Terlambat Lapor LKPM Bisa Kena Sanksi, Ini Batas Waktu dan Tahapannya
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mengawasi realisasi investasi dan kepatuhan pelaku usaha.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah menuntut transparansi perkembangan usaha secara berkala.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan LKPM dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami sejak awal siapa yang wajib melapor, kapan batas waktunya, dan apa konsekuensi hukumnya.
PERTANYAAN
- Kapan batas waktu pelaporan LKPM dan siapa saja yang wajib melaporkannya?
- Sanksi apa saja yang dapat dikenakan apabila pelaku usaha terlambat atau tidak menyampaikan LKPM?
Apa Itu LKPM dan Mengapa Wajib Dilaporkan?
LKPM merupakan laporan berkala yang berisi perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, laporan ini disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
LKPM tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk:
- memantau realisasi investasi,
- menilai kepatuhan pelaku usaha,
- serta melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha.
Dalam praktiknya, LKPM memuat informasi penting, antara lain realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, realisasi produksi, pemenuhan kewajiban penanaman modal, serta kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Siapa Saja yang Wajib Melaporkan LKPM?
Tidak semua pelaku usaha memiliki kewajiban pelaporan yang sama. Kewajiban LKPM ditentukan berdasarkan skala usaha dan nilai investasi menurut Pasal 255 Ayat (2) PP 28 Tahun 2025, yaitu:
- Usaha Mikro
Pelaku usaha mikro tidak diwajibkan menyampaikan LKPM. - Usaha Kecil
Kewajiban LKPM berlaku bagi pelaku usaha kecil dengan nilai modal atau investasi lebih dari Rp1 miliar. - Usaha Menengah dan Besar
Pelaku usaha menengah dan besar dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar wajib menyampaikan LKPM secara berkala.
Batas Waktu Pelaporan LKPM
LKPM Usaha Kecil
Pelaporan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali, dengan jadwal:
- Semester I: paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan
- Semester II: paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya
LKPM Usaha Menengah dan Besar
Pelaporan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali (triwulanan), dengan batas waktu:
- Triwulan I: paling lambat 10 April
- Triwulan II: paling lambat 10 Juli
- Triwulan III: paling lambat 10 Oktober
- Triwulan IV: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya
Ketepatan waktu menjadi krusial karena sistem OSS secara otomatis mencatat keterlambatan pelaporan.
Apa Konsekuensi Jika Terlambat atau Tidak Lapor LKPM?
Kementerian Investasi/BKPM secara aktif melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha. Apabila pelaku usaha terlambat melakukan perbaikan atau tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan, laporan tersebut dianggap belum disampaikan.
Akibatnya, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, antara lain:
- peringatan tertulis dari BKPM;
- pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu;
- pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;
- pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Sanksi ini tentu dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha dan kepercayaan regulator.
Q&A
- Kapan batas waktu pelaporan LKPM dan siapa saja yang wajib melaporkannya?
Pelaku usaha kecil dengan investasi di atas Rp1 miliar wajib melapor setiap semester, sedangkan pelaku usaha menengah dan besar dengan investasi di atas Rp5 miliar wajib melapor setiap triwulan melalui sistem OSS. - Sanksi apa saja yang bisa dikenakan jika terlambat atau tidak lapor LKPM?
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin dan fasilitas penanaman modal.
Kesimpulan
Pelaporan LKPM merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha. Dengan sistem OSS yang semakin terintegrasi, keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan akan mudah terdeteksi dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif.
Kepatuhan terhadap LKPM bukan hanya soal memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari manajemen risiko usaha dan upaya menjaga keberlanjutan investasi jangka panjang.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)