Apakah Aksi Korporasi Perusahaan Memerlukan Persetujuan Kemenkum?
Penulis : Ibnu Muas Saputra — Editor : Adella Rahman — Dipublikasikan : 15 Agustus 2026 — Diperbarui : 10 September 2026
Dalam dunia bisnis, peleburan, merger, dan akuisisi adalah langkah-langkah untuk memperluas, meningkatkan daya saing, atau penataan kembali suatu perusahaan. Tetapi, muncul pandangan bahwa setiap aksi korporasi ini wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum (Menkum).
Padahal sebenarnya, kewajiban persetujuan tersebut tidak diperlukan untuk setiap aksi. Kalau begitu, kapan kita harus meminta persetujuan dari Kemenkumham? Apakah juga diatur dalam peraturan perundang-undangan? Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Aksi korporasi seperti peleburan, merger, dan akuisisi cukup dilaporkan melalui pemberitahuan kepada Menteri Hukum (Menkum) saja, kecuali bila aksi tersebut menyebabkan perubahan pada isian Anggaran Dasar (AD) perusahaan, id est, nama, domisili, maksud-tujuan usaha, modal, dan status perseroan.
Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan pihak ketiga, Direksi wajib mengumumkan rancangan aksi tersebut di surat kabar minimal 30 hari sebelum pemanggilan RUPS agar perubahan tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Apa Prinsip dari Persetujuan Kemenkum?

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, tindakan merger, peleburan, dan akuisisi adalah aksi korporasi yang dilakukan oleh organ perseroan dan pemegang saham. Biasanya, pemerintah tidak mewajibkan persetujuan untuk tindakan tersebut secara langsung, melainkan cukup memberi pemberitahuan kepada Menkum saja.
Kapan Persetujuan Menteri Menjadi Wajib?

Diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007, merger, peleburan, dan akuisisi wajib mendapatkan persetujuan Menkum bila mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan pada poin-poin berikut:
- Nama perseroan atau tempat kedudukan.
- Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha.
- Jangka waktu berdirinya perseroan.
- Besarnya modal dasar.
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
- Perubahan status perseroan (dari tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya).
Kapan Perubahan Baru Dianggap Sah dan Berlaku?

Perubahan pada AD perusahaan yang membutuhkan persetujuan akan mulai berlaku efektif sejak tanggal disetujuinya perubahan tersebut oleh Menteri. Apabila hanya sebatas pemberitahuan saja, maka akan mulai berlaku efektif sejak diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan oleh Menteri.
Kesimpulan
Aksi korporasi seperti merger, akuisisi, dan peleburan memang merupakan langkah yang penting untuk suatu perusahaan, tetapi juga tidak selalu memerlukan persetujuan dari Menteri.
Meskipun demikian, apabila tindakan tersebut mengubah aspek-aspek Anggaran Dasar (AD) perusahaan, maka wajib dilaporkan kepada Menkum untuk mendapatkan persetujuan agar memiliki kekuatan hukum tetap dan diakui oleh negara. Apabila tidak, maka perubahan akan dianggap tidak sah dan dapat menghambat operasional bisnis nantinya.
Q&A
1. Apakah Menteri bisa menolak merger, peleburan, atau akuisisi?
Tidak langsung, karena aksi korporasi tersebut bukan objek persetujuan. Namun, Menkum dapat menolak perubahan AD yang diajukan jika tidak memenuhi syarat (misalnya nama perusahaan sudah digunakan pihak lain), sehingga secara tidak langsung menghambat proses merger tersebut.
2. Apakah UU Cipta Kerja mengubah prosedur persetujuan ini?
Tidak, melainkan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) lebih menekankan prinsip efisiensi pada sistem administrasinya yang sekarang berbasis digital, seperti melalui AHU Online. Sedangkan, ketentuan mengenai perubahan AD yang wajib disetujui Menteri tetap mengikuti peraturan UU Nomor 40 Tahun 2007 untuk menjaga ketertiban administrasi negara.
3. Apakah ada kewajiban pengumuman kepada pihak luar sebelum merger, peleburan, atau akuisisi ditandatangani?
Ya. Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan aksi korporasi tersebut dalam sedikitnya satu surat kabar harian dan kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS. Hal ini penting untuk memberikan kesempatan bagi kreditur atau pihak ketiga mengajukan keberatan jika aksi tersebut berpotensi merugikan kepentingan mereka.
Bingung Mengatur Merger atau Akuisisi Perusahaan Anda Agar Tidak Terkendala Oleh Menteri?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping profesional untuk membantu Anda melewati setiap tahapan administrasi, mulai dari penyesuaian anggaran dasar (AD), pengurusan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri, hingga memastikan seluruh dokumen hukum Anda sah dan berlaku efektif sesuai regulasi yang berlaku.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.