Penegakan Hukum Persaingan Usaha Terbaru: Risiko Baru bagi PT dan Grup Usaha
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Persaingan usaha adalah tulang punggung mekanisme pasar yang sehat. Di Indonesia, penegakan hukum persaingan usaha makin intensif, seiring berkembangnya kompleksitas struktur ekonomi, grup usaha, dan integrasi bisnis lintas sektor. Perusahaan besar, termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan kelompok usaha, kini tidak hanya dipantau dari aspek perizinan dan investasi (misalnya melalui OSS RBA dan regulasi investasi), tetapi juga dari sisi persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Perubahan landscape hukum baik di sektor investasi maupun persaingan usaha menciptakan risiko baru yang perlu dipahami PT, grup usaha, dan holding company.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini membahas beberapa permasalahan sebagai berikut:
Bagaimana tren penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia?
Mengapa PT dan grup usaha memiliki risiko lebih besar dalam perkara persaingan usaha?
Bagaimana tanggung jawab holding company dan anak perusahaan dalam pelanggaran persaingan usaha menurut praktik KPPU?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman investasi dan OSS RBA
Tren Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, KPPU semakin intensif menjalankan tugasnya melalui:
Peningkatan Jumlah Putusan
KPPU tidak hanya menindak pelaku usaha kecil menengah, tetapi juga perusahaan besar, termasuk PT yang tergabung dalam grup usaha nasional dan multinasional. Putusan-putusan tersebut menyasar:
Kartel harga atau pengaturan tender
Penyalahgunaan posisi dominan
Boycott pembelian/pemasaran
Perjanjian restriktif antar pelaku usaha
Penghitungan Denda yang Lebih Berbasis Ekonomi
KPPU mengembangkan metodologi perhitungan denda (damage based approach), di mana jumlah denda dapat mempertimbangkan:
Nilai penjualan produk yang relevan
Durasi pelanggaran
Besarnya dampak terhadap pasar
Hal ini mirip dengan pendekatan di beberapa yurisdiksi lain yang menilai pelanggaran bukan sekadar administratif, tetapi berbasis efek ekonomi.
Integrasi dengan Pengawasan Investasi dan Perizinan
Penegakan persaingan usaha kini tidak berdiri sendiri. Jika pelanggaran berhubungan dengan struktur modal, komitmen investasi, atau penetapan izin usaha melalui OSS RBA, KPPU bisa bekerja sama dengan instansi lain (termasuk BKPM dan unit OSS) untuk memverifikasi dampak terhadap efisiensi pasar.
Dengan perubahan PP No. 28/2025 dan BKPM No. 5/2025, pengawasan investasi menjadi lebih ketat. Ini berarti pelanggaran persaingan usaha yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek investasi dapat terdeteksi bersamaan dengan pemeriksaan perizinan dan realisasi investasi.
Mengapa PT dan Grup Usaha Memiliki Risiko Lebih Besar dalam Perkara Persaingan Usaha?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan PT dan grup usaha lebih berisiko:
A. Struktur Terinterkoneksi
Grup usaha atau holding company biasanya memiliki beberapa entitas anak yang saling terkait dalam operasi:
Pembelian bersama barang/jasa
Penentuan harga pusat
Negosiasi kontrak bersama
Koordinasi semacam itu berpotensi dikaitkan dengan perjanjian restriktif atau penetapan harga bersama yang bisa dianggap melanggar hukum persaingan usaha.
B. Kapasitas Pasar yang Lebih Besar
Perusahaan besar sering memiliki pangsa pasar yang signifikan. Jika terjadi pelanggaran, dampaknya terhadap pasar bisa jauh lebih besar dibandingkan pelanggaran pelaku usaha kecil. KPPU memfokuskan pengawasan terhadap pelanggaran yang berdampak luas.
C. Kompleksitas Kebijakan Internal
Prosedur internal yang rumit di perusahaan besar kadang membuat orang menganggap “koordinasi harga/strategi pasar adalah tata kelola biasa”, padahal hukum persaingan usaha memandang:
Setiap perjanjian atau perilaku yang membatasi persaingan berpotensi menjadi pelanggaran.
D. Eksposur terhadap OSS RBA dan Investasi
Perusahaan besar yang mengajukan izin melalui OSS RBA (didasarkan pada PP 28/2025 dan BKPM 5/2025) menghadapi uji kepatuhan ganda:
Kepatuhan investasi
Kepatuhan persaingan usaha
Dalam beberapa putusan, ditemukan adanya aspek persaingan usaha sebagai temuan audit investasi, terutama ketika struktur biaya, harga, dan pasar terkait komitmen investasi.
Tanggung Jawab Holding Company dan Anak Perusahaan Menurut Praktik KPPU
Dalam praktik penyelesaian perkara, KPPU melihat konstelasi hubungan fungsional, bukan hanya status badan hukum, antara lain:
Holding Company sebagai Aktor Strategis
Jika holding company menetapkan kebijakan harga, strategi pemasaran, atau pembagian pasar yang kemudian dijalankan oleh seluruh entitas anak, maka:
Holding company dapat dimasukkan sebagai terdakwa bersama dengan anak-anaknya
KPPU menilai tanggung jawab berdasarkan dampak kebijakan terhadap pasar
Praktik KPPU tidak hanya melihat entitas hukum tunggal, tetapi operasi dan struktur keputusan dalam grup usaha.
Anak Perusahaan sebagai Pelaksana
Anak perusahaan yang secara operasional melaksanakan perjanjian yang diputuskan di tingkat grup biasanya juga dijerat bersamaan. KPPU menganalisis:
Siapa yang membuat keputusan
Bagaimana keputusan itu diterapkan
Apakah keputusan tersebut merugikan persaingan
Jika anak perusahaan melaksanakan keputusan antipersaingan yang ditetapkan oleh holding, tanggung jawabnya juga diakui.
Tanggung Jawab Bersama
Dalam beberapa putusan KPPU, tanggung jawab korporasi dapat dikenakan kepada:
Entitas holding
Entitas anak
Manajemen tertentu
Grup usaha secara kolektif
Ini sejalan dengan pendekatan holistic liability, di mana struktur grup usaha dianggap sebagai satu ekosistem bukan sekadar kumpulan entitas terpisah untuk pengujian pelanggaran persaingan.
Kesimpulan
Pertama, tren penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia menunjukkan peningkatan intensitas dan kedalaman analisis, terutama terhadap pelaku usaha besar.
Kedua, PT dan grup usaha memiliki risiko lebih besar dalam perkara persaingan usaha karena:
struktur yang saling terkait
kapasitas pasar yang besar
kompleksitas kebijakan internal
Ketiga, dalam praktik KPPU, tanggung jawab tidak hanya terbatas pada satu entitas hukum. Holding company dan anak perusahaan dapat dikenai sanksi bersama jika terbukti terlibat dalam pelanggaran, tergantung pada peran fungsional dan dampak kebijakan terhadap pasar.
Terakhir, meskipun persaingan usaha berada di domain tersendiri di luar OSS RBA, aturan investasi seperti PP No. 28/2025 dan BKPM No. 5/2025 berperan dalam memperkuat pengawasan keseluruhan terhadap kepatuhan perusahaan karena pengawasan investasi dapat beririsan dengan pengawasan persaingan usaha.
Perubahan regulasi investasi dan perizinan usaha menuntut pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada pendirian badan hukum, tetapi juga memastikan seluruh aspek kepatuhan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. PT Waktunya Legal Indonesia hadir memberikan layanan pendirian PT, PT PMA, CV, dan Yayasan, pengurusan serta pembaruan OSS RBA dan NIB, perubahan anggaran dasar dan restrukturisasi modal, hingga pendampingan LKPM dan audit kepatuhan investasi. Dengan pendekatan yang berorientasi pada mitigasi risiko, kami membantu memastikan bisnis Anda berdiri dengan struktur hukum yang tepat dan terlindungi dari potensi permasalahan regulasi di kemudian hari.
Q&A Singkat
1. Apa yang terjadi dengan penegakan hukum persaingan usaha belakangan ini?
Penegakan semakin agresif dan terintegrasi dengan pengawasan investasi dan perizinan, terutama terhadap pelanggaran kartel, dugaan penyalahgunaan posisi dominan, dan kolusi pasar.
2. Mengapa PT dan grup usaha lebih berisiko?
Karena struktur bisnis yang kompleks meningkatkan kemungkinan koordinasi internal yang dapat dikaitkan dengan praktik persaingan usaha tidak sehat.
3. Apa posisi holding vs anak perusahaan?
KPPU dapat memeriksa baik entitas utama (holding) maupun anak perusahaan berdasarkan hubungan fungsional dan manajerial, tergantung kontribusi mereka terhadap pelanggaran.
Referensi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman investasi dan OSS RBA