RUPS Luar Biasa vs Keputusan Sirkuler, Mana yang Paling Tepat untuk Keputusan Perusahaan?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Dalam praktik perseroan terbatas, tidak semua keputusan perusahaan bisa menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.
Ada kondisi tertentu yang menuntut keputusan cepat, baik karena kepentingan hukum, perubahan manajemen, maupun langkah strategis yang tidak dapat ditunda.
Untuk kondisi tersebut, Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan dua mekanisme pengambilan keputusan yang sering digunakan, yaitu RUPS Luar Biasa dan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham.
Meski sama-sama sah secara hukum, keduanya memiliki karakter, prosedur, dan konteks penggunaan yang berbeda.
Agar tidak salah langkah, penting bagi perusahaan memahami perbedaan keduanya dan menentukan mekanisme yang paling tepat sesuai kebutuhan.
PERTANYAAN
- Apa perbedaan RUPS Luar Biasa dan Keputusan Sirkuler dalam pengambilan keputusan perusahaan?
- Dalam kondisi apa perusahaan sebaiknya menggunakan RUPS Luar Biasa dan keputusan sirkuler?
Apa Itu RUPS dan Mengapa Kedudukannya Sangat Penting?
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan tertinggi.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, sepanjang tidak ditentukan lain dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar.
Kedudukan RUPS sebagai organ tertinggi berarti bahwa pemegang saham sebagai pemilik perusahaan memiliki otoritas paling superior, bahkan di atas Direksi dan Dewan Komisaris.
Tidak ada organ lain dalam perseroan yang dapat melampaui kewenangan RUPS.
Kewenangan RUPS dalam Perseroan Terbatas
Secara umum, RUPS memiliki kewenangan strategis yang sangat menentukan arah perusahaan, antara lain:
- menetapkan perubahan anggaran dasar perseroan;
- mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- memberikan persetujuan laporan tahunan serta pengesahan laporan keuangan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris;
- memutuskan penggunaan laba bersih, termasuk penentuan cadangan;
- memberikan persetujuan kepada Direksi untuk mengalihkan atau menjaminkan sebagian besar kekayaan perseroan;
- menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perseroan;
- memutuskan pembubaran atau likuidasi perseroan.
Karena cakupan kewenangannya yang luas, setiap keputusan penting pada dasarnya harus berada dalam koridor RUPS.
Apa Itu RUPS Luar Biasa?
RUPS Luar Biasa merupakan RUPS yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan kepentingan perseroan.
Berbeda dengan RUPS Tahunan yang bersifat rutin, RUPS Luar Biasa digunakan untuk membahas hal-hal yang mendesak dan tidak dapat menunggu agenda tahunan.
Pokok pembahasan RUPS Luar Biasa biasanya mencakup persoalan yang bersifat luar biasa, seperti:
- permasalahan hukum perusahaan;
- pengangkatan atau pemberhentian Direksi atau Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir;
- keputusan strategis lain yang memerlukan persetujuan pemegang saham secara segera.
Dalam praktiknya, RUPS Luar Biasa lebih fleksibel, baik dari sisi waktu maupun pelaksanaannya, dan dapat dilakukan pada hari kerja maupun hari libur sesuai kesepakatan.
Keputusan Sirkuler Pemegang Saham, Pengganti RUPS?
Selain melalui RUPS, Undang-Undang Perseroan Terbatas juga mengenal mekanisme keputusan sirkuler.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS, sepanjang seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis.
Keputusan sirkuler dilakukan tanpa rapat fisik. Prosesnya dilakukan dengan mengedarkan usulan keputusan kepada seluruh pemegang saham dan mengumpulkan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.
Secara hukum, keputusan sirkuler memiliki kekuatan yang sama dengan keputusan RUPS.
Dalam praktiknya, keputusan sirkuler melibatkan beberapa tahapan, seperti:
- penyusunan dan penyampaian usulan keputusan;
- pemberian kuasa kepada Direksi untuk mengkoordinasikan proses;
- verifikasi persetujuan pemegang saham;
- penandatanganan keputusan;
- penyampaian kepada notaris, dan apabila menyangkut perubahan anggaran dasar, dilanjutkan dengan permohonan persetujuan Menteri.
Q&A
- Apa perbedaan RUPS Luar Biasa dan Keputusan Sirkuler?
RUPS Luar Biasa dilakukan melalui rapat resmi pemegang saham untuk membahas hal-hal mendesak, sedangkan keputusan sirkuler diambil tanpa rapat fisik melalui persetujuan tertulis seluruh pemegang saham. - Kapan perusahaan sebaiknya menggunakan RUPS Luar Biasa dan kapan keputusan sirkuler?
RUPS Luar Biasa lebih tepat digunakan ketika diperlukan forum diskusi dan pengambilan keputusan kolektif. Sementara itu, keputusan sirkuler cocok digunakan untuk keputusan yang relatif sederhana dan telah disepakati seluruh pemegang saham tanpa perdebatan.
Kesimpulan
Baik RUPS Luar Biasa maupun keputusan sirkuler merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang sah menurut hukum perseroan.
Pemilihan mekanisme yang tepat harus mempertimbangkan urgensi keputusan, kompleksitas persoalan, serta tingkat kesepakatan antar pemegang saham.
Pemahaman yang tepat terhadap kedua mekanisme ini penting agar keputusan perusahaan tidak hanya efektif secara bisnis, tetapi juga aman secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang