Resiko Membuat Usaha Online tanpa izin usaha: Ini Penjelasan Hukumnya
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Perkembangan teknologi membuat usaha online semakin mudah dijalankan. Banyak pelaku usaha mulai berjualan melalui marketplace, media sosial, atau website pribadi tanpa mendirikan toko fisik. Namun, kemudahan ini sering menimbulkan anggapan bahwa usaha online tidak memerlukan izin usaha.
Padahal, dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, usaha online tetap dipandang sebagai kegiatan usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan, sama seperti usaha konvensional. Kesalahan memahami hal ini dapat menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini membahas:
Apakah usaha online wajib memiliki izin usaha menurut sistem OSS?
Bagaimana kewajiban izin usaha online ditentukan berdasarkan KBLI dan tingkat risiko?
Apa risiko hukum jika usaha online dijalankan tanpa izin yang sesuai?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Apakah Usaha Online Wajib Memiliki Izin Usaha?
Dalam sistem OSS, tidak ada pembedaan antara usaha online dan usaha offline. Selama suatu kegiatan dilakukan untuk tujuan komersial dan menghasilkan keuntungan, maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha dan wajib memiliki legalitas usaha.
Minimal, pelaku usaha online wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha. NIB menjadi dasar untuk menentukan kewajiban izin lanjutan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Penentuan Kewajiban Izin Usaha Online Berdasarkan KBLI dan Tingkat Risiko
Kewajiban izin usaha online ditentukan oleh KBLI yang dipilih, bukan oleh media penjualannya. Apakah usaha dijalankan melalui toko fisik atau platform digital, jenis kegiatannya tetap mengacu pada KBLI.
Melalui KBLI tersebut, pemerintah akan menilai tingkat risiko usaha, yaitu:
Risiko rendah: cukup dengan NIB;
Risiko menengah: wajib memiliki Sertifikat Standar;
Risiko tinggi: wajib memiliki izin usaha dari instansi terkait.
Jika pelaku usaha online salah memilih KBLI atau tidak memenuhi izin sesuai tingkat risikonya, maka kegiatan usaha dapat dianggap tidak berizin secara hukum, meskipun sudah terdaftar di platform digital.
Risiko Hukum Menjalankan Usaha Online Tanpa Izin yang Sesuai
Menjalankan usaha online tanpa izin usaha yang sesuai menimbulkan berbagai risiko hukum, antara lain:
Sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan akses usaha.
Pemblokiran akun marketplace atau platform digital, karena banyak platform mensyaratkan legalitas usaha.
Hambatan kerja sama bisnis dan pembiayaan, karena bank dan mitra usaha mensyaratkan izin usaha yang sah.
Posisi hukum yang lemah, apabila terjadi sengketa konsumen atau masalah hukum lainnya, karena usaha dianggap tidak dijalankan berdasarkan izin yang sah.
Risiko ini dapat terjadi meskipun usaha online sudah berjalan lama dan memiliki banyak pelanggan.
Kesimpulan
Usaha online tetap wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan OSS. Legalitas usaha tidak ditentukan oleh media penjualan, tetapi oleh KBLI dan tingkat risiko usaha. Tanpa izin yang sesuai, usaha online berpotensi menghadapi berbagai risiko hukum yang dapat menghambat perkembangan bisnis.
Untuk membantu pelaku usaha online memastikan legalitas usahanya, PT Waktunya Legal Indonesia menyediakan layanan pendampingan perizinan usaha, mulai dari penentuan KBLI, pengurusan NIB, hingga pemenuhan izin usaha dan Sertifikat Standar melalui OSS. Dengan pendampingan yang tepat, usaha online dapat dijalankan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Q&A
1. Apakah usaha online wajib memiliki izin usaha?
Ya. Usaha online tetap wajib memiliki izin usaha karena secara hukum dianggap sebagai kegiatan komersial yang menghasilkan keuntungan, sama seperti usaha offline.
2. Apakah jualan di marketplace atau media sosial harus punya NIB?
Ya. Pelaku usaha online minimal wajib memiliki NIB sebagai identitas usaha dalam sistem OSS, meskipun hanya berjualan melalui marketplace atau media sosial.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
· Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)