Mengenal Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 bagi PT PMA di Indonesia
Penulis : Rakasyah Pratama | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 6 Agustus 2026 | Diperbarui : 20 Oktober 2026
Sering berjalannya waktu, negara Indonesia terus berkembang untuk menyederhanakan dan memperkuat tata kelola perizinan berusaha. Salah satunya adalah penerbitan Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan sistem yang saat ini telah terintegrasi dan berbasis digital.
Bagi PT PMA, peraturan tersebut membawa sejumlah perubahan yang cukup besar, sehingga telah memengaruhi berbagai hal. Mulai dari cara mendapatkan izin, mengelola komitmen investasi, hingga mempertahankan keberlangsungan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 merupakan peraturan resmi yang mengatur pedoman serta tata cara penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan berbagai fasilitas pajak hingga insentif penanaman modal dari pemerintah melalui sistem OSS. Ia mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Oktober 2025 dan cakupan materi pada peraturan ini telah mengatur banyak tata kelola investasi secara digital.
Bagi PT PMA, peraturan ini telah membawa sejumlah perubahan yang cukup besar. Perubahan tersebut adalah seperti penurunan modal disetor minimum untuk PMA, pemisahan konsep modal serta nilai investasi, memudahkan perubahan status perusahaan, penerapan kewajiban penguncian modal PMA selama 1 tahun (atau 12 Bulan), dan perpanjangan batas waktu penyampaian LKPM. Apabila tidak patuh, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif yang diberikan secara bertahap dan progresif serta berbagai risiko tambahan lainnya.
Apa Itu Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025?

Ia merupakan singkatan dari Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi / BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Ia adalah peraturan resmi yang mengatur pedoman serta tata cara penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan berbagai fasilitas pajak hingga insentif penanaman modal dari pemerintah melalui sistem OSS.
-
- Tanggal Berlaku — Ditetapkan pada 1 Oktober 2025 dan mulai berlaku efektif pada 2 Oktober 2025.
-
- Dasar Hukum — Merupakan peraturan pelaksana dan peraturan teknis dari PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
-
- Pencabutan Aturan Lama — Mencabut dan menggantikan 3 peraturan sebelumnya, id est, Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
-
- Cakupan Materi — Mengatur banyak tata kelola investasi secara digital, seperti pendaftaran NIB, pemenuhan persyaratan dasar sesuai dengan tingkatan risiko kegiatan usaha, sistem serta cara pengawasan, ketentuan serta penyampaian LKPM, penilaian profil kepatuhan pelaku usaha dengan lebih ketat, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap serta progresif bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Apa Perubahan Utama dari Peraturannya bagi PT PMA?

Peraturan ini telah membawa sejumlah perubahan yang cukup besar bagi PT PMA, seperti:
-
- Penurunan Modal Disetor Minimum PMA — Syarat modal disetor minimal bagi Perusahaan PMA, termasuk PT PMA, diturunkan dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar.
-
- Pemisahan Konsep Modal dan Nilai Investasi — Ketentuan rencana total nilai investasi untuk setiap kode KBLI 5 digit pada setiap lokasi proyek diwajibkan minimal Rp10 miliar.
-
- Kemudahan Perubahan Status Investasi — Proses perubahan status perusahaan telah dipermudah dan tidak lagi rumit. Perusahaan kini dapat melakukan perubahan langsung melalui sistem OSS tanpa harus mendirikan entitas hukum baru atau wajib membuat akta notaris baru di tahap awal selama komitmen modal disetor minimum Rp2,5 miliar terpenuhi. Misalnya, dari PT Lokal (PMDN) menjadi PT PMA (PMA) dan sebaliknya.
-
- Kewajiban Penguncian Modal PMA Selama 12 Bulan — Untuk memastikan komitmen investasi yang nyata, dana modal disetor minimum sebesar Rp2,5 miliar yang dimasukkan oleh investor asing dilarang dipindahkan atau dialihkan dari rekening perusahaan selama minimal 1 tahun (atau 12 bulan) sejak dana tersebut disetorkan. Peraturan ini diterapkan guna mencegah terjadinya praktik modal yang bersifat palsu atau modal semu.
-
- Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian LKPM — Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban PT PMA, batas akhir penyampaian LKPM secara berkala dan rutin telah diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 15 pada bulan penyampaian laporan. Pada ketentuan sebelumnya, batas akhir penyampaian laporannya hanya sampai tanggal 10.
Apa Risikonya bila PT PMA Tidak Patuh?

Dalam Permeninves Nomor 5 Tahun 2025, tentu terdapat pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mau patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk PT PMA. Pemberian sanksi atas ketidakpatuhan tersebut setidaknya ada 2, id est:
A. Sanksi Administratif
-
- Peringatan tertulis — Diberikan sebanyak 3 kali dalam bentuk surat peringatan yang diberikan secara daring melalui sistem OSS.
-
- Pembatasan atau Penghentian Sementara — Seluruh kegiatan operasional perusahaan akan dibatasi atau dihentikan untuk sementara waktu.
-
- Denda Administratif dan Daya Paksa Polisional — Diberikan sanksi berupa denda finansial dan daya paksa polisional.
-
- Pencabutan Perizinan Berusaha — Sistem OSS akan membekukan hingga mencabut hal seperti NIB, hak akses, sertifikat standar, atau izin operasional perusahaan terkait.
B. Sanksi Tambahan
• Penurunan Profil Kepatuhan — Perusahaan akan masuk ke dalam kategori kepatuhan “Kurang Baik” atau “Tidak Baik”, sehingga diprioritaskan untuk pelaksanaan inspeksi di lapangan.
• Pemblokiran Fitur OSS — Perusahaan akan mengalami berbagai hambatan dari sistem OSS. Hambatan ini seperti tidak bisa mengajukan perluasan usaha, tidak bisa mengubah data perusahaan, serta kehilangan hak atas fasilitas pajak atau insentif penanaman modal dari pemerintah.
Q&A
1. Apakah kewajiban modal disetor Rp2,5 miliar harus berlipat ganda bila PT PMA memiliki lebih dari satu kode KBLI?
Tidak. Kewajiban modal ditempatkan dan disetor dengan nilai minimal Rp2,5 miliar hanya berlaku pada badan hukum perseroan. Akan tetapi, kewajiban yang perlu dipenuhi secara terpisah adalah rencana total nilai investasi yang bernilai minimal Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan). Ia wajib berlaku mandiri untuk setiap kode KBLI 5 digit pada setiap lokasi proyek.
2. Apakah dana modal disetor yang dikunci selama 12 bulan sama sekali tidak boleh digunakan untuk operasional usaha?
Diperbolehkan hanya untuk tujuan belanja perusahaan. Peraturan penguncian (lock-up) selama 1 tahun (atau 12 bulan) bertujuan mencegah praktik modal semu (capital flight). Dana tersebut tetap bisa digunakan untuk belanja modal (capex) maupun kebutuhan kegiatan operasionalnya selama tercatat dalam pembukuan resmi dan didukung bukti mutasi perbankan yang valid.
3. Kapan kewajiban penyampaian LKPM mulai berlaku bagi PT PMA baru?
Kewajiban pelaporan LKPM langsung berlaku sejak NIB diterbitkan. Jadwal penyampaian pelaporan ditetapkan paling lambat tanggal 15 pada bulan penyampaian laporan untuk setiap triwulan (atau 3 bulan) kepada BKPM. Walau masih dalam tahap persiapan atau pembangunan dan belum memiliki pendapatan, PT PMA tetap wajib melaporkan kemajuan realisasi komitmen investasi awal agar sistem OSS tidak menurunkan status profil kepatuhan perusahaan.
Ingin PT PMA Anda Patuh pada Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping dan konsultan profesional untuk membantu memastikan setiap langkah yang dipertimbangkan dan diambil oleh perusahaan Anda merupakan yang terbaik. Tim ahli kami akan membantu melayani Anda dalam berbagai macam hal, mulai dari pendirian PT PMA, pengurusan penerbitan serta pemeriksaan status NIB, penataan hingga penetapan modal, penyusunan maupun penyampaian LKPM dengan akurat secara berkala serta rutin, audit serta evaluasi pertimbangan maupun pilihan yang diambil, hingga pendampingan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perusahaan.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Daftar Pustaka
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.