Mau Buka Coffee Shop? Ini Izin Usaha, OSS, dan Legalitas yang Wajib Dipenuhi
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Tren usaha coffee shop di Indonesia terus meningkat seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang menjadikan kedai kopi bukan hanya tempat menikmati minuman, tetapi juga ruang bertemu, bekerja, dan berjejaring. Namun, di balik peluang bisnis yang menjanjikan tersebut, terdapat sejumlah kewajiban hukum dan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha agar kegiatan operasional berjalan secara sah dan terlindungi secara hukum.
Memahami aspek legalitas sejak awal bukan hanya mencegah sanksi administratif, tetapi juga menjadi pondasi penting bagi keberlanjutan dan pengembangan usaha coffee shop ke depan. Artikel ini akan membahas mengenai prosedur pengurusan izin usaha coffee shop di Indonesia.
Pertanyaan
Bagaimana langkah awal mendirikan coffee shop dan KBLI yang cocok?
Bagaimana mekanisme perizinan berusaha coffee shop?
Langkah Awal Mendirikan Coffee Shop dari Nol
Memulai coffee shop dari nol memang menantang, tetapi memberi kebebasan membangun usaha sesuai visi pribadi. Agar lebih terarah dan minim risiko, berikut langkah-langkah praktis yang bisa kamu lakukan:
Tentukan Konsep dan Target Pasar
Pilih konsep utama seperti minimalis, industrial, atau cozy untuk segmen tertentu. Pastikan juga kamu sudah menetapkan target pasar—mahasiswa, pekerja, atau keluarga agar strategi harga dan menu lebih tepat.
Susun Rencana Bisnis Sederhana
Hitung kebutuhan modal, estimasi pendapatan, serta strategi promosi. Sertakan juga informasi KBLI yang sesuai agar kamu mengetahui izin usaha yang diperlukan sejak awal.
Pilih Lokasi yang Potensial
Cari lokasi dengan akses mudah dan dekat pusat aktivitas seperti kampus atau perkantoran. Perhatikan faktor parkir, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Urus Legalitas Usaha
Daftarkan usaha untuk memperoleh NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pilih kode KBLI yang sesuai agar operasional berjalan secara sah.
Bangun Branding yang Konsisten
Tentukan nama, logo, warna, dan gaya komunikasi yang selaras. Identitas yang kuat akan membuat coffee shop lebih mudah diingat pelanggan.
KBLI yang Cocok Bagi Coffee Shop
Saat ini dalam melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha terlebih dahulu menentukan KBLI yang sesuai dengan kriteria usaha akan dijalankannya. KBLI adalah sistem pengelompokan aktivitas ekonomi Indonesia berdasarkan jenis lapangan usaha yang disusun oleh BPS untuk menyeragamkan kode, definisi, dan klasifikasi kegiatan usaha. Kode ini terdiri dari 5 digit angka yang wajib digunakan untuk pendaftaran legalitas, perizinan berusaha, dan NIB.
Dalam hal ingin memulai kegiatan usaha membuka coffee shop, KBLI yang dirasa cocok adalah kode KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe. Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
Perizinan Berusaha Coffee Shop
Kode KBLI 56303 dapat digunakan bagi pelaku usaha yang tergolong kedalam skala usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Khusus kode KBLI 56303 memiliki tingkat risiko kegiatan usaha kode KBLI 56303 termasuk menengah rendah. Oleh karena itu pelaku usaha memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus sertifikat standar.
Disamping itu tercantum dalam Lampiran I.L – Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko hal. I.L.41-42, pelaku usaha juga memerlukan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan berusaha (PB UMKU) berupa
Label Higiene Sanitasi Pangan (“HSP”) untuk skala mikro yaitu tanda resmi, seringkali berupa stiker atau sertifikat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan/pemerintah daerah, sebagai bukti bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) seperti restoran, catering, atau jajanan telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan pangan.
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (“SLHS”) untuk skala kecil, menengah, dan besar yaitu bukti tertulis resmi dari pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) yang menyatakan bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) seperti restoran, catering, depot air minum, dan kantin telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kesehatan pangan. SLHS menjamin seluruh proses dari bahan baku hingga penyajian aman konsumsi, berlaku selama 3 tahun, dan kini diverifikasi via OSS RBA.
Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol adalah izin dari pemerintah daerah/pusat (melalui OSS) yang wajib dimiliki pelaku usaha (restoran, bar, hotel) untuk menjual minuman beralkohol langsung kepada konsumen. SKPL dibagi berdasarkan kadar alkohol: SKPL-A (1%-5%), SKPL-B (>5%-20%), dan SKPL-C (>20%-55%).
Terdapat beberapa kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha ingin memulai coffee shop berupa:
memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA);
memiliki dokumen penilaian mandiri kesiapan penerapan standar usaha rumah minum/kafe meliputi sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, produk usaha dan sistem manajemen usaha; dan
memiliki label HSP untuk skala mikro, SLHS untuk skala kecil, menengah, dan besar.
Kesimpulan
Mendirikan coffee shop tidak hanya soal konsep dan strategi pemasaran, tetapi juga kepatuhan terhadap aspek legalitas usaha. Pemilihan KBLI yang tepat khususnya KBLI 56303 (Rumah Minum/Kafe) menjadi dasar dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan tingkat risiko menengah rendah, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta memenuhi kewajiban tambahan seperti Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), dan izin penjualan minuman beralkohol apabila diperlukan. Kepatuhan sejak awal akan memberikan kepastian hukum dan mendukung keberlanjutan usaha.
Q&A
Apakah semua coffee shop wajib memiliki SLHS?
Tidak semua. Untuk skala mikro cukup memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP). Sedangkan skala kecil, menengah, dan besar wajib memiliki SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan berlaku selama 3 tahun.
Apakah NIB saja sudah cukup untuk menjalankan coffee shop?
Belum tentu. Selain NIB dan Sertifikat Standar, pelaku usaha juga harus memenuhi perizinan penunjang (PB UMKU) seperti HSP/SLHS dan SKPL jika menjual minuman beralkohol, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Website
Muhammad Raihan Nugraha, Izin Usaha untuk Kafe https://www.hukumonline.com/klinik/a/izin-usaha-untuk-kafe-lt618ca69caa623/#_ftn23, Diakses pada 23 Februari 2026