Tanpa PB-UMKU, Izin Usaha tidak bisa keluar? Ini Penjelasannya
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), tidak semua izin usaha dapat langsung terbit dan digunakan hanya dengan NIB. Untuk jenis usaha tertentu, terutama yang berada pada tingkat risiko menengah dan tinggi, terdapat tahapan verifikasi teknis oleh kementerian atau lembaga terkait.
Salah satu instrumen penting dalam proses verifikasi tersebut adalah PB-UMKU. Tidak sedikit pelaku usaha yang sudah mengajukan izin usaha di OSS, namun status izin tidak efektif atau tertahan, karena belum melalui proses PB-UMKU.
Tulisan ini membahas:
Apa yang dimaksud dengan PB-UMKU dan apa fungsinya dalam sistem perizinan berusaha melalui OSS?
Bagaimana prosedur memperoleh Nomor PB-UMKU untuk keperluan verifikasi izin usaha PT?
Apa dampak hukum apabila izin usaha PT belum diverifikasi melalui PB-UMKU dalam sistem OSS?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Apa Itu PB-UMKU dan Fungsinya dalam OSS?
PB-UMKU adalah Persetujuan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, yaitu bentuk persetujuan atau verifikasi teknis yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang untuk mendukung terbitnya atau berlakunya izin usaha tertentu.
Dalam sistem OSS, PB-UMKU berfungsi sebagai:
alat verifikasi teknis atas pemenuhan persyaratan sektor tertentu;
syarat agar izin usaha dapat berstatus efektif;
penghubung antara OSS dan sistem kementerian/lembaga teknis.
Artinya, meskipun izin usaha sudah diajukan di OSS, izin tersebut belum dapat digunakan secara hukum apabila PB-UMKU yang disyaratkan belum terbit.
Prosedur Memperoleh Nomor PB-UMKU untuk Verifikasi Izin Usaha PT
Secara umum, proses memperoleh PB-UMKU dilakukan setelah NIB dan KBLI ditetapkan, dengan tahapan sebagai berikut:
Penentuan KBLI dan Tingkat Risiko
PB-UMKU hanya diwajibkan untuk jenis usaha tertentu berdasarkan KBLI dan tingkat risiko.
Pengajuan Izin Usaha melalui OSS, OSS akan menampilkan kewajiban PB-UMKU apabila izin usaha memerlukan verifikasi teknis.
Pemenuhan Persyaratan Teknis, pelaku usaha wajib melengkapi dokumen teknis sesuai sektor usaha, misalnya:
persyaratan lokasi,
persetujuan bangunan,
standar operasional,
atau persyaratan sektoral lainnya.
Verifikasi oleh Kementerian/Lembaga Terkait, dokumen diperiksa oleh instansi berwenang melalui sistem PB-UMKU.
Penerbitan Nomor PB-UMKU, setelah disetujui, Nomor PB-UMKU terbit dan izin usaha di OSS dapat berstatus efektif.
Tanpa proses ini, izin usaha biasanya tertahan atau tidak dapat digunakan.
Dampak Hukum Jika Izin Usaha Belum Diverifikasi melalui PB-UMKU
Apabila izin usaha PT belum melalui proses PB-UMKU yang diwajibkan, terdapat beberapa dampak hukum yang perlu diperhatikan:
Izin Usaha Tidak Efektif, izin yang belum diverifikasi melalui PB-UMKU secara hukum belum dapat digunakan untuk operasional usaha.
Kegiatan Usaha Berisiko Dianggap Tidak Berizin, jika PT tetap beroperasi, kegiatan usaha dapat dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Sanksi Administratif, instansi berwenang dapat menjatuhkan:
peringatan tertulis,
penghentian sementara kegiatan usaha,
hingga pembekuan izin usaha.
Hambatan Kerja Sama dan Pembiayaan, bank, investor, dan mitra usaha umumnya mensyaratkan izin yang sudah efektif. Izin tanpa PB-UMKU sering menjadi alasan:
penolakan kredit,
penundaan kerja sama bisnis.
Lemahnya Posisi Hukum Perusahaan, dalam pengawasan atau sengketa, perusahaan berada pada posisi lemah karena izin usaha belum memenuhi seluruh tahapan hukum.
Kesimpulan
PB-UMKU merupakan bagian penting dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya bagi usaha yang memerlukan verifikasi teknis dari kementerian atau lembaga terkait. Tanpa PB-UMKU, izin usaha yang diajukan melalui OSS belum dapat dianggap efektif dan aman secara hukum.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami apakah jenis usahanya mewajibkan PB-UMKU, serta memastikan seluruh tahapan verifikasi telah dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Untuk membantu pelaku usaha memastikan izin usaha telah terverifikasi dan efektif, PT Waktunya Legal Indonesia menyediakan layanan pendampingan perizinan usaha, mulai dari penentuan KBLI, pengurusan izin usaha di OSS, hingga pendampingan proses PB-UMKU sesuai ketentuan sektoral. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal, aman, dan tanpa hambatan perizinan.
Q&A
1. Apa itu PB-UMKU?
PB-UMKU adalah Persetujuan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, yaitu bentuk verifikasi atau persetujuan teknis dari kementerian atau lembaga terkait yang dibutuhkan agar izin usaha tertentu bisa berlaku dan digunakan secara hukum.
2. Apakah semua usaha wajib memiliki PB-UMKU?
Tidak.
PB-UMKU hanya diwajibkan untuk jenis usaha tertentu, tergantung:
KBLI yang dipilih,
tingkat risiko usaha (umumnya menengah dan tinggi),
serta ketentuan sektoral dari instansi terkait.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko