Memahami Prinsip Business Judgment Rule (BJR) Terhadap Direksi BUMN
Penulis : Rakasyah Pratama | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 6 Agustus 2026 | Diperbarui : 17 Oktober 2026
Penerbitan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 telah membawa permasalahan yang cukup kuat terhadap posisi Direksi BUMN sebagai organ korporasi. Salah satunya adalah penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR), dan sejauh mana prinsip tersebut memberikan perlindungan hukum kepada Direksi dalam menjalankan kebijakan kegiatan usaha bisnisnya.
Akibatnya, Direksi BUMN berada dalam posisi yang kurang menguntungkan. Pada satu sisi, ia dituntut mengambil keputusan bisnis yang progresif namun berisiko. Sementara di sisi lain, ia juga harus berhadapan dengan kemungkinan kriminalisasi apabila keputusan tersebut berujung pada kerugian perusahaan. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Business Judgment Rule (BJR) adalah prinsip korporasi yang memberikan perlindungan hukum bagi Direksi dari pertanggungjawaban atas risiko kerugian yang dialami oleh perseroan. Namun, perlindungan ini baru dapat dirasakan apabila sepanjang keputusan diambil dengan iktikad yang baik untuk kepentingan perseroan, kehati-hatian yang memadai, bertanggung jawab, bebas dari benturan atau konflik kepentingan, tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian, dan telah mengambil tindakan pencegahan sebelumnya.
Melalui UU Nomor 16 Tahun 2025, ia mempertegas kedudukan BUMN, khususnya Persero, sebagai entitas PT yang menempatkan Direksi sebagai organ korporasi. Hal ini membuat kemungkinan risiko kerugian yang murni dari perseroan tidak lagi langsung dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Akan tetapi, perlindungan BJR dapat gugur apabila terbukti melakukan perbuatan yang menjerat pertanggungjawaban hukum hingga pidana, seperti gross negligence, lack of good faith, conflict of interest, unlawful act, fraud, dan abuse of power.
Apa Itu Prinsip Business Judgment Rules?

Prinsip Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin hukum yang melindungi Direksi dari tanggung jawab pribadi atau tuntutan pidana atas kerugian perseroan, selama keputusan perseroan yang diambil berada dalam batas profesionalisme dan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007, seorang anggota Direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab kerugian akibat bisnis yang murni (business loss) apabila mampu membuktikan 4 hal utamanya, id est:
- Iktikad Baik dan Kehati-hatian (Good Faith and Duty of Care) — Pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
- Bebas Kesalahan atau Kelalaian (No Fault or Negligence) — Kerugian yang terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian dari Direksi.
- Bebas Benturan Kepentingan (No Conflict of Interest) — Keputusan tersebut tidak memiliki benturan kepentingan, baik itu kepentingan pribadi, keluarga, maupun golongan tertentu.
-
- Telah Mengambil Tindakan Pencegahan (Mitigation Action) — Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Bagaimana Penerapan BJR Pasca-UU Nomor 16 Tahun 2025?

Regulasi UU Nomor 16 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih luas dan memperkuat penerapan prinsip BJR melalui setidaknya 3 hal utamanya, id est:
1. Organ Korporasi (Bukan Pejabat Negara)
- Status Direksi — Regulasi semakin mempertegas kerangka hukum dalam tata kelola perusahaan negara. Direksi diposisikan murni sebagai organ perseroan yang menjalankan kewajiban fidusia (fiduciary duty).
-
- Penjelasan — Kedudukan tata kelolanya tunduk pada hukum korporasi (seperti UU Nomor 40 Tahun 2007) dan membedakannya dari tindakan pejabat publik yang bersifat birokratis.
2. Keputusan Bersifat Korporatif (Bukan Kebijakan Publik)
- Status Keputusan — Tindakan, investasi, dan aksi korporasi lainnya yang diambil oleh manajemen dianggap sepenuhnya sebagai keputusan perseroan (corporate decision).
-
- Penjelasan — Selama keputusan diambil demi keuntungan atau kemanfaatan korporasi secara rasional, memiliki informasi memadai, dan tanpa benturan kepentingan, keputusan tersebut dilindungi oleh prinsip BJR. Pengadilan atau aparat penegak hukum tidak dapat mengadili ketepatan atau keberhasilan komersial dari keputusan perseroan tersebut hanya karena hasilnya tidak sesuai harapan pasar.
3. Pemisahan Risiko Perseroan (Tidak Langsung Dianggap Kerugian Keuangan Negara)
- Status Keuangan — Pada Pasal 4A ayat (5) dan Pasal 4B UU Nomor 16 Tahun 2025, ia menegaskan bahwa modal negara yang telah disetor akan berubah status menjadi kekayaan terpisah milik badan hukum privat (BUMN) tersebut.
-
- Penjelasan — Kerugian yang lahir akibat dinamika operasional, investasi, maupun pengelolaan aset merupakan kerugian bisnis (business risk) korporasi murni. Kerugian tersebut tidak lagi secara langsung (strict liability) dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang berujung pada pidana korupsi, kecuali aparat penegak hukum bisa membuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea), kecurangan (fraud), atau perbuatan melawan hukum yang nyata.
Apakah Perlindungan BJR Memiliki Batasannya?

Prinsip BJR hadir untuk melindungi risiko kerugian perseroan, dan tidak lebih dari itu. Dengan demikian, perlindungan BJR memiliki batasan dalam pemberian perlindungannya dan dapat gugur apabila Direksi terjerat dalam pertanggungjawaban hukum selama terbukti ditemukannya hal-hal seperti:
- Kelalaian Berat (Gross Negligence) — Kerugian yang timbul bukan merupakan risiko perseroan yang wajar (business error), melainkan akibat kelalaian dalam menjalankan prinsip kehati-hatian (duty of care).
- Tidak Beriktikad Baik (Lack of Good Faith) — Keputusan tidak diambil demi kepentingan dan tujuan perseroan, melainkan didasari oleh niat buruk (mala fide).
- Benturan kepentingan (Conflict of Interest) — Direksi memiliki kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan dan disembunyikan.
-
- Tindakan Melawan Hukum (Unlawful Act), Kecurangan (Fraud), atau Penyalahgunaan Kewenangan (Abuse of Power) — Apabila tindakan tersebut masuk ke ranah tindak pidana (seperti korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama pada BUMN), maka BJR tidak dapat melindungi direksi dari jerat hukum pidana.
Bagaimana Pertanggungjawaban Direksi BUMN?

Dalam ranah hukum perdata, Direksi sepenuhnya tetap terikat pada prinsip kewajiban fidusia (fiduciary duty). Kewajiban ini terdiri dari setidaknya 3 hal utama, id est:
- Iktikad Baik (Good Faith) — Bertindak dengan jujur, berintegritas, dan sesuai dengan maksud serta tujuan pendirian perseroan.
- Kewajiban Kehati-hatian (Duty of Care) — Menjalankan tugas pengurusan dengan tingkat kehati-hatian yang wajar, cermat, dan berdasarkan riset atau informasi yang cukup agar tidak merugikan perusahaan.
- Kewajiban Loyalitas (Duty of Loyalty) — Mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Pengurus dilarang mengambil keuntungan pribadi dari posisi atau aset perusahaan (conflict of interest).
Apabila prinsip-prinsip tersebut dilanggar, maka Direksi dapat dituntut oleh perseroan, pemegang saham, maupun pihak ketiga atas kerugian yang dialami perusahaan dengan sanksi seperti:
- Gugatan Perdata — Perusahaan atau pemegang saham (melalui cara derivative action) dapat menuntut ganti rugi secara pribadi (melalui tanggung jawab tanggung renteng) kepada pengurus yang lalai.
- Sanksi Administratif / Pemberhentian — Diberhentikan melalui RUPS atau dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak bisa memimpin perusahaan lain.
-
- Hukuman Pidana — Jika terbukti melakukan penyelewengan dana atau penggelapan dalam jabatan, pelanggar (individu) dapat dijerat hukum pidana perorangan.
Q&A
1. Apakah keberadaan prinsip BJR membuat Direksi BUMN terhadap kebal hukum?
Tidak. Prinsip BJR hanya melindungi Direksi atas kerugian risiko perseroan yang nyata/murni. Di luar ranah tersebut, prinsip BJR tidak ada di sana untuk melindungi dan menjadi gugur. Contohnya, Direksi terjerat ke dalam jalur hukum setelah ditemukan bukti kecurangan (fraud) dalam penggunaan kewenangannya.
2. Apakah adanya persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS otomatis membebaskan Direksi dari tanggung jawab jika keputusan bisnis merugi
Tidak. Persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS hanya mengesahkan aspek formal kewenangan korporasi. Apabila data, asumsi, atau materi kajian yang diajukan Direksi terbukti manipulatif, menyembunyikan benturan kepentingan, atau melanggar hukum, maka tanggung jawab hukum dan gugatan pertanggungjawaban pribadi tetap melekat pada Direksi yang mengusulkan dan melakukan keputusan tersebut.
3. Dokumen apa yang diutamakan oleh Direksi untuk membuktikan penerapan prinsip kehati-hatian?
Jejak dokumen pengambilan keputusan (paper trail) yang menyeluruh. Hal ini mencakup berbagai hal, seperti kajian kelayakan bisnis (feasibility study), analisis mitigasi risiko terukur, risalah rapat Direksi yang mencatat perdebatan serta dasar pertimbangan bisnis secara utuh, dan pendapat hukum independen (legal opinion). Dokumen ini menjadi bukti asli di hadapan hukum bahwa keputusan diambil secara rasional dan terinformasi, bukan akibat kelalaian atau kesalahan (gross negligence).
Ingin Setiap Keputusan Perusahaan Anda Terlindungi Prinsip BJR?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping dan konsultan profesional untuk membantu Anda dalam berbagai macam hal yang diperlukan. Mulai dari mengatur jajaran serta direksi dan memastikan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), pengambilan keputusan dengan iktikad baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, berfokus untuk kepentingan perseroan serta bersama, menghindari kesalahan atau kelalaian, hingga pemenuhan prinsip kewajiban fidusia untuk menghindari hukuman yang memberatkan akibat melanggar kewajiban tersebut.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Daftar Pustaka
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
- Peraturan BPK RI — UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.