NIB Bukan Satu-Satunya Izin: Sektor Usaha yang Wajib Memiliki Perizinan Tambahan Setelah PP No. 28 Tahun 2025
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Nomor Induk Berusaha (NIB) kerap dipahami sebagai akses awal untuk memulai kegiatan usaha di Indonesia. Namun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pendekatan perizinan berbasis risiko semakin menegaskan bahwa NIB bukanlah satu-satunya izin yang harus dimiliki pelaku usaha. Dalam banyak sektor, NIB hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas dasar, sementara operasional usaha tetap mensyaratkan perizinan tambahan sesuai tingkat risiko dan karakteristik kegiatannya.
Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi penting bagi pelaku usaha di berbagai bidang, mulai dari sektor kesehatan, pangan, energi, hingga konstruksi dan lingkungan. Ketidakpahaman terhadap kewajiban perizinan lanjutan berpotensi menimbulkan sanksi administratif, penghentian kegiatan usaha. Artikel ini akan membahas mengenai sektor usaha yang wajib memiliki perizinan tambahan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pertanyaan
Apakah Pelaku Usaha yang telah Memiliki NIB Sudah Cukup Untuk Memulai Kegiatan Usaha?
Apa saja sektor yang memerlukan PB UMKU dan bagaimana proses pengurusan PB UMKU pada OSS?
Apa itu NIB
Nomor Induk Berusaha adalah identitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. NIB berupa identitas digital 13 digit yang digunakan sebagai dasar legalitas perizinan di Indonesia. Setelah perizinan berusaha berbasis risiko dan menggunakan NIB sebagai legalitas usaha mengakibatkan SIUP, TDP dan izin dasar lain tidak lagi diperlukan.
NIB memberikan akses terintegrasi ke izin komersial dan operasional, fasilitas kepabeanan serta layanan pemerintah yang mendukung kegiatan usaha di berbagai sektor. Dengan adanya NIB juga pelaku usaha lebih mudah untuk mendapatkan akses terhadap fasilitas penting lainnya seperti Angka Pengenal Importir, Nomor Induk Kepabeanan dan akses pembiayaan melalui bank dan lembaga keuangan.
Apakah NIB Sudah Cukup Untuk Memulai Kegiatan Usaha
Meskipun NIB telah menggantikan SIUP, TDP dan izin dasar lain dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, namun tidak serta merta pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan bermodalkan NIB saja dikarenakan sektor-sektor tertentu mensyaratkan izin lainnya atau disebut juga Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Apa itu PB UMKU
Merujuk Pasal 1 Ayat (4) PP 28/2025, PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Dengan demikian, PB UMKU merupakan bentuk perizinan yang wajib dipenuhi untuk kegiatan usaha dan/atau produk pada tahap operasional dan/atau komersial.
Hal ini menegaskan bahwa PB UMKU tidak dibutuhkan pada fase pendirian semata, melainkan ketika usaha telah dijalankan secara aktif dan menghasilkan kegiatan bisnis. Konsekuensinya, pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk mengantongi perizinan tersebut sebelum memasuki tahap operasional maupun komersial.
Jenis PB UMKU
Perlu diketahui, keberlakuan PB UMKU ditentukan melalui bidang usaha (KBLI), tingkat risiko kegiatan, lokasi usaha serta regulasi sektoral yang mengaturnya. Jenis dan bentuk PB UMKU pun beragam, tergantung pada sektor dan karakteristik usahanya. Variasi tersebut dapat berupa izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, konsultasi, hingga surat keterangan. Perbedaan bentuk ini mencerminkan pendekatan perizinan berbasis risiko dan kebutuhan pengawasan pada masing-masing bidang usaha.
Sektor yang Harus Memiliki PB UMKU
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat sektor-sektor tertentu yang memerlukan PB UMKU. Misalnya Dalam industri semen, kegiatan pokok perusahaan meliputi produksi dan distribusi semen. Namun, dalam mendukung proses distribusi tersebut, perusahaan sering kali mengoperasikan Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Meskipun bersifat sebagai sarana penunjang, pengoperasian Tersus atau TUKS tetap mensyaratkan izin berusaha yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sektor ketenaganukliran, PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:pemanfaatan sumber radiasi pengion, instalasi nuklir dan bahan nuklir; dan pertambangan bahan galian nuklir.
Cara Mengetahui Persyaratan PB UMKU
Untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha Anda, Anda dapat mengunjungi laman resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Cara pertama dapat dilakukan melalui fitur Informasi KBLI pada menu OSS. Pelaku usaha cukup memasukkan kode KBLI sesuai kegiatan utamanya pada kolom pencarian, lalu sistem akan menampilkan uraian bidang usaha, ruang lingkup, serta jenis PB UMKU yang dipersyaratkan.
Cara kedua dilakukan melalui fitur Informasi PB UMKU pada menu OSS. Melalui fitur ini, persyaratan perizinan dapat ditelusuri berdasarkan kategori sektor usaha, seperti kesehatan, perindustrian, pariwisata, perhubungan, dan sektor lainnya. Setiap usaha memiliki kode KBLI yang berbeda, sehingga kebutuhan PB UMKU juga menyesuaikan karakteristik usahanya. Dengan memilih jenis PB UMKU tertentu, pelaku usaha dapat langsung melihat persyaratan yang harus dipenuhi.
Proses Pengurusan PB UMKU
Pengurusan PB UMKU dilakukan melalui sistem OSS. Dibawah ini terdapat beberapa langkah dalam melakukan pengurusan PB UMKU yaitu:
Pastikan anda telah memiliki Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS.
Akses laman OSS dan masuk menggunakan akun yang terdaftar.
Pilih Menu PB UMKU Pilih KBLI dan lokasi usaha, lalu tentukan jenis PB UMKU yang dibutuhkan.
Isi Formulir Lengkapi data permohonan secara benar dan sesuai dokumen.
Unggah Dokumen Unggah persyaratan, umumnya meliputi:
NIB
Identitas diri (KTP/paspor)
Akta pendirian (jika badan usaha)
Dokumen tempat usaha
Dokumen pendukung lain sesuai sektor usaha
Ajukan permohonan setelah seluruh data lengkap.
Proses Evaluasi Permohonan diverifikasi oleh OSS dan instansi terkait.
Penerbitan Izin Jika disetujui, PB UMKU terbit secara elektronik dan dapat diunduh melalui akun OSS.
Sanksi Apabila PB UMKU Tidak Dipenuhi
PB-UMKU bukan sekadar formalitas administratif. Berdasarkan Pasal 355 ayat (2) PP 28/2025, kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan:
Peringatan tertulis;
Pembatasan kegiatan usaha;
Pembekuan perizinan;
Hingga pencabutan izin berusaha.
Kesimpulan
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) hanyalah legalitas dasar dalam sistem perizinan berbasis risiko. Untuk sektor tertentu, pelaku usaha tetap wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sebelum memasuki tahap operasional dan/atau komersial. Kepatuhan terhadap kewajiban ini penting guna menghindari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha serta memastikan kegiatan bisnis berjalan secara sah dan berkelanjutan.
Q&A
Apakah NIB saja cukup untuk menjalankan usaha?
Tidak. NIB merupakan identitas dan legalitas dasar, namun pada sektor atau kegiatan tertentu tetap diperlukan PB UMKU sesuai tingkat risiko dan regulasi sektoral yang berlaku.
Apa risiko jika pelaku usaha tidak mengurus PB UMKU?
Pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin berusaha sesuai ketentuan PP 28/2025.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Website
Rizky Saifullah Fathan, Ketentuan Dasar PB-UMKU dalam Sistem Perizinan Berusaha, https://golaw.id/blog/ketentuan-dasar-pb-umku-dalam-sistem-perizinan-berusaha/ Diakses pada 26 Februari 2025
Apa Itu PB UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha)?, https://citramelati.co.id/artikel/pb-umku-perizinan-berusaha-untuk-menunjang-kegiatan-usaha/, Diakses pada 26 Februari 2026