk dipahami sejak awal agar tidak kaget ketika menerima surat klarifikasi atau permintaan penjelasan dari DJP.
PERTANYAAN
- Siapa saja yang menjadi sasaran pengawasan pajak oleh DJP mulai tahun 2026?
- Jenis pajak apa saja yang masuk dalam pengawasan berdasarkan PMK 111/2025?
Apa Itu Pengawasan Pajak Menurut PMK 111/2025?
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 111/2025, pengawasan pajak diartikan sebagai rangkaian kegiatan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan dilakukan, sedang berjalan, maupun yang sudah dilaksanakan oleh wajib pajak.
Tujuan utama pengawasan ini adalah:
- mendorong kepatuhan sukarela,
- memastikan keadilan perlakuan antar wajib pajak,
- serta memberikan kepastian hukum dalam sistem self-assessment.
Artinya, pengawasan tidak selalu identik dengan pemeriksaan pajak, tetapi bisa dimulai dari tahapan klarifikasi dan pembinaan.
Siapa Saja yang Menjadi Sasaran Pengawasan Pajak Mulai 2026?
Berbeda dari pola lama, PMK 111/2025 memperluas subjek pengawasan. DJP tidak hanya memantau wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga:
- Wajib pajak terdaftar, baik orang pribadi maupun badan;
- Wajib pajak yang belum terdaftar, tetapi terindikasi memiliki aktivitas ekonomi;
- Wilayah atau sektor kegiatan ekonomi tertentu yang dinilai berisiko.
Selain itu, terdapat beberapa kondisi yang dalam praktik sering menjadi “lampu kuning” bagi DJP, antara lain:
- Laporan SPT yang tidak konsisten dibanding tahun-tahun sebelumnya;
- Lonjakan atau penurunan omzet yang signifikan tanpa penjelasan logis;
- Posisi pajak yang sering lebih bayar;
- Perbedaan data antara SPT dengan data pihak ketiga;
- Keterlambatan atau ketidaklengkapan pelaporan pajak.
Kondisi-kondisi ini dapat memicu DJP untuk meminta klarifikasi hingga melanjutkan ke tahap pemeriksaan jika tidak ditindaklanjuti dengan baik.
Jenis Pajak Apa Saja yang Diawasi DJP?
Pengawasan kepatuhan pajak dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 111/2025 mencakup hampir seluruh jenis pajak yang dikelola DJP, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
- Bea Meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Pajak Penjualan;
- Pajak Karbon;
- serta jenis pajak lain yang pengadministrasiannya berada di bawah DJP.
Dengan cakupan seluas ini, pengawasan tidak hanya menyasar pelaporan SPT, tetapi juga transaksi, pembukuan, hingga kesesuaian data lintas instansi.
Bentuk Tindakan Pengawasan yang Bisa Dilakukan DJP
Dalam menjalankan pengawasan, Pasal 4 ayat (1) PMK 111/2025 memberi kewenangan luas kepada DJP, antara lain:
- meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak (SP2DK);
- melakukan pembahasan langsung dengan wajib pajak;
- mengundang wajib pajak hadir ke kantor DJP, baik luring maupun daring;
- melakukan kunjungan ke lokasi usaha;
- menyampaikan himbauan dan teguran;
- meminta dokumen transfer pricing;
- mengumpulkan data ekonomi wilayah;
- menerbitkan surat-surat dalam rangka pengawasan;
- serta melaksanakan kegiatan pendukung lain sesuai ketentuan perpajakan.
Seluruh tindakan ini dilakukan berdasarkan analisis data dan informasi yang dimiliki DJP, termasuk data dari pihak ketiga.
Mengapa Pengawasan Pajak 2026 Lebih Ketat?
Penguatan pengawasan ini menunjukkan adanya pergeseran kebijakan fiskal. DJP kini tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga substansi dan pola perilaku ekonomi wajib pajak.
Dengan sistem data yang semakin terintegrasi, perbedaan kecil sekalipun dalam laporan pajak dapat terdeteksi. Karena itu, kepatuhan tidak lagi cukup hanya “lapor tepat waktu”, tetapi juga harus akurat, konsisten, dan dapat dijelaskan secara logis.
Q&A
- Siapa saja yang menjadi sasaran pengawasan pajak oleh DJP mulai tahun 2026?
Tidak hanya wajib pajak terdaftar, tetapi juga wajib pajak yang belum terdaftar serta wilayah atau sektor usaha tertentu yang dinilai memiliki risiko ketidakpatuhan. - Jenis pajak apa saja yang diawasi DJP berdasarkan PMK 111/2025?
Pengawasan mencakup PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lain yang dikelola DJP.
Kesimpulan
PMK 111/2025 menegaskan bahwa mulai 2026, pengawasan pajak tidak lagi bersifat reaktif, melainkan proaktif dan berbasis data. Setiap wajib pajak perlu lebih cermat dalam menyusun laporan pajak, menjaga konsistensi data, dan siap memberikan penjelasan apabila diminta DJP.
Kepatuhan pajak kini bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga bagian dari manajemen risiko usaha jangka panjang.
Ingin memastikan laporan dan kepatuhan pajak usaha Anda aman menghadapi pengawasan pajak 2026? Konsultasikan kebutuhan perpajakan dan legal usaha Anda bersama WaktunyaLegal.
Kami siap membantu Anda memahami risiko, menyiapkan strategi kepatuhan, dan mendampingi komunikasi dengan otoritas pajak secara profesional.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak