Memahami Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha
Penulis : Rakasyah Pratama | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 4 Agustus 2026 | Diperbarui : 22 Oktober 2026
Semenjak penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2025, perizinan berusaha di Indonesia telah mengalami perubahan mendasar dalam berbagai hal. Melalui peraturan tersebut, perizinan berusaha telah dibuat lebih sederhana, mudah, dan terintegrasi serta berbasis digital. Kini, pelaku usaha wajib mempersiapkan berbagai macam dokumen terkait dan melakukan langkah-langkah tertentu yang telah ditetapkan untuk memperolehnya.
Akan tetapi, masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami bagaimana perizinan berusaha bekerja. Padahal, pelaku usaha perlu memahami keseluruhan mengenai perizinan berusaha terlebih dulu sebelum memutuskan untuk memulai kegiatan usahanya. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Perizinan Berusaha merupakan legalitas atau bentuk persetujuan resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang berwenang kepada pelaku usaha agar kegiatan usaha bisnis yang dijalankan diakui secara sah oleh hukum, baik perorangan maupun badan usaha. Jenisnya dibagi menjadi 4 kategori, id est, risiko Rendah (R), risiko Menengah Rendah (MR), risiko Menengah Tinggi (MT), dan risiko Tinggi (T). Tetapi, juga terdapat PB UMKU sebagai izin sektoral teknis tambahan untuk kegiatan usaha bisnis tertentu.
Dalam proses pengajuannya, ia dilakukan secara daring melalui sistem OSS dan terdiri dari setidaknya 5 tahapan, id est, pembuatan akun OSS, login dan pengisian data pelaku usaha, pengisian data kegiatan usaha, pemenuhan persyaratan utama dan dasar, hingga penerbitan izin usaha. Apabila mengabaikan kewajiban ini, maka akan menimbulkan berbagai dampak kurang baik, seperti sanksi administratif secara bertahap serta progresif, sanksi pidana, dan hambatan kegiatan operasional usaha bisnis.
Yuk, Mengenal Apa Itu Perizinan Berusaha!

Perizinan Berusaha merupakan legalitas atau bentuk persetujuan resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang berwenang kepada pelaku usaha agar kegiatan usaha bisnis yang dijalankan diakui secara sah oleh hukum, baik perorangan maupun badan usaha.
- Memberikan Kepastian Hukum — Melindungi pelaku usaha dari risiko persoalan hukum atau penutupan paksa karena memiliki legalitas yang sah.
- Mempermudah Akses Pembiayaan — Menjadi persyaratan utama bagi pihak bank atau lembaga jasa keuangan untuk pengajuan modal usaha, kredit, dan investasi.
- Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan dan Mitra — Menunjukkan bahwa kegiatan usaha bisnis dikelola secara profesional sehingga lebih mudah dipercaya oleh konsumen maupun perusahaan rekanan.
- Mendukung Ekspansi Pasar dan Program Pemerintah — Membuka peluang mengikuti program bantuan pemerintah (seperti Kredit Usaha Rakyat / KUR), pengadaan barang serta jasa, dan memperluas jangkauan pasar.
- Sebagai Alat Pengawasan dan Pengendalian — Membantu pemerintah menata ketertiban wilayah, memastikan standar keselamatan serta lingkungan, dan mendata aktivitas ekonomi.
Apa Saja Jenis Perizinan Berusaha?

Perizinan Berusaha di Indonesia menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Dengan demikian, jenis kewajiban dan persyaratan yang diperlukan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha bisnis.
A. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Risiko Rendah (R) — Mewajibkan NIB (Nomor Induk Berusaha) + KKPR (umumnya sudah termasuk dalam NIB sebagai Pernyataan Mandiri atau Self-Declaration).
- Risiko Menengah Rendah (MR) — Mewajibkan NIB + Sertifikat Standar (Self-Declaration) + KKPR + SPPL atau UKL-UPL.
- Risiko Menengah Tinggi (MT) — Mewajibkan NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi (Verified Self-Declaration) + UKL-UPL + KKPR + PBG dan/atau SLF (apabila terdapat pembangunan secara fisik) + Dokumen Teknis Sektoral.
- Risiko Tinggi (T) — Mewajibkan NIB + Izin Resmi + AMDAL / UKL-UPL + KKPR + PBG dan/atau SLF (apabila terdapat pembangunan secara fisik) + Dokumen Teknis Sektoral / Persetujuan Teknis (Pertek).
B. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kebutuhan Usaha
Ia dikenal sebagai PB UMKU. Ia merupakan izin sektoral teknis tambahan yang diperlukan untuk kegiatan usaha bisnis dan ditentukan oleh jenis produk atau aktivitas yang dijalankan oleh pelaku usaha, seperti:
- Izin Edar BPOM — Ia diperuntukkan pada produk obat, makanan, dan kosmetik.
- Sertifikat Halal — Ia diperuntukkan pada produk yang dipersyaratkan halal.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) / Lisensi Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) — Ia diperuntukkan pada penyedia jasa konstruksi dan sejenisnya.
- Surat Persetujuan Ekspor-Impor — Ia diperuntukkan pada kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
- Izin Teknis Sektoral Lainnya — Ia diperuntukkan pada berbagai bidang spesifik, seperti kesehatan-farmasi, perindustrian, konstruksi-infrastruktur, dan sebagainya.
Bagaimana Cara Mengajukan Perizinan Berusaha?

Pengajuan Perizinan Berusaha dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Dalam pelaksanaannya, proses pengajuan terdiri dari setidaknya 5 tahapan.
A. Pembuatan Akun OSS
- Kunjungi laman resmi sistem OSS.
- Klik tombol Daftar dan pilih jenis pelaku usaha (Perorangan atau Badan Usaha).
- Masukkan NIK (untuk WNI) atau nomor paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat surel (email).
- Verifikasi akun melalui kode yang dikirimkan dan buat kata sandi (password).
B. Login dan Pengisian Data Pelaku Usaha
- Masuk menggunakan nama pengguna (username) atau alamat surel (email) dan kata sandi (password) yang telah didaftarkan.
- Lengkapi profil pelaku usaha. Dapat berupa data KTP, NPWP (bila ada), alamat domisili, dan data pendukung lainnya.
C. Pengisian Data Kegiatan Usaha
- Pilih menu Perizinan Berusaha dan kemudian bagian Kelola Kegiatan Usaha.
- Masukkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha bisnis yang diinginkan.
- Masukkan informasi detail kegiatan usaha bisnis. Dapat berupa nama usaha, lokasi atau koordinat usaha, luas lahan, modal usaha, dan jumlah tenaga kerja.
D. Pemenuhan Persyaratan Utama dan Dasar
- Masukkan persyaratan yang diwajibkan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha bisnis pada sistem OSS. Hal ini seperti NIB, Sertifikat Standar (Self-Declaration), Sertifikat Standar Terverifikasi (Verified Self-Declaration), Izin Resmi, KKPR, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, PBG, SLF, Dokumen Teknis Sektoral, dan Persetujuan Teknis (Pertek).
E. Penerbitan Perizinan Berusaha
Jenis Perizinan Berusaha akan diterbitkan secara langsung oleh sistem OSS dan menyesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha bisnis.
- Risiko Rendah (R) — Menerbitkan NIB dan Pernyataan Mandiri (Self-Declaration).
- Risiko Menengah Rendah (MR) — Menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar (Self-Declaration).
- Risiko Menengah Tinggi (MT) — Menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi (Verified Self-Declaration).
- Risiko Tinggi (T) — Menerbitkan NIB dan Izin Resmi.
Apa Akibatnya bila Tidak Memiliki Perizinan Berusaha?

Apabila pelaku usaha mengabaikan kewajiban untuk memiliki Perizinan Berusaha, maka akan menimbulkan berbagai dampak kurang baik bagi kegiatan usaha bisnisnya.
A. Sanksi Administratif
- Peringatan tertulis — Diberikan sebanyak 3 kali dalam bentuk surat peringatan yang diberikan secara daring melalui sistem OSS.
- Pembatasan Kegiatan Usaha — Pengurangan hak atau kapasitas operasional perusahaan.
- Denda Administratif dan Daya Paksa Polisional — Diberikan sanksi berupa denda finansial dan daya paksa polisional.
- Pencabutan NIB dan Izin Lainnya — Hal ini membuat status usaha bisnis tetap ada, tetapi berubah menjadi “Tidak Aktif” dan menarik haknya untuk beroperasi secara sah. Dengan demikian, ia dapat berujung pada pembubaran dan pemblokiran dari sistem OSS.
B. Sanksi Pidana
Ia langsung dijatuhkan terhadap kegiatan usaha bisnis dengan tingkat risiko tinggi, menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, berdampak langsung terhadap keselamatan/keamanan/kesehatan/nyawa manusia, dan melanggar ketentuan UU sektoral. Hal ini seperti:
- Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 — Melakukan kegiatan usaha bisnis perdagangan tanpa izin usaha perdagangan akan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 miliar. Di luar tingkat risiko tinggi, kegiatan usaha bisnis akan dilindungi dan diawali dengan sanksi administratif terlebih dulu.
- Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 — Melakukan kegiatan usaha bisnis tanpa izin usaha lingkungan dan menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan atau korban akan diancam pidana penjara selama 1–3 tahun dan pidana denda sebesar Rp1–3 miliar. Di luar tingkat risiko tinggi, kegiatan usaha bisnis akan dilindungi dan diawali dengan sanksi administratif terlebih dulu.
C. Hambatan Kegiatan Operasional Usaha Bisnis
- Sulit mendapat akses pembiayaan karena pihak seperti bank, lembaga jasa keuangan, atau program KUR mewajibkan izin usaha resmi (seperti NIB).
- Tidak bisa ikut tender atau proyek dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta besar.
- Kehilangan perlindungan hukum bila terjadi persoalan kegiatan usaha bisnis dengan konsumen, vendor, atau mitra kerja.
- Reputasi dan kepercayaan menurun di mata konsumen serta investor yang sering kali melihat izin usaha sebagai sebuah kredibilitas.
Q&A
1. Bagaimana bila lokasi usaha berada di wilayah yang belum memiliki RDTR digital saat mengajukan KKPR?
Apabila lokasi usaha belum terintegrasi dengan RDTR digital pada sistem OSS, maka KKPR tidak dapat terbit secara langsung. Pelaku usaha wajib mengikuti tahapan verifikasi dan penilaian teknis oleh instansi pertanahan dan tata ruang setempat untuk memastikan kesesuaian zonasi sebelum persyaratan dasar dinyatakan terpenuhi.
2. Apakah persyaratan dasar tetap wajib diurus bila usaha menyewa gedung atau ruangan yang telah memiliki izin?
Tetap wajib dan disesuaikan atas nama pelaku usaha. Hal Ini dikarenakan pelaku usaha sebagai penyewa wajib memastikan bahwa kode KBLI yang dipilihnya tetap sesuai dengan fungsi zonasi bangunan tersebut. Tak hanya itu, apabila kegiatan operasional menghasilkan dampak lingkungan yang nyata, maka persetujuan lingkungan juga wajib dimiliki dan diterbitkan oleh sistem OSS.
3. Bagaimana pemerintah mendeteksi kegiatan usaha bisnis yang beroperasi sebelum izin usahanya berlaku efektif?
Melalui pengawasan berbasis risiko terintegrasi dan audit serta evaluasi di lapangan. Pengawasan dilakukan secara berkala maupun insidental melalui subsistem pengawasan sistem OSS yang terhubung antar-kementerian/lembaga. Pemerintah juga memantau kepatuhan melalui kewajiban LKPM, pencocokan data profil usaha digital, serta pengawasan lapangan.
Khawatir Cara Mengajukan Perizinan Berusaha Bagaimana?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping dan konsultan profesional untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam memulai kegiatan usaha bisnis Anda merupakan yang terbaik. Tim ahli kami akan membantu dari awal hingga tuntas, mulai dari perencanaan serta penyusunan informasi kegiatan usaha, pembuatan akun OSS, pengisian data kegiatan usaha yang telah disiapkan sebelumnya, pemilihan kode KBLI yang tepat, pemenuhan persyaratan sesuai dengan tingkat risiko yang didapat, penerbitan izin usaha, hingga melakukan audit serta evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan usaha bisnis.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Daftar Pustaka
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.