Panduan Lengkap Regulasi Label Produk Pangan Olahan Sesuai Ketentuan BPOM
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Label produk pangan olahan bukan sekedar hiasan pada kemasan, melainkan instrumen hukum yang berfungsi sebagai perlindungan konsumen dan kepastian usaha. Disamping itu label kemasan untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali suatu produk sehingga menjadi branding tersendiri bagi produk tersebut. Regulasi Indonesia telah mengatur secara jelas unsur apa saja yang perlu dicantumkan dalam label produk pangan olahan.
Melalui regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makan pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar tertentu terkait pencantuman label produk pangan olahan sehingga menjadi tanggung jawab hukum pelaku usaha untuk memastikan label kemasan pada produk pangan olahannya telah sesuai ketentuan BPOM. Artikel ini akan membahas mengenai panduan lengkap regulasi label produk pangan olahan sesuai ketentuan BPOM.
Pertanyaan
Bagaimana regulasi label produk pangan olahan dan informasi apa saja yang wajib dicantumkan dalam label produk pangan olahan?
Apa sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan BPOM mengenai label produk pangan olahan?
Pangan Olahan dan Label Produk
Pangan olahan adalah makanan atau minuman yang dihasilkan dari kegiatan pemasakan, pengeringan, fermentasi, pengalengan dengan atau tanpa bahan tambahan pangan. Sedangkan label pangan olahan adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan.
Regulasi Label Produk Pangan Olahan
Mengenai regulasi pangan olahan telah diatur pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sedangkan regulasi label produk pangan olahan telah diatur pada Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“Per BPOM 31/2018”) jo. Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“Per BPOM 20/2021”) jo. Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Informasi Apa Saja yang Wajib Dicantumkan dalam Label Produk Pangan Olahan
Berkaitan dengan informasi yang wajib dicantumkan dalam label produk pangan olahan telah diatur lebih lanjut pada Pasal 5 Per BPOM 20/2021, Label Pangan Olahan paling sedikit memuat keterangan mengenai:
Nama Produk
Terdapat dua macam nama produk sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 sd Pasal 12 Per BPOM 31/2018 yaitu: nama jenis pangan olahan dan nama dagang. Nama jenis pangan olahan adalah pernyataan atau keterangan mengenai pangan olahan dan harus menunjukkan karakteristik spesifik dari pangan olahan sesuai dengan ketentuan kategori pangan.
Nama dagang dapat berupa gambar, kata huruf, angka, susunan warna dan/atau bentuk lain tersebut yang memiliki daya pembeda. Nama dagang juga tidak boleh mengandung unsur-unsur yang bertentangan sebagaimana diatur Pasal Per BPOM 31/2018.
Daftar Bahan
Label kemasan Produk Pangan Olahan wajib memuat keterangan mengenai daftar bahan yang digunakan, yaitu bahan baku dan bahan tambahan pangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 s.d Pasal 24 Per BPOM 13/2018 jo. Per BPOM 20/2021.
Berat/Isi Bersih
Informasi mengenai jumlah Pangan Olahan yang terdapat di dalam kemasan atau wadah dicantumkan dalam satuan metrik.
Nama dan Alamat Pihak yang Memproduksi/Mengimpor
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha produksi pangan olahan harus mencantumkan alamat yang dicantumkan paling sedikit meliputi nama kota, kode pos dan Indonesia.
Keterangan Halal
Pelaku usaha juga harus mencantumkan label halal pada produk pangan olahan setelah mendapatkan sertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga pemerintah non kementerian dibawah Kementerian Agama yang berwenang mengatur, mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat halal di Indonesia.
Tanggal dan Kode Produksi
Tanggal dan Kode Produksi menjadi wajib dicantumkan pada label dan harus dilekatkan pada area yang mudah dilihat dan dibaca, paling sedikit memuat informasi mengenai riwayat produksi pangan pada kondisi dan waktu tertentu berupa nomor bets dan/atau waktu produksi. Pencantuman tanggal dan kode produksi diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.
Informasi Kadaluarsa
Keterangan kadaluarsa wajib dinyatakan dalam bentuk tanggal, bulan dan tahun. Hal ini untuk mencegah masyarakat luas untuk mengkonsumsi pangan yang telah melewati masa expired atau konsumsi
Nomor Izin Edar
Izin edar pangan olahan diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Bagi produk pangan olahan yang diproduksi dalam negeri menggunakan kode BPOM RI MD sedangkan bagi produk pangan olahan yang diproduksi di luar negeri menggunakan kode BPOM RI ML.
Asal usul bahan tertentu
Label produk pangan olahan juga harus mencantumkan keterangan mengenai asal usul bahan pangan misalnya dari hewan atau tanaman.
Sanksi Jika Tidak Ada Isi Label Kemasan Pangan
Merujuk Pasal 71 Per BPOM 31/2018 telah diatur, apabila pencantuman label di kemasan pangan olahan tidak sesuai dengan isi dari produknya, maka dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran;
Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen dan/atau
Pencabutan izin.
Ketentuan pelabelan pangan olahan di Indonesia mengharuskan produsen mencantumkan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan pada kemasan, meliputi nama produk, komposisi, berat bersih, identitas produsen atau importir, label halal, tanggal produksi dan kadaluarsa, nomor izin edar, serta keterangan asal bahan tertentu. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dan menjamin keamanan pangan, dengan sanksi tegas berupa penghentian produksi hingga pencabutan izin edar bagi pelanggaran.
Kesimpulan
Regulasi label produk pangan olahan di Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mencantumkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kewajiban tersebut meliputi pencantuman nama produk, daftar bahan, berat/isi bersih, identitas produsen atau importir, label halal, tanggal dan kode produksi, informasi kedaluwarsa, nomor izin edar, serta asal usul bahan tertentu. Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya menjadi syarat legalitas peredaran produk, tetapi juga bentuk tanggung jawab hukum dalam melindungi konsumen dan menjamin keamanan pangan. Pelanggaran atas ketentuan pelabelan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin edar.
Q&A
Apakah semua produk pangan olahan wajib mencantumkan nomor izin edar BPOM?
Ya. Setiap pangan olahan yang beredar wajib memiliki dan mencantumkan nomor izin edar, baik dengan kode BPOM RI MD (produksi dalam negeri) maupun BPOM RI ML (produk impor), sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa risiko hukum jika label produk tidak sesuai dengan isi sebenarnya?
Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara produksi dan/atau peredaran, penarikan produk dari pasar, hingga pencabutan izin edar oleh BPOM.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang Undangan
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan Jo. Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan Jo. Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Website
Enggarfaesti Sinara Sukma, S.H., Regulasi Label Kemasan Produk Pangan Olahan, https://siplawfirm.id/regulasi-label-kemasan-produk-pangan-olahan/?lang=id, Diakses pada 23 Februari 2026