Produksi Sabun Laundry Skala Rumahan: Ini Daftar Izin yang Wajib Dipenuhi?
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha rumahan memulai produksi sabun laundry dari rumah dengan asumsi bahwa skala kecil tidak memerlukan izin usaha. Padahal, meskipun dijalankan dari rumah dan berskala home industry, produksi sabun laundry tetap termasuk kegiatan usaha yang diatur dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.
Jika perizinan tidak dipenuhi, usaha sabun laundry rumahan tetap berisiko dianggap tidak legal, meskipun sudah memiliki kemasan, merek, dan penjualan aktif.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini membahas:
Apakah usaha produksi sabun laundry rumahan wajib memiliki izin usaha?
Izin apa saja yang harus dipenuhi agar usaha sabun laundry legal secara hukum?
Apakah sertifikasi halal diperlukan untuk produk sabun laundry rumahan?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Badan POM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik yang menetapkan prosedur pendaftaran produk kosmetik di BPOM
Apakah Usaha Produksi Sabun Laundry Rumahan Wajib Memiliki Izin?
Jawabannya: ya, wajib.
Produksi sabun laundry termasuk kegiatan industri bahan kimia rumah tangga, meskipun dilakukan dalam skala kecil dan dari rumah. Dalam sistem OSS, skala usaha tidak menghapus kewajiban perizinan, melainkan hanya mempengaruhi jenis izin yang harus dipenuhi.
Artinya, usaha sabun laundry rumahan tetap wajib:
Terdaftar sebagai pelaku usaha;
Memiliki izin sesuai tingkat risiko usaha;
Memenuhi persyaratan produk yang dipasarkan ke konsumen.
Izin yang Wajib Dipenuhi Usaha Sabun Laundry Skala Rumahan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diperoleh melalui OSS. NIB menjadi dasar legalitas awal usaha, tetapi bukan izin produksi.
2. KBLI Produksi Sabun dan Deterjen
Usaha sabun laundry umumnya menggunakan:
KBLI 20231 – Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga
KBLI ini tergolong usaha berisiko menengah, sehingga tidak cukup hanya memiliki NIB.
3. Sertifikat Standar (OSS)
Karena termasuk risiko menengah, pelaku usaha wajib:
Memiliki Sertifikat Standar;
Memenuhi standar teknis produksi, kebersihan, dan keselamatan.
Tanpa Sertifikat Standar, kegiatan produksi dapat dianggap belum legal meskipun NIB sudah terbit.
4. Izin PKRT (Produk Kesehatan Rumah Tangga)
Sabun laundry bukan kosmetik dan bukan makanan, sehingga tidak menggunakan izin BPOM kosmetik.
Untuk produk sabun laundry, izin yang relevan adalah:
PKRT (Produk Kesehatan Rumah Tangga) dari Kementerian Kesehatan
PKRT wajib dimiliki apabila produk:
Diproduksi untuk diedarkan;
Digunakan langsung oleh konsumen;
Mengandung bahan kimia pembersih.
Apakah Sertifikasi Halal Wajib untuk Sabun Laundry Rumahan?
Secara umum, sertifikasi halal belum bersifat wajib mutlak untuk produk sabun laundry. Namun, terdapat beberapa catatan penting:
Jika produk mencantumkan klaim “halal”, maka sertifikat halal wajib dimiliki;
Sertifikasi halal menjadi nilai tambah untuk pemasaran, khususnya pasar ritel modern;
Ke depan, kebijakan halal dapat diperluas cakupannya, sehingga persiapan sejak awal sangat dianjurkan.
Dengan demikian, sertifikasi halal tidak selalu wajib, tetapi sangat disarankan untuk kepastian hukum dan daya saing produk.
Risiko Hukum Jika Usaha Sabun Laundry Tidak Berizin
Usaha produksi sabun laundry rumahan yang dijalankan tanpa izin berpotensi menghadapi:
Teguran dan sanksi administratif;
Penghentian kegiatan produksi;
Penarikan produk dari peredaran;
Hambatan masuk ke marketplace, ritel, atau kerja sama bisnis;
Masalah hukum jika produk menimbulkan keluhan konsumen.
Risiko ini tetap dapat terjadi meskipun usaha dijalankan dari rumah dan berskala kecil.
Kesimpulan
Produksi sabun laundry skala rumahan tetap wajib memenuhi perizinan usaha agar sah secara hukum. Legalitas usaha tidak hanya ditentukan oleh skala produksi, tetapi oleh:
Kesesuaian KBLI;
Kepemilikan NIB;
Sertifikat Standar;
Izin PKRT untuk produk;
Kepatuhan terhadap standar produksi.
Tanpa pemenuhan izin tersebut, usaha berisiko dianggap tidak legal meskipun telah berjalan lama.
Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produksi sabun laundry rumahannya aman secara hukum, PT Waktunya Legal Indonesia siap membantu pendampingan legalitas usaha, mulai dari penentuan KBLI, pengurusan NIB, Sertifikat Standar, hingga izin PKRT melalui OSS. Dengan pendampingan yang tepat, usaha dapat berkembang tanpa khawatir terhadap risiko hukum di kemudian hari.
Q&A
1. Apakah usaha produksi sabun laundry rumahan wajib memiliki izin usaha?
Ya. Meskipun berskala rumahan, usaha produksi sabun laundry tetap wajib memiliki izin usaha. Minimal pelaku usaha harus memiliki NIB melalui OSS sebagai identitas usaha.
2. Apakah NIB saja sudah cukup untuk menjalankan usaha sabun laundry rumahan?
Tidak selalu. NIB hanya merupakan identitas usaha. Tergantung KBLI dan tingkat risiko usaha, pelaku usaha bisa diwajibkan memiliki Sertifikat Standar atau izin tambahan lainnya.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
· Peraturan Badan POM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik yang menetapkan prosedur pendaftaran produk kosmetik di BPOM