Mengenal Apa Itu SPPG dalam Program MBG
Penulis : Rakasyah Pratama | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 7 Agustus 2026 | Diperbarui : 15 Oktober 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program yang digagas dan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam rangka memperbaiki kualitas gizi masyarakat di Indonesia. Dalam pelaksanaannya di lapangan, terdapat sebuah unit operasional bernama SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Berkat keberadaannya, muncul berbagai pertanyaan seputar SPPG. Hal ini seperti kedudukannya itu apa, dasar hukumnya itu apa, cara menjadi SPPG itu bagaimana, hingga apakah diwajibkan berbentuk badan hukum atau tidaknya. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
SPPG merupakan unit organisasi nonstruktural di bawah KPPG dan BGN yang bertugas menyelenggarakan operasional dapur produksi makanan berstandar gizi serta higienis dan mendistribusikannya kepada peserta didik hingga kelompok 3B. SPPG diwajibkan bernaung di bawah entitas badan hukum, seperti Yayasan untuk operasional dapur nirlaba maupun PT / CV / Koperasi untuk memperkuat rantai pasok bahan bakunya.
Hal ini untuk menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik yang bersumber dari APBN, kepastian perikatan kontrak kerja sama yang kuat (legal standing), dan merupakan bentuk badan usaha yang relevan. Kemitraan ini dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan legalitas serta administratif dan persyaratan teknis operasional, yang diajukan secara resmi melalui laman Mitra BGN dengan alur pendaftaran secara bertahap.
Apa Itu SPPG dan Apa Kedudukannya?

Dasar hukum utama SPPG diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Pada Pasal 1 angka 19, SPPG merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi). KPPG bertindak sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan lembaga pemerintah bernama Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam kedudukannya, SPPG adalah perpanjangan tangan langsung di bawahnya sebagai bagian dari tingkatan resmi organisasi nonstruktural kedinasan BGN. Dalam Pasal 17, pegawai SPPG juga direkrut resmi dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 16, tugas pokok dari SPPG terdiri dari 3 hal, id est:
-
- Penyediaan Makanan — Menyiapkan makanan yang memenuhi standar gizi nasional, aman, dan higienis (wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi / SLHS).
-
- Operasional Dapur Produksi — Bertindak sebagai dapur modern (dapur umum) untuk memproses pangan. Setiap SPPG standar umumnya dirancang untuk melayani porsi dengan batas tertentu per hari.
-
- Distribusi Langsung — Menyalurkan makanan tepat waktu kepada target penerima manfaat. Target utamanya meliputi seluruh peserta didik serta kelompok rentan lainnya yang dikenal sebagai kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita).
Apa Dasar Hukum Penyelenggaraan SPPG?

Penyelenggaraan operasional SPPG merujuk pada 3 ketentuan secara berurutan, inter alia:
A. Landasan Utama
Landasan hukum pembentukannya diatur dalam sejumlah peraturan, inter alia:
-
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 — Merupakan dasar pembentukan BGN sebagai lembaga negara yang mendasari seluruh kebijakan pemenuhan gizi nasional dan pembentukan unit pelayanan di daerah.
-
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 — Mengatur tata kelola administratif program, pendanaan, pengadaan, serta definisi SPPG. Pada Pasal 14, BGN diberikan kewenangan penuh untuk membentuk SPPG di seluruh daerah sebagai unit pelaksana operasional distribusi gizi.
-
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 — SPPG mengelola dana APBN yang bersumber dari anggaran negara (mencapai puluhan triliun rupiah melalui BGN), sehingga operasional dan pertanggungjawaban keuangannya wajib untuk tunduk pada hukum keuangan negara.
-
- Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2024 — Mengatur tentang Organisasi dan tata kerja satuan KPPG.
B. Landasan Badan Hukum Pelaksana (Mitra/Pihak Ketiga)
BGN tidak membangun seluruh dapur secara mandiri. BGN membuka skema bernama Kemitraan/Pihak Ketiga untuk mengelola operasional dapur SPPG. Syaratnya adalah wajib berbadan hukum atau berbadan usaha yang sah dan diakui legalitasnya di Indonesia. Dengan demikian, pelaksana mitra/pihak ketiga BGN juga berdiri di atas peraturan utama sesuai dengan bentuk badan hukumnya, seperti:
-
- UU Nomor 40 Tahun 2007 — Bentuk Perseroan Terbatas (PT).
-
- UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 — Bentuk Yayasan (dengan catatan wajib membentuk PT / CV turunan jika melakukan kegiatan komersial).
-
- UU Nomor 25 Tahun 1992 — Bentuk Koperasi.
-
- Pasal 19–21 KUHD — Bentuk Commanditaire Venootschap (CV).
C. Peraturan Turunan (Teknis)
Terdapat beberapa peraturan turunannya, seperti:
-
- Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 — Mengatur kewajiban SPPG dalam mengelola sisa pangan dan limbah.
-
- Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 — Mengatur tentang hari pelayanan efektif dan skema insentif porsi layanan SPPG.
-
- Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 — Mewajibkan SLHS bagi SPPG dan menetapkan sanksi penghentian operasional jika tidak dipenuhi.
-
- Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 — Mengatur kapasitas standar SPPG untuk melayani 2.500 hingga 3.000 porsi makanan bergizi per hari.
Bagaimana Cara SPPG Menjadi Mitra Pelaksana MBG?
Calon SPPG perlu memenuhi 2 kriteria yang telah ditetapkan, inter alia:
| Kriteria | Kewajiban |
| 1. Persyaratan Legalitas dan Administratif | Memiliki legalitas entitas badan hukum yang sah, NIB, NPWP, rekening bank operasional atas nama entitas, dan kepatuhan pada aturan penyaluran dana publik. |
| 2. Persyaratan Teknis Operasional | Memiliki kapasitas penyediaan makanan berstandar gizi, fasilitas dapur higienis yang memenuhi standar keamanan pangan, serta sistem pelaporan transparan. |
Setelah memenuhinya, maka calon SPPG akan mengikuti alur pendaftaran secara bertahap, id est:
-
- Registrasi Akun — Akses laman resmi kemitraan pemerintah pada Mitra BGN. Pilih menu “Buat Akun Baru” dan isi data diri penanggung jawab beserta tipe instansi.
-
- Unggah Dokumen Legalitas — Lengkapi profil usaha dan unggah seluruh berkas hukum yang diminta (NIB, NPWP, Akta Perusahaan, Sertifikat Keamanan Pangan, dan Proposal Kerja Sama).
-
- Pengajuan Tempat Layanan — Setelah akun diverifikasi, masuk ke menu peta digital untuk memilih dan mengajukan lokasi bangunan dapur atau lahan unit SPPG yang direncanakan.
-
- Verifikasi Dokumen dan Lapangan — Tim teknis BGN akan melakukan pemeriksaan kelayakan administratif dan melakukan survei/peninjauan langsung ke lokasi dapur untuk menilai kesiapan operasional.
-
- Penerbitan BA Verval — Apabila lokasi dan fasilitas yang dinilai memenuhi standar kelayakan, BGN akan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi dan Validasi (BA Verval) serta menerbitkan SK penetapan mitra resmi.
-
- Penunjukan Operasional dan Pendanaan — Setelah penetapan, BGN akan menempatkan Kepala SPPG di lokasi tersebut serta membuatkan akun rekening virtual bersama mitra untuk penyaluran dana operasional jangka pendek.
Mengapa SPPG Wajib Berbentuk Badan Hukum?

SPPG diwajibkan bernaung di bawah entitas badan hukum karena beberapa hal utama, seperti:
-
- Akuntabilitas Dana Publik — Program MBG bersumber dari APBN dan dana publik yang terikat dengan aturan pertanggungjawaban fiskal. Badan hukum memastikan pencatatan keuangan terpisah, memudahkan audit, dan memisahkan tanggung jawab pribadi pengurus dari kewajiban entitas.
-
- Kepastian Kontrak (Legal Standing) — Menjamin legalitas perikatan hukum yang kuat agar penandatanganan kontrak dan penyaluran anggaran dengan pemerintah sah menurut hukum.
- Bentuk Badan Usaha yang Sesuai — Mitra dapat memilih bentuk badan hukum apapun. Yayasan menjadi badan hukum utama untuk operasional unit dapur non-profit. Sementara itu, bentuk PT, CV, atau Koperasi digunakan untuk memperkuat rantai pasok bahan bakunya.
Ingin Memiliki SPPG sebagai Mitra Program MBG?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping profesional untuk pertumbuhan bisnis dan legalitas usaha Anda. Kami akan membantu melayani Anda dalam berbagai macam hal dari awal hingga tuntas, mulai dari pendirian badan usaha hukum yang diinginkan, pengurusan perizinan berusaha yang diperlukan, penyesuaian anggaran dasar, audit kepatuhan, hingga persiapan dokumen legalitas agar siap menandatangani kontrak kerja sama resmi bersama BGN.
Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Daftar Pustaka
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-
- Hukum Online — Pasal 19, 20, dan 21 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD).
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.
-
- Pasal ID — Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Badan Gizi Nasional.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang
-
- Scribd — Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.