Mengenal dan Memahami Korporasi Berdasarkan KUHP Baru
Penulis : Rakasyah Pratama | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 7 Agustus 2026 | Diperbarui : 15 Oktober 2026
Setelah pengesahan KUHP Baru, id est, UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, Indonesia mulai menunjukkan berbagai macam perubahan mendasar dalam sistem hukum pidananya, salah satunya adalah korporasi sebagai subjek tindak pidana. Pada masa Wetboek van Strafrecht (WvS), pertanggungjawaban pidana untuk korporasi tersebar dalam berbagai UU sektoral (lex specialis). Kini, KUHP Baru telah mengintegrasikannya sebagai bagian dari hukum pidana umum.
Ketentuan pokok mengenai subjek korporasi ini banyak diatur pada KUHP Baru, yang berperan sebagai pendefinisi hingga akibat hukum dari pertanggungjawabannya sebagai korporasi. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Berdasarkan Pasal 146, korporasi dilihat sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Ia pun memuat 4 unsur pokok, id est, struktur organisasi, tujuan bersama, bentuk fleksibel, dan kecakapan hukum. Dalam Pasal 45, bentuk usaha yang termasuk bagian dari korporasi memiliki 2 jenis kategori, id est, berbadan hukum dan bukan berbadan hukum.
Pada Pasal 49, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat ditujukan kepada korporasi saja, pengurus saja, atau keduanya secara bersamaan. Hakim dapat menjatuhkan hukuman pidananya sebagai pilihan alternatif atau menimbunnya dengan hukuman lainnya. Hukuman pidana untuk korporasi terbagi menjadi 2 jenis, id est, pidana pokok (berupa denda) dan pidana tambahan (terdapat 10 hukuman pidana yang berbeda).
Apa Itu Korporasi Menurut KUHP Baru?

Dalam Pasal 146 KUHP Baru, korporasi dilihat sebagai sebuah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik yang berstatus badan hukum maupun bukan badan hukum. Konsep ini memuat 4 unsur pokok, id est:
- Struktur Organisasi — Memiliki pengurus atau tata kelola internal yang jelas untuk menjalankan fungsi dan peran tertentu.
- Tujuan Bersama — Dibentuk untuk menjalankan kegiatan, bisnis, atau misi tertentu demi kepentingan kelompok atau anggotanya.
- Bentuk Fleksibel — Mencakup entitas dengan status berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
- Kecakapan Hukum — Diakui sebagai subjek hukum mandiri yang dapat melakukan perbuatan hukum serta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Apa Jenis Bentuk Usaha yang Termasuk Korporasi?

Pada Pasal 45 KUHP Baru, bentuk usaha korporasi memiliki 2 jenis kategori, id est:
- Badan Hukum — Seperti PT, Yayasan, Koperasi, BUMN, BUMD, BUMDes, dan Perkumpulan berbadan hukum lainnya.
- Bukan Badan Hukum — Seperti CV, Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata, Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, dan bentuk usaha atau persekutuan lain yang disamakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Pertanggungjawaban dan Hukuman Pidana Korporasi?

Mari kita membahasnya satu demi satu, mulai dari pertanggungjawabannya untuk kemudian dilanjutkan menuju hukuman pidananya.
A. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
- Subjek yang Dapat Dituntut — Berdasarkan Pasal 49 KUHP Baru, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada korporasi itu sendiri, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner).
- Syarat Pembebanan — Berdasarkan Pasal 46 dan Pasal 48 KUHP Baru, tindak pidana dianggap dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja atau perikatan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, masuk dalam lingkup usaha, serta memberikan keuntungan secara melawan hukum bagi korporasi.
- Teori Hukum — Ketentuan ini mengadopsi 3 prinsip. Pertama, Identification Theory (menyamakan kehendak direksi/pengendali sebagai kehendak korporasi). Kedua, Vicarious Liability (pertanggungjawaban atas perbuatan bawahan/pekerja). Ketiga, Failure to Prevent (konsep kegagalan pencegahan).
- Pihak yang Dituntut — Tuntutan dapat dijatuhkan kepada korporasi saja, pengurus saja, atau keduanya secara bersamaan (baik secara alternatif maupun kumulatif).
B. Hukuman Pidana Korporasi
Dalam Pasal 118 KUHP Baru, hukuman pidana untuk korporasi dibagi menjadi pidana pokok dan pidana tambahan.
1. Pidana Pokok — Berupa pidana denda (paling sedikit kategori IV atau disesuaikan dalam aturan khusus).
2. Pidana Tambahan — Terdapat 10 hukuman pidana yang berbeda, inter alia:
- Pembayaran ganti rugi.
- Perbaikan akibat tindak pidana.
- Pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan.
- Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
- Pengumuman putusan pengadilan.
- Pencabutan izin tertentu.
- Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu.
- Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.
- Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi.
- Pembubaran korporasi (merupakan hukuman pidana terberat).
Q&A
1. Apakah KUHP Baru mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana?
Ya. KUHP Baru secara eksplisit melihat dan menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
2. Apakah hanya badan hukum seperti PT yang dapat dipidana?
Tidak. Bentuk usaha korporasi tidak terbatas pada badan hukum seperti PT saja, melainkan hingga seluruh bentuk usaha bukan badan hukum. Bentuk usaha seperti CV, Firma, atau Persekutuan Perdata juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
3. Siapakah yang akan menanggung hukuman pidana korporasi?
Sanksi dapat dijatuhkan kepada korporasi saja, pengurusnya saja, atau keduanya sekaligus. Hakim dapat menjatuhkan hukuman pidananya sebagai pilihan alternatif atau menimbunnya dengan hukuman lainnya.
Perlu Pendampingan dalam Mematuhi Hukum Korporasi Sesuai KUHP Baru?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami siap menjadi pendamping dan konsultan profesional dalam membimbing Anda agar kegiatan usaha bisnis tetap patuh serta sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk KUHP Baru. Tim ahli kami akan membantu melayani Anda dalam berbagai macam hal, mulai dari bimbingan pengambilan keputusan (decision making) yang terbaik sesuai dengan keadaan sebenarnya, memperluas pengetahuan mengenai bagaimana regulasi saat ini berjalan, memperkuat pola pikir sesuai dengan KUHP Baru, hingga pemeriksaan secara rutin dan berkala terkait kepatuhan kegiatan usaha bisnis Anda.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Daftar Pustaka
- Peraturan BPK RI — Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Hukum Online — Wetboek van Strafrecht (WvS).