Direksi Menjadi Pemegang Saham: Apakah Bisa Ikut Suara di RUPS?
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 13 Agustus 2026 | Diperbarui : 19 September 2026
Dalam praktik Perseroan Terbatas (PT), tidak jarang seorang anggota Direksi juga berstatus sebagai pemegang saham. Kondisi rangkap posisi seperti ini sering menimbulkan sebuah pertanyaan, “Apakah Direksi tetap memiliki hak suara dalam RUPS, dan bolehkah ia menjadi kuasa bagi pemegang saham lain?”.
Jika salah dalam memahami aturan tata kelola, hal ini dapat memicu permasalahan internal hingga sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daripada berlama-lama, yuk simak ulasan aturan hukum dan batasannya sesuai regulasi yang berlaku pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Direksi yang menjadi pemegang saham tetap memiliki hak hadir dan hak suara atas saham miliknya di RUPS. Namun, ia juga memiliki batasan dan larangannya untuk dilarang menjadi kuasa pemegang saham lain, dilarang memimpin RUPS jika terdapat benturan kepentingan, dan wajib melaporkan kepemilikan sahamnya kepada OJK.
Hak Suara Direksi Menjadi Pemegang Saham

Anggota Direksi yang menjadi pemegang saham tetap berhak menghadiri dan menggunakan hak suaranya dalam RUPS. Hak tersebut melekat pada kepemilikan sahamnya berdasarkan prinsip one share, one vote (atau satu saham, satu suara), kecuali jika ada aturan tertulis lain di Anggaran Dasar (AD) yang menentukan lain.
Pelaksanaan RUPS pada Perusahaan Tertutup maupun Perusahaan Terbuka (PT Tbk) diatur berdasarkan dua hukum, id est:
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker).
- Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Batasan dan Larangan dalam RUPS

Meskipun memiliki hak suara atas saham miliknya sendiri, namun juga terdapat batasan dan larangan yang wajib dipatuhi Direksi, inter alia:
- Larangan Menjadi Kuasa Pemegang Saham Lain. Berdasarkan ketentuan UU PT dan POJK Nomor 15/POJK.04/2020, dalam pemungutan suara RUPS, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan perseroan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham lain. Larangan ini bertujuan mencegah kekuasaan berpusat pada pihak tertentu dan menjaga objektivitas dalam mengambil keputusan.
- Benturan Kepentingan (Conflict of Interest). Apabila acara RUPS mengandung benturan kepentingan dengan Direksi bersangkutan, maka:
- Direksi tetap dapat hadir sebagai pemegang saham.
- Dilarang memimpin RUPS demi menjaga independensi forum.
- Partisipasi Direksi dapat dibatasi pada RUPS yang khusus dihadiri pemegang saham independen.
Kewajiban Melaporkan Kepemilikan Saham Kepada OJK
Diatur berdasarkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT yang memiliki saham (baik secara langsung maupun beneficial ownership/tidak langsung) wajib melaporkan kepemilikan dan setiap perubahan persentase hak suaranya kepada OJK. Pelaporan ini berperan sebagai wujud transparansi dan perlindungan investor di pasar modal.
Q&A
1. Apakah Direksi yang menjadi pemegang saham berhak memberikan suara dalam RUPS agenda pengesahan Laporan Keuangan dan Acquit et de Charge atas dirinya sendiri?
Ya, tetap berhak. Hak suara melekat pada kepemilikan sahamnya berdasarkan aturan UU PT. Namun, keputusan acquit et de charge (pembebasan dan pelunasan tanggung jawab) tersebut hanya berlaku terbatas pada tindakan pengurusan yang tercatat secara jelas dan jujur dalam Laporan Keuangan, serta tidak membebaskan Direksi jika terbukti ada iktikad buruk (bad faith) atau kesalahan berat (gross negligence).
2. Apa konsekuensi terhadap keputusan RUPS jika seorang Direksi terbukti tetap bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham lain?
Suara yang diwakilkan melalui kuasa secara tidak sah tersebut dibatalkan dan tidak dihitung dalam pemungutan suara. Apabila eliminasi suara tersebut menyebabkan jumlah suara yang sah tidak mencapai kuorum pengambilan keputusan RUPS, maka keputusan pada mata acara RUPS terkait menjadi gagal dan dapat dibatalkan.
3. Apabila Direksi PT Tbk terbukti lalai melaporkan kepemilikan sahamnya kepada OJK, apakah hak suaranya di RUPS segera gugur?
Tidak gugur. Hak suara secara perdata tetap melekat pada kepemilikan saham tersebut. Namun, kelalaian pelaporan tersebut merupakan pelanggaran regulasi pasar modal berdasarkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024, sehingga Direksi yang bersangkutan secara pribadi tetap rentan dikenakan sanksi administratif dan denda finansial oleh OJK.
Bingung Memastikan Pelaksanaan RUPS & Tata Kelola PT Anda Aman?
Bersama Tim Waktunya Legal, kami siap mendampingi Perseroan Anda dalam mengelola seluruh kebutuhan legalitas. Mulai dari pendampingan serta penyusunan risalah RUPS, perubahan struktur Direksi serta Pemegang Saham, penyesuaian anggaran dasar PT, hingga konsultasi kepatuhan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha CV, PT Perorangan, dan juga Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan Perlindungan HAKI, Tax Compliance, Dokumen Perizinan Operasional Usaha, serta banyak tambahan-tambahan lainnya.
Jika Anda masih ragu-ragu dan ingin cari tahu lebih dalam, konsultasikan saja kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha di Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
- Peraturan BPK RI Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.