Mekanisme Pengurusan Klinik Kesehatan Menjadi Franchise
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Klinik kesehatan menjadi franchise merupakan langkah strategis untuk memperluas jaringan layanan kesehatan secara terstruktur dan berkelanjutan. Model franchise memungkinkan pemilik merek mengembangkan usaha melalui kerja sama dengan pihak lain dengan tetap menjaga standar mutu pelayanan, operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan yang berlaku.
Namun, proses menjadikan klinik kesehatan sebagai franchise tidak hanya berkaitan dengan aspek bisnis, melainkan juga menyangkut perizinan, standar pelayanan medis, perlindungan pasien, serta ketentuan hukum waralaba.Artikel ini akan membahas mengenai pengurusan klinik kesehatan menjadi franchise
Pertanyaan
Apakah klinik kesehatan bisa dijadikan objek franchise?
Bagaimana mekanisme penyelenggaraan waralaba/franchise di Indonesia?
Pengertian Waralaba atau Franchise
Sebelum membahas lebih lanjut ada baiknya menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud franchise. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Dalam penyelenggaraan kegiatan franchise biasanya akan didahului dengan perjanjian franchise sebagai dasar kerjasama antara pemberi franchise dan penerima franchise.
Bisakah Klinik Kesehatan Dijadikan Objek Franchise
Dalam PP 35/2024 yang mengatur tentang waralaba tidak aturan secara eksplisit melarang klinik kesehatan menjadi objek waralaba/franchise sehingga pada prinsipnya klinik kesehatan dapat dijadikan objek franchise. Namun untuk menjadikan klinik kesehatan sebagai franchise harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP 35/2024 misalnya: franchise telah memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang telah terdaftar serta mendapatkan dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba.
Proses Penyelenggaraan Waralaba/Franchise
Prosedur kegiatan waralaba diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Nantinya dalam pengurusan waralaba Menteri Perdagangan atau Bupati/Walikota memiliki kewenangan menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. STPW akan diterbitkan oleh melalui sistem Online Single Submission untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota.
Prospektus Penawaran Waralaba
Sebelum melaksanakan kegiatan waralaba terdapat prosedur yang paling penting yaitu penerima waralaba wajib menyajikan dan mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum terjalin perjanjian waralaba. Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan kepada calon penerima waralaba atau calon penerima waralaba lanjutan sebagai informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.
Selanjutnya pemberi waralaba harus menyajikan prospektus tersebut kepada calon penerima waralaba atau calon penerima waralaba lanjutan paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba. Adapun informasi yang harus dicantumkan dalam prospektus waralaba telah diatur pada Pasal 5 Ayat 2 PP 35/2024 paling sedikit memuat:
data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
sejarah kegiatan usaha;
struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
sistem bisnis;
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;
daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.
Kemudian, pendaftaran prospektus waralaba dan perjanjian waralaba dilakukan melalui pengajuan permohonan STPW. Setelah prospektus penawaran waralaba disajikan dan didaftarkan maka proses selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan waralaba harus membuat perjanjian waralaba antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan. Klausul perjanjian waralaba dapat dilihat pada Pasal 6 Ayat 2 PP 35/2024.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
STPW adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara waralaba.
Para pihak yang terlibat dalam kegiatan waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dikarenakan salah satu syarat utama perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Mengenai STPW diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 s.d. Pasal 20 PP 35/2024 dan Pasal 10 s.d. Pasal 13 Permendag 71/2019.
Kriteria Waralaba
Penyelenggaraan waralaba harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan regulasi di Indonesia. Terkait dengan kriteria waralaba telah diatur pada Pasal 2 Ayat 2 Permendag 71/2019. Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki ciri khas usaha;
terbukti sudah memberikan keuntungan;
memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
mudah diajarkan dan diaplikasikan;
adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Sedangkan dalam Pasal 4 Ayat 2 PP 35/2024 telah mengatur pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan waralaba harus memenuhi kriteria waralaba sebagai berikut:
memiliki sistem bisnis;
bisnis sudah memberikan keuntungan;
memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan
dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.
Kesimpulan
Klinik kesehatan pada prinsipnya dapat dijadikan sebagai objek waralaba sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Meskipun tidak ada larangan eksplisit, klinik yang akan diwaralabakan wajib memiliki sistem bisnis yang jelas, telah terbukti menguntungkan, memiliki kekayaan intelektual terdaftar, serta memberikan dukungan berkelanjutan kepada penerima waralaba. Selain aspek bisnis, pengurusan waralaba klinik kesehatan juga harus memperhatikan kewajiban administratif seperti penyusunan dan pendaftaran prospektus penawaran waralaba, pembuatan perjanjian waralaba, serta pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui sistem OSS. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar pengembangan klinik melalui skema franchise berjalan legal dan berkelanjutan.
Q&A
Apakah klinik kesehatan otomatis dapat dijadikan franchise?
Tidak otomatis. Klinik kesehatan dapat dijadikan franchise sepanjang memenuhi kriteria waralaba, seperti memiliki sistem bisnis yang terbukti berhasil, kekayaan intelektual terdaftar, standar operasional tertulis, serta dukungan berkelanjutan kepada penerima waralaba.
Apa tahapan utama dalam penyelenggaraan waralaba klinik kesehatan?
Tahapan utamanya meliputi penyusunan dan pendaftaran prospektus penawaran waralaba, pembuatan perjanjian waralaba, serta pengajuan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui sistem OSS sebelum kegiatan waralaba dijalankan.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Website
Muhammad Raihan Nugraha, S.H., Pahami Ketentuan Pendaftaran Franchise, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pahami-ketentuan-pendaftaran-ifranchise-i-cl6397/#_ftn21 Diakses 20 Februari 2026