Produksi Makanan Rumahan: Izin Apa Saja yang Wajib Dimiliki Agar Usaha Aman?
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Usaha produksi makanan rumahan semakin diminati, mulai dari kue kering, camilan kemasan, hingga frozen food. Karena dijalankan dari rumah dan berskala kecil, banyak pelaku usaha mengira kegiatan ini tidak memerlukan izin khusus.
Padahal, menurut sistem perizinan berusaha di Indonesia, produksi makanan tetap dikategorikan sebagai kegiatan usaha, sehingga wajib memenuhi ketentuan perizinan tertentu. Jika izin tidak dipenuhi, usaha dapat berjalan dalam kondisi berisiko hukum tanpa disadari.
Tulisan ini akan membahas :
Apakah produksi makanan rumahan wajib memiliki izin usaha menurut hukum di Indonesia?
Izin apa saja yang wajib dimiliki agar usaha produksi makanan rumahan dapat dipasarkan secara legal?
Apa risiko hukum apabila produksi makanan rumahan dijalankan tanpa izin yang sesuai?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan (PMR): PerBPOM Nomor 10 Tahun 2023
Kewajiban Izin Usaha Produksi Makanan Rumahan
Produksi makanan rumahan wajib memiliki izin usaha apabila dilakukan untuk tujuan komersial. Dalam sistem OSS berbasis risiko, skala rumahan tidak menghapus kewajiban izin, melainkan memengaruhi jenis izin yang harus dipenuhi.
Artinya, meskipun usaha dijalankan dari rumah, selama produk dijual kepada konsumen, kegiatan tersebut tetap wajib terdaftar dan memiliki legalitas usaha.
Izin yang Wajib Dimiliki Usaha Produksi Makanan Rumahan
Agar usaha makanan rumahan aman secara hukum, terdapat beberapa izin utama yang perlu dipenuhi.
1. Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan menjadi pintu masuk seluruh proses perizinan melalui OSS.
2. Kedua, KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
KBLI menentukan tingkat risiko usaha dan kewajiban izin lanjutan. Kesalahan memilih KBLI dapat membuat izin yang dimiliki dianggap tidak berlaku.
3. Ketiga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
SPP-IRT merupakan bukti bahwa produk makanan rumahan memenuhi standar keamanan pangan dan layak diedarkan.
4. Keempat, Sertifikat Halal (jika diwajibkan).
Produk makanan dan minuman pada prinsipnya wajib bersertifikat halal. Sertifikat ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjadi syarat masuk marketplace atau ritel modern.
Risiko Hukum Jika Produksi Makanan Rumahan Tanpa Izin
Menjalankan usaha makanan rumahan tanpa izin yang sesuai dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, seperti:
Penarikan produk dari peredaran;
Sanksi administratif dan penghentian usaha;
Hambatan pemasaran dan kerja sama bisnis;
Lemahnya posisi hukum apabila terjadi sengketa dengan konsumen.
Risiko ini dapat muncul meskipun usaha telah berjalan lama dan memiliki pelanggan.
Kesimpulan
Produksi makanan rumahan tidak bisa dipandang sebagai kegiatan informal yang bebas izin. Legalitas usaha baru terpenuhi apabila pelaku usaha memiliki NIB, memilih KBLI yang tepat, memenuhi SPP-IRT, serta mengurus sertifikasi halal jika diwajibkan.
Memenuhi perizinan sejak awal merupakan langkah penting agar usaha dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha yang menjalankan produksi makanan rumahan dan ingin memastikan seluruh izin usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PT Waktunya Legal Indonesia siap membantu pendampingan legalitas usaha, mulai dari penentuan KBLI, pengurusan NIB, SPP-IRT, hingga sertifikasi halal melalui OSS.
Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir terhadap risiko hukum di kemudian hari.
Q&A
1. Apakah semua usaha produksi makanan rumahan wajib memiliki izin?
Ya. Selama produksi makanan dilakukan untuk tujuan komersial, usaha tersebut wajib memiliki izin usaha, meskipun dijalankan dari rumah dan berskala kecil. Skala rumahan hanya memengaruhi jenis izin, bukan menghapus kewajiban legalitas.
2. Apakah cukup hanya memiliki NIB untuk usaha makanan rumahan?
Tidak. NIB bukan izin operasional, melainkan identitas pelaku usaha. Usaha makanan rumahan tetap wajib memenuhi izin lanjutan, seperti SPP-IRT dan sertifikasi halal (jika diwajibkan), agar produk dapat diedarkan secara legal.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan (PMR): PerBPOM Nomor 10 Tahun 2023