Mengenal dan Memahami Perizinan Berusaha PT PMA di Indonesia
Penulis : Rakasyah Pratama | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 5 Agustus 2026 | Diperbarui : 20 Oktober 2026
Setiap kali dunia memasuki tahun yang baru, banyak negara di seluruh dunia mengejar perkembangan dan inovasi dalam berbagai macam hal untuk menjadi lebih baik maupun yang terbaik. Pada negara Indonesia, salah satunya adalah penyelenggaraan perizinan berusaha bagi PT PMA yang mengalami perubahan cukup besar. Pemerintah telah menyusun ulang berbagai macam hal terkaitnya.
Hal tersebut adalah seperti alur pengajuan serta persyaratan mendapatkan perizinan berusaha, struktur modal minimal, hingga tata kelola investasi melalui sistem yang telah terintegrasi dan berbasis digital. Perubahan ini bertujuan untuk berbagai macam hal agar Indonesia dapat terus bertumbuh dan berkembang menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Perizinan berusaha bagi PT PMA adalah legalitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS yang menggunakan pendekatan berbasis risiko. Izin ini wajib dimiliki agar PT PMA dapat menjalankan kegiatan operasional usaha dan komersial secara sah di Indonesia. Dalam perizinan berusahanya, ia memuat berbagai hal utama. Hal ini seperti klasifikasi tingkatan risiko kegiatan usaha, aturan permodalan serta investasi, PB UMKU, penerapan prinsip SLA, hingga batasan kepemilikan saham asing.
Pengajuan perizinan berusaha untuk PT PMA dilakukan secara online melalui sistem OSS. Sebelum pengajuan, pelaku usaha perlu memperhatikan persyaratan utama terlebih dulu, seperti nilai modal minimal, nilai minimal kepemilikan saham untuk setiap pemegang saham, domisili, dan kode KBLI. Setelahnya, pelaku usaha wajib mengikuti tahapan yang telah ditetapkan untuk memperoleh perizinan berusaha. Apabila tidak patuh pada peraturan, maka pelaku usaha akan menghadapi berbagai sanksi. Hal ini adalah seperti sanksi administratif, operasional, keimigrasian, hingga tambahan lainnya.
Yuk, Mengenal Perizinan Berusaha bagi PT PMA!

Diatur dalam Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, perizinan berusaha bagi PT PMA adalah legalitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS yang menggunakan pendekatan berbasis risiko. Izin ini wajib dimiliki agar PT PMA dapat menjalankan kegiatan operasional usaha dan komersial secara sah di Indonesia.
A. Klasifikasi Tingkatan Risiko Kegiatan Usaha
Persyaratan perizinan berusaha yang diperlukan sebelum diterbitkan oleh sistem OSS ditentukan oleh tingkat risiko yang didapat dari kode KBLI 5 digit yang dipilih:
| Tingkat Risiko Usaha | Persyaratan Utama | Persyaratan Dasar Lainnya |
| 1. Risiko Rendah (R) | Nomor Induk Berusaha (NIB) | Terintegrasi langsung dalam NIB (seperti Pernyataan Mandiri / Self-Declaration yang telah memuat SPPL dan KKPR). |
| 2. Risiko Menengah Rendah (MR) | NIB + Sertifikat Standar (Self-Declaration) | SPPL atau UKL-UPL (tergantung skala usaha). |
| 3. Risiko Menengah Tinggi (MT) | NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi (Verified Self-Declaration) | UKL-UPL + KKPR + PBG dan/atau SLF (apabila terdapat pembangunan secara fisik) + Dokumen Teknis Sektoral. |
| 4. Risiko Tinggi (T) | NIB + Izin Resmi | AMDAL / UKL-UPL + KKPR + PBG dan/atau SLF (apabila terdapat pembangunan secara fisik) + Dokumen Teknis Sektoral / Persetujuan Teknis (Pertek). |
(Catatan : Karena PT PMA dikategorikan sebagai usaha skala besar, sebagian besar bidang usahanya masuk dalam kategori Risiko MT hingga Risiko T. Akan tetapi, ia tetap dapat masuk dalam kategori Risiko MR hingga Risiko R pada beberapa bidang usaha tertentu dengan bidang usaha yang spesifik).
B. Aturan Permodalan dan Investasi
Dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sebuah pemisahan antara modal ditempatkan/disetor dengan total rencana investasi:
- Modal Ditempatkan/Disetor — Bernilai minimal Rp2,5 Miliar setiap Perseroan Terbatas (PT). Modal ini wajib disetorkan ke rekening bank perusahaan di Indonesia dan bukan sekadar tercantum pada akta pendirian. Modal juga tidak boleh ditarik atau dipindahkan selama minimal 1 tahun (atau 12 bulan) sejak disetor, kecuali untuk tujuan belanja perusahaan.
- Total Rencana Investasi — Bernilai minimal Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) untuk setiap kode KBLI 5 digit pada setiap lokasi proyek. Nilai ini adalah rencana belanja modal jangka panjang yang dilaporkan kepada BKPM melalui penyampaian LKPM setiap triwulan (atau 3 bulan) dengan paling lambat tanggal 15 pada bulan penyampaian laporan di sistem OSS dan bukan uang tunai yang harus langsung disetor ke bank di awal.
C. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
Dikenal dengan singkatan PB UMKU, ia merupakan izin operasional atau komersial tambahan yang bersifat sektoral. Persyaratan yang diperlukan berdasarkan tingkatan risiko usaha tetap merupakan hal utama. Akan tetapi, banyak PT PMA yang membutuhkan PB UMKU untuk memulai kegiatan operasional usahanya.
PB UMKU dapat berbentuk menjadi berbagai dokumen, seperti:
- Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Asing (SIUP3A).
- Izin Edar Produk (seperti SPP-IRT, BPOM RI MD, dan BPOM RI ML).
- Sertifikat Standar Produk (seperti SNI),
- Tanda Daftar Operasional Sektor Tertentu.
D. Service Level Agreement (SLA)
SLA merupakan batas waktu berkekuatan hukum bagi instansi pemerintah untuk memproses perizinan di sistem OSS setelah semua persyaratan dokumen yang diperlukan telah dinyatakan lengkap. Ia berlaku untuk 3 hal, id est:
- Persyaratan Dasar — Ia adalah seperti AMDAL, UKL-UPL, KKPR, PBG, dab SLF).
- Persyaratan Utama — Ia adalah seperti Sertifikat Standar Terverifikasi (Verified Self-Declaration) dan Izin Resmi.
- PB UMKU — Ia adalah seperti SIUP3A, Izin Edar Produk, dan Sertifikat Standar Produk.
Sistem dan cara kerja SLA memiliki 2 kemungkinan, id est:
- Apabila instansi pemerintah terlambat memverifikasi hingga batas waktu yang ditetapkan SLA selesai, maka sistem OSS akan langsung menerbitkan izin tersebut. Hal ini akan melindungi PT PMA dari ketidakpastian di lapangan.
- Apabila instansi pemerintah mengirimkan pemberitahuan perbaikan dokumen sebelum batas waktu yang ditetapkan SLA selesai, maka waktu hitung mundur akan dihentikan sementara hingga PT PMA mengirim dokumen perbaikan.
E. Batasan Kepemilikan Saham Asing
Pada Daftar Positif Investasi (DPI), semua bidang usaha sepenuhnya terbuka untuk penanaman modal, termasuk kepemilikan asing, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 49 Tahun 2021, bidang usahanya terbagi menjadi setidaknya 4 kategori, id est:
- Terbuka Penuh — Ia berarti dapat sepenuhnya dimiliki oleh kepemilikan asing.
- Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu — Ia berarti dapat dimiliki oleh kepemilikan asing, tetapi diatur dengan ketentuan yang disepakati. Ketentuan ini bisa berbagai macam. Misalnya, wajib bermitra dengan UMKM lokal, pembatasan kuota modal asing dengan maksimal 49% atau 67%, dan memerlukan izin khusus oleh instansi pemerintah atau kementerian terkait.
- Tertutup Pada Kepemilikan Asing — Ia berarti tidak dapat dimiliki oleh kepemilikan asing sama sekali dan mewajibkan seluruh kepemilikan saham atau modal perusahaan untuk sepenuhnya dipegang oleh penanam modal (investor) dalam negeri.
- Tertutup Sepenuhnya — Ia berarti tidak dapat dimiliki oleh kepemilikan asing maupun investor dalam negeri sama sekali.
Bagaimana Cara Mengajukan Perizinan Berusaha untuk PT PMA?

Pengajuan perizinan berusaha untuk PT PMA dilakukan secara online melalui sistem OSS. Dalam pelaksanaannya, mari kita membaginya menjadi 2 bagian dan membahasnya satu demi satu.
A. Persyaratan Utama
- Modal — Nilai modal ditempatkan dan disetor minimal Rp 2,5 miliar (atau sesuai ketentuan sektoral tertentu seperti minimal Rp10 miliar untuk total modal dasar).
- Kepemilikan Saham — Nilai kepemilikan saham setiap pemegang saham adalah berjumlah minimal Rp10 juta.
- Domisili — Memiliki alamat kantor resmi di Indonesia dan sesuai dengan zonasi tata ruang.
- Kode KBLI — Menentukan kode KBLI yang diizinkan untuk penanaman modal asing.
B. Tahapan Pengajuan Perizinan Berusaha
- Pengecekan dan Pemesanan Nama PT PMA — Notaris memesan nama perusahaan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online).
- Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris — Notaris membuat Akta Pendirian PT PMA dalam bahasa Indonesia yang memuat struktur modal, pemegang saham, direksi, komisaris, dan bidang usaha KBLI.
- Pengesahan Badan Hukum — Akta diajukan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT PMA.
- Pendaftaran NPWP Badan — Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama PT PMA ke kantor pajak terkait.
- Pembuatan Akun dan Pengajuan pada Sistem OSS — Membuat hak akses/akun pada sistem OSS menggunakan data perusahaan yang sudah ditetapkan dan disahkan.
- Pengurusan NIB — Mengajukan pembuatan dan penerbitan NIB melalui sistem OSS. Nantinya, ia berperan sebagai identitas tunggal resmi pelaku usaha, pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan memberi akses kepabeanan atau ekspor-impor.
- Pengurusan Persyaratan Tingkatan Risiko Usaha — Sistem OSS akan menentukan persyaratan yang diperlukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Nantinya, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan dasar yang diwajibkan sebelum dapat menjalankan kegiatan operasional usaha secara produksi maupun komersial.
- Izin Sektor Khusus / Tambahan — Hal ini bersifat opsional atau diperlukan/ada. Apabila kegiatan usaha membutuhkan izin operasional khusus (seperti izin impor, izin industri, atau perizinan sektoral kementerian terkait serta RPTKA bila mempekerjakan TKA), pelaku usaha perlu melakukan pengajuan terpisah melalui bagian terkait pada sistem OSS.
Apa Akibatnya bila PT PMA Tidak Patuh pada Peraturan?

Bagi PT PMA yang mengabaikan peraturan perizinan berusaha, ia akan menghadapi berbagai sanksi. Hal ini adalah seperti sanksi administratif, operasional, keimigrasian, hingga tambahan lainnya.
A. Sanksi Administratif
- Peringatan tertulis — Diberikan sebanyak 3 kali dalam bentuk surat peringatan yang diberikan secara daring melalui sistem OSS.
- Pembatasan Kegiatan Usaha — Pengurangan hak atau kapasitas operasional perusahaan.
- Denda Administratif dan Daya Paksa Polisional — Diberikan sanksi berupa denda finansial dan daya paksa polisional.
- Pencabutan Perizinan Berusaha — Sistem OSS akan membekukan hingga mencabut hal seperti NIB, hak akses, sertifikat standar, atau izin operasional perusahaan terkait. Pencabutan izin membuat status badan hukum tetap ada secara yuridis, tetapi menarik haknya untuk beroperasi secara sah. Sehingga, ia dapat berujung pada pembubaran atau pemblokiran dari sistem.
B. Sanksi Operasional
- Dianggap Ilegal — Kegiatan usaha tanpa izin lengkap dianggap melanggar hukum.
- Pembekuan Rekening Bank — Perusahaan dapat mengalami pemblokiran rekening koran atau operasional oleh pihak perbankan.
- Ketidakabsahan Kontrak — Perjanjian bisnis atau kontrak yang dibuat perusahaan berpotensi tidak sah atau mudah digugat oleh mitra.
- Gugatan Pihak Ketiga — Rentan menghadapi tuntutan atau gugatan perdata jika merugikan pihak lain.
- Gagal Tender — Tidak memenuhi syarat untuk mengikuti lelang atau tender proyek pemerintah maupun swasta.
C. Sanksi Keimigrasian
- Masalah Izin Tinggal Investor Asing — Berdampak pada pencabutan atau penolakan perpanjangan izin tinggal WNA terkait di Indonesia. Hal ini seperti KITAP/ITAP, KITAS/ITAS, dan VISA.
D. Sanksi Tambahan
- Sanksi Penyampaian LKPM — Mengabaikan atau lalai dalam penyampaian LKPM kepada BKPM akan berbuah sanksi secara bertahap dan progresif, mulai dari teguran atau peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha terkait.
- Ketidaksesuaian Kode KBLI — Operasional yang tidak sesuai dengan kode KBLI yang telah dipilih dan ditetapkan sebelumnya aka berisiko terhadap hambatan perizinan dan penyesuaian rencana tenaga kerja.
Khawatir Cara Mengajukan Izin Usaha untuk PT PMA Anda?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping dan konsultan profesional untuk memastikan bahwa setiap langkah usaha bisnis PT PMA Anda merupakan yang terbaik. Tim ahli kami akan membantu dalam berbagai macam hal untuk pendirian PT PMA Anda, mulai dari pemesanan nama, pembuatan akta pendirian, mengurus pengesahan badan hukum, pendaftaran NPWP badan, pembuatan serta penerbitan NIB, pemenuhan persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, mengurus izin sektor khusus atau tambahan lainnya, hingga pelaksanaan audit serta evaluasi keseluruhan perusahaan.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Daftar Pustaka
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
- Peraturan BPK RI — Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.