Memahami Peningkatan Besaran Denda KPPU Terhadap Persaingan Usaha
Penulis : Rakasyah Pratama | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 6 Agustus 2026 | Diperbarui : 20 Oktober 2026
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menunjukkan sebuah peningkatan besaran denda sebagai sanksi administratif secara signifikan terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha. Dengan kenaikan denda ini, ia tidak hanya terbatas sebagai persoalan administratif, melainkan juga berdampak langsung pada reputasi, kelangsungan bisnis, dan bahkan kepercayaan investor.
Para pelaku usaha perlu memahami hal-hal seperti peraturan yang mengatur, dasar hukum, hijgga langkah mitigasinya untuk memaksimalkan perlindungan usahanya terhadap pengenaan denda administratif dari KPPU. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Peningkatan besaran denda administratif oleh KPPU kini tidak lagi memiliki batas maksimal dan menetapkan ambang batas denda minimal sebesar Rp1 miliar. Apabila merupakan denda total, maka terdapat 2 ketentuan. Pertama, dapat mencapai paling banyak 50% dari keuntungan bersih. Kedua, dapat mencapai paling hanyak 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran.
Dalam pelaksanannya, besaran denda tersebut dihitung dan dipertimbangkan berdasarkan berbagai macam hal, seperti nilai penjualan pada pasar terkait, durasi waktu pelanggaran, dampak terhadap pasar serta konsumen, faktor pemberat, dan faktor peringan.
Apa Peraturan Peningkatan Besaran Denda KPPU?

Diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan yuridis untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan usaha, seperti melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang kurang sehat. Pemberian besaran denda yang meningkat oleh KPPU ini didasari oleh setidaknya 3 hukum, id est:
A. Peraturan Utama
Ia merupakan UU Cipta Kerja, yang berawal dari UU Nomor 11 Tahun 2020 dan ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia mengubah Pasal 47 UU Nomor Tahun 1999 dan telah memberi ruang lebih luas dalam pengenaan besaran denda serta menghapus batas maksimal denda.
Pada saat menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1999, denda bersifat tetap dengan kisaran Rp1–25 miliar. Perlahan, setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja, batas denda maksimal dicabut dan ditetapkan batas minimal sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
B. Peraturan Pelaksana
Ia merupakan PP Nomor 44 Tahun 2021. Peraturan ini menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda, dengan salah satunya pada Pasal 12. Peraturan ini menegaskan bahwa Rp1 miliar merupakan denda dasar, sementara denda total dapat dikenakan dengan ketentuan berikut:
- Paling banyak 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran.
- Paling banyak 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran.
C. Peraturan Teknis
Ia merupakan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021. Peraturan ini memuat pedoman mengenai pengenaan sanksi denda pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pedoman ini memperjelas bahwa perhitungan denda dapat ditimbun dari denda dasar ditambah berbagai faktor lainnya, id est:
- Dampak negatif (seperti berkurang atau hilangnya persaingan).
- Durasi waktu pelanggaran.
- Faktor yang memberatkan atau meringankan.
- Kemampuan finansial pelaku usaha untuk membayar.
Apa Hal-Hal yang Menentukan Besaran Denda KPPU?

Dalam pelaksanaannya, besaran denda KPPU dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti:
- Nilai Penjualan pada Pasar Terkait — Semakin besar skala penjualan usaha di pasar bersangkutan, maka akan semakin tinggi pula kemungkinan besaran denda yang didapat saat dihitung secara persentase, dan begitu pula sebaliknya.
- Durasi Waktu Pelanggaran — Rentang atau lama waktu pelanggaran yang dilakukan. Semakin lama waktunya, maka besaran denda akan meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
- Dampak terhadap Pasar dan Konsumen — Penjatuhan besaran denda akan mengikuti (berbanding lurus) besaran skala dampak yang diakibatkannya terhadap pasar dan konsumen, seperti kerugian atau mengganggu keseimbangan struktur pasar. Semakin signifikan skala dampaknya, maka besaran denda akan meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
- Faktor Pemberat (Memberatkan) — Penjatuhan besaran denda juga melihat sikap pelaku usaha. Apabila pelaku usaha menunjukkan sikap kurang baik, seperti tidak mau bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, pengulangan pelanggaran (recidive), atau bertindak sebagai pelaksana maupun pemimpin kegiatan usaha yang dilarang (seperti kartel atau bandar narkoba), maka besaran denda akan meningkat kembali dari yang mulanya (di luar faktor pemberat).
- Faktor Peringan (Meringankan) — Apabila pelaku usaha mau menunjukkan sikap yang baik, seperti bersikap kooperatif, mengakui pelanggaran yang dilakukan, atau membantu kelancaran dalam proses pemeriksaan, maka besaran denda dapat diturunkan atau diringankan dari yang mulanya (di luar faktor peringan).
Apa Langkah Memitigasi Risiko Pengenaan Denda KPPU?

Apabila ingin memitigasi risiko pengenaan denda dari KPPU, semua pelaku usaha perlu mengambil langkah nyata untuk memaksimalkan hasil akhir. Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha dapat melakukan berbagai langkah-langkah, seperti:
- Penerapan Competition Compliance Program — Pelaku usaha yang menyusun kode etik, panduan kepatuhan, serta mengadakan pelatihan rutin bagi karyawannya dapat mendaftarkan program tersebut ke KPPU. Apabila perusahaan yang telah mendapatkan penetapan program kepatuhan dari KPPU di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran tidak sengaja, perusahaan tersebut berhak mendapatkan keringanan sanksi denda.
- Audit dan Evaluasi Internal Persaingan Usaha — Mengidentifikasi risiko secara mandiri (self-assessment) pada rantai distribusi, kebijakan harga, dan tim tender adalah langkah preventif terbaik. Hal ini mencegah perusahaan terjerumus ke dalam praktik kartel, penetapan harga (price fixing), atau persekongkolan tender yang menjadi objek pengenaan denda terbesar oleh KPPU.
- Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris — Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) mewajibkan jajaran manajemen puncak untuk aktif mengawasi operasional bisnis. Pengawasan ini memastikan bahwa target keuntungan perusahaan tidak dicapai dengan cara yang melanggar hukum persaingan.
- Prinsip Kehati-hatian dalam Komunikasi — KPPU dapat menggunakan berbagai macam bukti komunikasi, seperti pesan singkat, surel, dan nota kesepahaman informal. Tujuannya adalah untuk mencari tahu indikasi adanya pertukaran informasi sensitif (information sharing) yang mengarah pada kesepakatan harga atau pembagian wilayah pasar. Oleh karena itu, menjaga batasan komunikasi dan mengelolanya dengan ketat adalah hal yang juga sama pentingnya.
- Pemberitahuan Wajib Aksi Korporasi dengan Tepat Waktu — Perkara keterlambatan notifikasi aksi korporasi merupakan salah satu penyumbang denda terbesar di KPPU. Pelaku usaha perlu memastikan tim administrasinya untuk selalu melaporkan aksi korporasi tepat pada waktu dan sesuai dengan ambang batas aset/omzet yang ditentukan. Aksi yang dimaksud adalah seperti merger, peleburan, dan akuisisi.
- Pengajuan Permohonan Perubahan Perilaku — Pelaku usaha yang telanjur masuk dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan oleh KPPU dapat mengajukan Permohonan Perubahan Perilaku. Akan tetapi, pengajuan permohonan ini tidak dapat dilakukan bagi pelanggaran berat. Apabila disetujui dan dilaksanakan dengan perilaku yang baik, perkara dapat dihentikan tanpa pengenaan denda.
Q&A
1. Apabila pelaku usaha keberatan atas putusan denda KPPU, upaya pengajuannya ditujukan kepada siapa?
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, pengajuan keberatan wajib diajukan ke Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari kalender setelah putusan resmi diterima, dengan upaya hukum lanjutan langsung berupa Kasasi ke Mahkamah Agung.
2. Apakah pengajuan keberatan berarti menunda pembayaran denda?
Ya. Pembayaran denda penuh ditangguhkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, agar permohonan keberatan dapat diproses, pelaku usaha wajib menyerahkan jaminan berupa Bank Garansi paling banyak 20% dari nilai denda kepada KPPU dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima putusan.
3. Bisakah pelaku usaha yang terlibat kegiatan usaha kartel terbebas dari denda melalui leniency program?
Tidak. Indonesia belum menerapkan leniency program, id est, program pemberian pengampunan atau kekebalan hukum terhadap pengenaan denda bagi pelapor kartel. Pelaku usaha yang mau menunjukkan sikap baik hanya mendapatkan pengurangan nilai denda berdasarkan faktor-faktor yang meringankan, seperti menghentikan tindakan antipersaingan secara sukarela dan mengakui pelanggaran yang dilakukan.
Ingin Usaha Anda Terhindar dari Pengenaan Denda KPPU?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping dan konsultan profesional untuk membantu setiap langkah usaha Anda. Kami akan membantu dan melayani Anda dalam berbagai macam hal, seperti pelaksanaan audit dan evaluasi internal persaingan usaha, penyusunan serta pendaftaran Competition Compliance Program, hingga pendampingan pelaporan pemberitahuan wajib terkait aksi korporasi.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Daftar Pustaka
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan BPK RI — Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.