Bagaimana Ketentuan Pendirian PT bagi Orang Tua dan Anak?
Penulis : Ibnu Muas Saputra | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 8 Agustus 2026 | Diperbarui : 13 Oktober 2026
Kegiatan usaha bisnis keluarga adalah salah satu model usaha paling umum di Indonesia. Mulai dari usaha skala kecil hingga perusahaan menengah, tidak sedikit yang dijalankan bersama antara orang tua dan anak.
Namun, terkadang muncul di benak kita mengenai adalah apakah Orang Tua dan Anak diperbolehkan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) bersama-sama. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Pendirian PT bersama antara orang tua dan anak dianggap sah dan diperbolehkan secara hukum berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, selama memenuhi syarat minimal dua pendiri dengan kepemilikan porsi saham yang terpisah. Dari aspek kecakapan perdata, Anak berusia minimal 18 tahun atau telah menikah berhak menandatangani akta pendirian secara mandiri. Sementara itu, Anak di bawah 18 tahun tetap sah tercatat sebagai pemegang saham dengan penandatanganan akta di hadapan notaris yang wajib diwakili oleh orang tua atau wali sah.
Selain akta notaris dan SK Kemenkumham yang memberikan perlindungan pemisahan harta pribadi dari kewajiban perseroan, perusahaan wajib memiliki NIB melalui sistem OSS. Apabila permodalan menyertakan aset tanah keluarga, penyetoran modal dilakukan lewat proses bernama Inbreng yang dinilai oleh penilai independen, dibuatkan akta PPAT, dan perubahan a/n sertifikat tanah. Namun, hal ini dapat disesuaikan melalui skema pemecahan atau pemisahan sertifikat tanah. Tetapi, juga perlu diingat bahwa Inbreng wajib membayar PPh Final Pengalihan Hak 2,5% dan BPHTB 5%.
Bolehkah Orang Tua dan Anak Mendirikan PT Bersama?

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, Orang Tua dan Anak diperbolehkan serta sah untuk mendirikan PT bersama. Dalam pendiriannya, PT mensyaratkan minimal dua orang pendiri yang masing-masing mengambil bagian saham. Peraturan PT tidak melarang hubungan keluarga antara para pendiri. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
- Bukan Pemegang Saham Tunggal : Orang tua dan anak tidak dapat menjadi pemegang saham tunggal secara bersamaan; masing-masing pihak harus memiliki porsi saham tersendiri.
-
- Alternatif Usaha Mandiri : Jika hanya satu orang yang memegang seluruh saham, maka badan hukum yang lebih tepat adalah PT Perorangan (khusus skala UMKM) dan bukan PT biasa.
Apa Persyaratan yang Diperlukan untuk Anak Menjadi Pendiri?

Sama seperti persyaratan orang dewasa lain pada umumnya, agar anak dapat tercatat sah sebagai pendiri atau pemegang saham PT, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi, inter alia:
1. Batasan Usia dan Kecakapan Hukum/Perdata
-
- Anak harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Pernikahan memberikan status cakap hukum penuh secara perdata. Dengan demikian, Anak dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri tanpa perlu diwakili oleh orang lain dan diperbolehkan untuk menandatangani akta pendirian PT sendiri.
-
- Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bisa menjadi pendiri atau pemegang saham PT dengan status kepemilikannya sah di mata hukum. Namun, Anak tidak dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri, sehingga tidak diperbolehkan menandatangani akta pendirian PT sendiri. Oleh karena itu, penandatanganan akta di hadapan notaris wajib diwakili oleh Orang Tua kandung (atau wali sah) sebagai perwakilan perdata anak.
2. Kelengkapan Dokumen Legalitas
-
- KTP bagi yang berusia ≥ 17 tahun atau KTP Orang Tua untuk mewakili Anak yang masih belum memiliki KTP sendiri.
-
- Akta Kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan hubungan orang tua-anak.
-
- NPWP Orang Tua atau Kepala Keluarga. Anak di bawah 18 tahun atau belum menikah tidak bisa mendaftarkan atau dibuatkan NPWP atas nama dirinya sendiri, sehingga hak perpajakannya digabung ke dalam NPWP Orang Tua.
-
- Surat pernyataan kesanggupan menjadi pemegang saham di hadapan notaris.
Apa Lagi yang Diperlukan dalam Pendirian PT?

Mendirikan PT tidak hanya cukup pada akta notaris dan pengesahan Kemenkum serta KemenHAM. Justru, PT wajib mengurus NIB melalui sistem OSS. Diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem ini melakukan pendekatan bernama PBRR untuk menentukan klasifikasi tingkat risiko usaha. Hal ini nantinya juga akan menentukan persyaratan perizinan yang diperlukan sebagai kepatuhan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mendirikan PT, inter alia:
-
- Fungsi NIB : Berperan sebagai identitas tunggal resmi yang menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk mengakses seluruh izin usaha di Indonesia.
-
- Biaya dan Masa Berlaku : Penerbitan NIB melalui sistem OSS bersifat gratis (tidak dipungut biaya apapun) dan berlaku seumur hidup selama usaha beroperasi. Tetapi, wajib diperbarui jika terjadi perubahan data usaha atau pemegang saham.
-
- Risiko Tanpa NIB : Perusahaan rentan sanksi administratif, terhambat dalam membuka rekening koran operasional, tidak dapat mengikuti tender pemerintah, serta kehilangan perlindungan hukum
Bagaimana Bila Pendirian / Permodalan PT Melibatkan Aset Tanah?
Diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 40 Tahun 2007, pendirian atau permodalan PT keluarga tidak harus melulu dalam bentuk tunai. Melainkan, PT memperbolehkan penggunaan aset berupa tanah/bangunan. Proses ini disebut sebagai Inbreng. Nah, Inbreng memiliki 3 ketentuan kewajiban, id est:
-
- Nilai aset harus dinilai oleh ahli penilai (appraiser) independen untuk menentukan berapa lembar saham yang setara dengan nilai tanah tersebut.
-
- Pengalihan tanah ke dalam PT wajib dibuatkan Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan (Akta Inbreng) oleh PPAT.
-
- Sertifikat tanah harus dibalik nama dari nama pribadi menjadi atas nama PT. Akibatnya, status hak tanah (jika semula SHM) umumnya harus turun menjadi HGB. Hal ini dikarenakan PT tidak dapat memiliki hak milik atas tanah.
Namun, juga terdapat dua skema yang memungkinkan. Dua skema ini digunakan apabila pemegang saham tidak ingin menyetorkan seluruh area tanahnya, melainkan hanya sebagian saja sebagai modal PT:
| Jenis Skema | Pengertian | Akibatnya | Penerapan |
| 1. Pemecahan Bidang Tanah (Pecah Sertifikat) | Membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bidang baru secara keseluruhan. | Sertifikat induk menjadi tidak berlaku/non-aktif dan digantikan oleh seluruh sertifikat baru. | Umumnya digunakan oleh PT Developer untuk membagi lahan luas menjadi kavling perumahan. |
| 2. Pemisahan Bidang Tanah (Pisah Sertifikat) | Memisahkan sebagian kecil bidang tanah untuk luasan tertentu. | Sertifikat induk tetap berlaku aktif, namun luas tanahnya berkurang setelah dipotong. | Digunakan jika pemilik hanya ingin mengambil sebagian tanah untuk dijadikan modal PT, sedangkan sisa tanahnya tetap menjadi milik pribadi/keluarga. |
Tetapi, juga perlu diingat bahwa proses Inbreng juga memiliki kewajiban perpajakan, id est:
- PPh Final Pengalihan Hak (2,5%) : Dikenakan kepada pemilik tanah (pemegang saham) yang menyetorkan tanahnya.
-
- BPHTB (5%) : Dikenakan kepada PT sebagai badan hukum yang menerima hak atas tanah tersebut.
Q&A
1. Apakah anak yang berusia di bawah 18 tahun boleh diangkat sebagai Direktur atau Komisaris PT?
Tidak boleh. Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah masih belum sepenuhnya memiliki kecakapan hukum secara perdata, sehingga statusnya terbatas hanya sebagai pemilik modal (pemegang saham) yang tindakan hukumnya wajib diwakili oleh orang tua atau wali sah. Posisi Direksi dan Dewan Komisaris merupakan organ manajemen formal yang bertindak langsung mewakili dan mengikat perseroan secara operasional, sehingga pihak yang menjabatnya wajib berstatus cakap hukum penuh secara mandiri.
2. Apakah harta pribadi orang tua dan anak ikut tersita apabila PT mengalami kerugian atau terjerat utang usaha?
Umumnya tidak. Berbeda dengan badan usaha non-badan hukum, PT berstatus sebagai badan hukum mandiri yang menganut prinsip pemisahan tanggung jawab. Tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas sebesar modal atau lembar saham yang diambil bagian, sehingga aset dan harta pribadi keluarga tetap terlindungi dari risiko kewajiban utang operasional perseroan.
3. Apa akibatnya bila di kemudian hari, salah satu pihak keluar sehingga pemegang saham hanya tersisa satu orang?
PT biasa tidak dapat berjalan dengan pemegang saham tunggal. Regulasi perseroan mewajibkan minimal dua orang pemegang saham. Apabila terjadi pengalihan saham yang menyisakan satu orang saja, perseroan wajib segera memasukkan pemegang saham baru atau mengubah bentuk badan usahanya menjadi PT Perorangan (khusus skala UMKM) dan memperbarui data pemegang saham tersebut di OSS.
Mau Mendirikan PT Keluarga Bersama Anak dengan Lancar?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping profesional untuk menuntaskan seluruh kebutuhan legalitas PT Keluarga dan Anak Anda! Mulai dari konsultasi struktur pemegang saham keluarga, pembuatan akta notaris resmi, pengesahan SK Kemenkumham, hingga penerbitan NIB operasional. Semuanya akan ditangani oleh tim ahli kami secara cepat, transparan, dan sesuai regulasi terbaru, sehingga Anda tidak perlu khawatir kembali dengan lika-liku prosedur yang perlu dilalui.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
-
- Peraturan BPK RI — PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.