Perizinan Peternakan Ayam Skala Kecil hingga Komersial untuk Mendukung Program MBG: Langkah Praktis dan Aturan Hukum
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah membuka peluang besar bagi pelaku usaha peternakan ayam, baik skala kecil maupun komersial, untuk menjadi bagian dari rantai pasok pangan nasional. Kebutuhan daging dan telur ayam yang stabil serta berkelanjutan menuntut adanya kepastian produksi yang tidak hanya memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan, tetapi juga patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam praktiknya, perizinan peternakan ayam tidak dapat dipandang sekadar sebagai formalitas administratif. Melalui sistem perizinan berbasis risiko sesuai kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pelaku usaha wajib menyesuaikan skala usahanya dengan jenis perizinan, komitmen lingkungan, serta standar kesehatan hewan dan keamanan pangan. Artikel ini akan membahas mengenai pengurusan perizinan peternakan ayam.
Pertanyaan
Apa saja kode KBLI yang cocok bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan peternakan ayam?
Bagaimana proses pengajuan izin peternakan ayam yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia?
Pentingnya Izin Peternakan Ayam
Izin peternakan ayam merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa kegiatan peternakan ayam telah dilakukan sesuai standar teknis, sanitasi, kesehatan hewan, kesejahteraan ternak dan pengelolaan lingkungan. Manfaat utama dari pengurusan perizinan peternakan ayam menjadikan kegiatan usaha peternakan tersebut memiliki legalitas dan sah secara hukum.
Disamping itu lebih mudah untuk bekerja sama dengan berbagai pihak maupun mendapatkan pembiayaan dari pemerintah atau bank bagi pengembangan ysaga.
KBLI yang Cocok Bagi Peternakan Ayam
Dalam menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha perlu memilih kode KBLI yang cocok untuk peternakan ayamnya. KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan ekonomi suatu badan usaha. Dibawah ini terdapat beberapa kode KBLI yang dapat digunakan jika ingin memulai usaha peternakan ayam yaitu
KBLI 01461: Budidaya Ayam Ras Pedaging
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.
KBLI 01462: Budidaya Ayam Ras Petelur
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.
KBLI 01464 Budidaya Ayam Lokal dan Persilangannya
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam lokal dan persilangannya, untuk menghasilkan pullet, ayam lokal pedaging siap potong dan telur konsumsi.
Proses Pengajuan Izin Peternakan Ayam
Dibawah ini akan dijelaskan beberapa tahapan dalam proses pengajuan izin peternakan yaitu sebagai berikut:
Membuat badan usaha
Pelaku usaha yang ingin memulai kegiatan usaha di bidang peternakan ayam terlebih dahulu membuat badan usaha baik berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun non badan hukum seperti Comanditaire Venootschap (CV). Selain itu harus menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, akta pendirian, serta bukti lokasi yang sesuai tata ruang.
Pendaftaran NIB melalui OSS
Pelaku usaha melakukan registrasi pada akun oss.go.id dan mengisi seluruh data badan usaha yang dilanjutkan dengan memilih kode KBLI peternakan yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Selanjutnya mengunggah seluruh persyaratan NIB hingga diterbitkan otomatis.
Pengurusan Sertifikat Standar (SS)
Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha peternakan ayam perlu mengurus Sertifikat Standar (SS) melalui OSS sesuai dengan skala usahanya. Untuk kandang ayam skala sangat kecil, yakni di bawah 500 ekor, cukup mengajukan Sertifikat Standar Non-Verifikasi melalui mekanisme pernyataan mandiri (self declaration) tanpa proses pemeriksaan lapangan.
Adapun untuk peternakan skala menengah hingga besar atau bersifat komersial, wajib memiliki Sertifikat Standar Terverifikasi. Sertifikat ini mensyaratkan verifikasi oleh Dinas Peternakan setempat guna memastikan pemenuhan standar teknis dan operasional sebelum kegiatan usaha dijalankan secara penuh.
Pemeriksaan Teknis dari Dinas Peternakan
Setelah seluruh dokumen persyaratan diajukan, Dinas Peternakan Kabupaten/Kota akan melakukan pemeriksaan teknis yang meliputi evaluasi administratif serta peninjauan lapangan. Tahapan ini bertujuan memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi riil usaha, termasuk aspek sarana, tata kelola, dan standar teknis peternakan.
Pada saat yang sama, pelaku usaha juga perlu mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi dengan mengajukannya kepada Dinas Peternakan setempat. Proses ini mencakup audit terhadap kebersihan kandang, penerapan biosecurity, serta sistem pengelolaan limbah, hingga dinyatakan memenuhi ketentuan dan sertifikat diterbitkan.
Penerbitan Sertifikat Standar Usaha (SS) Final
Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, Sertifikat Standar Usaha (SS) akan terbit secara otomatis melalui sistem OSS dan dapat segera diunduh oleh pelaku usaha. Penerbitan ini menandakan bahwa komitmen dan standar yang dipersyaratkan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Sertifikat tersebut menjadi bukti legalitas bahwa usaha peternakan ayam telah terdaftar dan diakui secara resmi, sehingga memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari potensi sanksi administratif atau penertiban akibat perizinan yang tidak lengkap.
Pengurusan Izin Lokasi dan Lingkungan
Pengurusan izin lokasi dan lingkungan dilakukan dengan mengajukan dokumen UKL-UPL atau AMDAL melalui sistem OSS, sesuai dengan skala dan dampak kegiatan usaha. Dokumen ini menjadi dasar penilaian atas potensi dampak lingkungan dari operasional peternakan.
Setelah pengajuan dilakukan, pelaku usaha harus menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Persetujuan lingkungan akan diterbitkan apabila seluruh persyaratan dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh dokumen perizinan melalui OSS dinyatakan lengkap, di sejumlah daerah pelaku usaha masih diwajibkan melakukan pendaftaran lanjutan ke Dinas Peternakan setempat. Namun beberapa daerah mewajibkan untuk melakukan pendaftaran lokasi kandang ayam, penerbitan nomor registrasi peternakan, serta keikutsertaan dalam pelatihan biosecurity guna memastikan penerapan standar kesehatan dan pencegahan penyakit ternak.
Disamping itu juga untuk peternakan yang akan menjual hasil produksinya dalam bentuk produk pangan asal hewan, wajib memiliki Nomor Kontrol Veterine (NKV). NKV diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat setelah memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Kesimpulan
Perizinan peternakan ayam, baik skala kecil maupun komersial, merupakan tahapan krusial untuk memastikan kegiatan usaha berjalan legal, tertib, dan sesuai standar teknis serta lingkungan. Melalui sistem OSS, pemilihan KBLI yang tepat, pengurusan NIB, Sertifikat Standar, persetujuan lingkungan, hingga kewajiban tambahan seperti NKV, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan kredibilitas usahanya dalam mendukung Program MBG. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi keberlanjutan usaha peternakan di Indonesia.
Q&A
Apakah peternakan ayam skala kecil tetap wajib memiliki izin usaha?
Ya. Meskipun berskala kecil (misalnya di bawah 500 ekor), pelaku usaha tetap wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar Non-Verifikasi melalui OSS sebagai bentuk legalitas usaha sesuai prinsip perizinan berbasis risiko.
Apakah peternakan ayam wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV)?
Wajib, apabila hasil produksi dijual dalam bentuk produk pangan asal hewan seperti daging atau telur untuk konsumsi. NKV menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) sesuai ketentuan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Website
Shari S. Warisman. “Langkah Praktis Mendapatkan Izin Peternakan Ayam untuk Pemula!”. Infiniti Blog [Diakses pada 25 Februari 2026]. https://infiniti.id/blog/legal/izin-peternakan-ayam-untuk-pemula
Fabby Daraja, 8 Izin Peternakan Ayam Wajib serta Syarat dan Biaya Pengurusannya, https://legalmp.id/8-izin-peternakan-ayam-wajib-serta-syarat-dan-biaya-pengurusannya/, Diakses pada 25 Februari 2026