Memahami Kelalaian dalam Menyampaikan LKPM bagi Direksi
Penulis : Rakasyah Pratama | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 3 Agustus 2026 | Diperbarui : 24 Oktober 2026
Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha penanaman modal, seperti Perseroan Terbatas (PT) dan PT PMA. Kewajiban ini diberlakukan sebagai bagian dari sistem pengawasan negara terhadap penanaman investasi dalam negeri.
Akan tetapi, hal ini pun memunculkan sebuah pertanyaan mengenai apa yang akan terjadi bila terdapat kelalaian dalam menyampaikan LKPM bagi Direksi. Pertanyaan ini menjadi menarik mengingat Direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan, sehingga tidak jarang untuk dikaitkan dengan tanggung jawabnya. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
LKPM merupakan laporan berkala mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha di Indonesia. Ia merupakan sebuah kewajiban bagi pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, yang disampaikan kepada BKPM melalui sistem OSS. Bagi UMK, laporan ini disampaikan setiap 6 bulan sekali (setiap semester). Sementara itu, bagi non-UMK, laporan ini disampaikan setiap 3 bulan sekali (setiap triwulan).
Direksi sepenuhnya bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan dan kepatuhan (compliance) penyampaian LKPM. Apabila Direksi lalai, maka perusahaan dan Direksi itu sendiri akan menghadapi berbagai dampak kurang baik. Pada perusahaan, pemerintah akan menjatuhi sanksi administratif secara bertahap dan progresif hingga pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha. Pada Direksi, maka hal itu akan menjadi tanggung jawab pribadinya, menjadi tanggung renteng bagi semua anggota Direksi, hingga kemungkinan untuk digugat atau dituntut secara pribadi bila perusahaan mengalami kepailitan.
Apa itu LKPM?
Diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 dan Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, LKPM merupakan laporan berkala mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha di Indonesia. Ia merupakan sebuah kewajiban bagi pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, yang disampaikan kepada BKPM melalui sistem OSS.
Laporan ini mencatat kondisi nyata mengenai kegiatan investasi perusahaan di lapangan, seperti nilai perolehan aset, penyerapan tenaga kerja, dan lokasi proyek. Dengan demikian, laporan ini bukan merupakan laporan seperti akuntansi atau laba-rugi.
A. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Disampaikan setiap 6 bulan sekali (setiap semester) dengan jadwal pelaporan berikut:
- Semester I (Januari–Juni) — Tenggat pada 10 Juli.
- Semester II (Juli–Desember) — Tenggat pada 10 Januari tahun berikutnya.
B. Usaha Menengah dan Besar (Non-UMK)
Disampaikan setiap 3 bulan sekali (setiap triwulan) dengan jadwal pelaporan berikut:
- Triwulan I (Januari–Maret) — Tenggat pada 10 April.
- Triwulan II (April–Juni) — Tenggat pada 10 Juli.
- Triwulan III (Juli–September) — Tenggat pada 10 Oktober.
- Triwulan IV (Oktober–Desember) — Tenggat pada 10 Januari tahun berikutnya.
Bagaimana Penyampaian LKPM bagi Direksi?
Penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi badan usaha, dengan Direksi sepenuhnya bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan dan kepatuhan (compliance) penyampaian laporan tersebut.
- Penanggung Jawab Utama — Direksi adalah pihak yang mewakili dan bertanggung jawab mengurus perseroan, termasuk memastikan bahwa seluruh kewajiban perizinan dan kepatuhan pelaporan investasi (LKPM) telah dilaksanakan.
- Pengawasan Data Laporan — Direksi wajib memastikan data yang dilaporkan dalam LKPM (seperti realisasi penanaman modal untuk pembangunan fisik atau kegiatan operasional, penyerapan tenaga kerja, produksi, kewajiban kemitraan, CSR, dan pengelolaan lingkungan) telah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
- Ketepatan Waktu Pelaporan — Direksi terus memperhatikan bahwa penyampaian LKPM mengikuti jadwal pelaporan yang telah ditetapkan sesuai dengan skala usahanya.
Apa yang Terjadi bila Direksi Lalai dalam Menyampaikan LKPM?
Kelalaian Direksi dalam penyampaian LKPM dapat memberikan berbagai dampak kurang baik terhadap perusahaan dan Direksi itu sendiri, seperti:
A. Perusahaan
Pada perusahaan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap dan progresif kepada perusahaan terkait melalui sistem OSS bila LKPM tidak disampaikan selama 2 periode berturut-turut atau diisi dengan tidak semestinya.
- Peringatan tertulis — Diberikan sebanyak 3 kali dalam bentuk surat peringatan yang diberikan secara daring melalui sistem OSS. Masing-masing secara berturut-turut diberi tenggat 30 hari, 15 hari, dan 10 hari.
- Pembatasan Kegiatan Usaha — Pengurangan hak atau kapasitas operasional perusahaan.
- Denda Administratif dan Daya Paksa Polisional — Diberikan sanksi berupa kewajiban membayar sejumlah uang dan tindakan paksaan oleh pemerintah secara fisik guna menghentikan pelanggaran atau mengembalikan situasi ke keadaan semula dalam proses penyelesaian tindakan ilegal perusahaan.
- Pencabutan Perizinan Berusaha — Sistem OSS akan membekukan hingga mencabut hal seperti NIB, hak akses, sertifikat standar, atau izin operasional perusahaan terkait. Pencabutan izin membuat status badan hukum tetap ada secara yuridis, tetapi menarik haknya untuk beroperasi secara sah. Oleh karenanya, ia dapat berujung pada pembubaran atau pemblokiran dari sistem.
B. Direksi
Pada Direksi, hal ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007. Di dalamnya, terdapat beberapa akibat kurang menyenangkan yang akan dihadapi, seperti:
- Tanggung Jawab Pribadi — Diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan bila kerugian tersebut timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan tugas pengurusan perusahaan. Hal ini juga tidak terkecuali bagi kewajiban pelaporan investasi.
- Tanggung Renteng — Diatur dalam Pasal 97 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 2007, apabila Direksi terdiri dari lebih dari satu orang, maka seluruh anggota Direksi ikut memikul tanggung jawab secara tanggung renteng (bersama-sama) atas kerugian atau dampak hukum yang dialami perusahaan.
- Gugatan atau Tuntutan Secara Prubadi — Diatur dalam Pasal 104 UU Nomor 40 Tahun 2007, apabila kelalaian tersebut menyebabkan perusahaan mengalami akibat terberat dari sanksi administratif atau jatuh dalam kondisi pailit karena harta perusahaan tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban utang-piutangnya, maka anggota Direksi dapat digugat atau dituntut secara pribadi melalui jalur hukum untuk menanggung sisa kewajiban tersebut.
Khawatir Direksi Anda Lalai dalam Menyampaikan LKPM?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping dan konsultan profesional untuk membantu memastikan bahwa Direksi Anda selalu menyampaikan laporan LKPM perusahaan tepat waktu sesuai dengan skala usaha. Tim ahli kami akan membantu Anda dalam berbagai macam hal, mulai dari memastikan skala usaha perusahaan untuk menentukan jadwal pelaporan yang tepat, menyusun LKPM dengan akurat serta lengkap, membantu mengurus penyampaian laporan kepada BKPM melalui sistem OSS secara berkala serta rutin, hingga evaluasi serta audit keseluruhan perusahaan untuk menjaga kepatuhan terhadap kewajibannya (termasuk pelaporan investasi atau LKPM).
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Daftar Pustaka
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).