Memahami Peraturan KUHP Baru bagi Semua Masyarakat
Penulis : Rakasyah Pratama | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 7 Agustus 2026 | Diperbarui : 15 Oktober 2026
Selama lebih dari satu abad, Indonesia menggunakan KUHP Lama bernama Wetboek van Strafrecht (WvS) sebagai warisan kolonial Belanda. Dalam peraturannya, ia lebih berorientasi pada pertanggungjawaban pidana individu (natural person) secara kaku dan terbatas. Seiring berjalannya waktu, perlahan, Indonesia menerbitkan KUHP Baru, id est, UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kini, peraturannya dibuat lebih detail, sistematis, fleksibel, dan disesuaikan dengan kehidupan modern untuk meraih hasil yang lebih terukur. Perubahannya tidak hanya sebatas pada satu atau dua hal saja, melainkan menuju berbagai hal mendasar lainnya. Dengan demikian, perubahan ini dapat membawa dampak yang lebih diinginkan bagi semua masyarakat yang terlibat. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Pemberlakuan KUHP Baru, id est, UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026, telah mengubah peraturan hukum pidana nasional secara mendasar dalam berbagai macam hal. Hal ini mencakup dasar serta tujuan, keberadaan istilah living law, pilihan hukuman pidana, status hukuman pidana mati, rekodifikasi tindak pidana khusus, hingga memodernisasikan alasan pemaaf dan pembenar.
Bentuk hukuman pidananya terbagi menjadi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Seluruh tindak pidana juga terbagi menjadi tindak pidana umum, tindak pidana hukum adat, tindak pidana khusus, dan tindak pidana sektoral (tersebar dalam UU khusus yang lebih spesifik di luar KUHP).
Apa Perbedaan Antara KUHP Lama dengan KUHP Baru?

Dalam perubahannya, isian pada norma hukumnya mencakup berbagai hal mendasar, id est:
A. Dasar dan Tujuan
- KUHP Lama — Berorientasi pada keadilan retributif (pembalasan). Fokus utamanya adalah menghukum pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan.
- KUHP Baru — Berorientasi pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan korban, dan menyelesaikan konflik melalui kesepakatan di luar persidangan (apabila memenuhi syarat).
B. Hukum yang Hidup di Masyarakat
- KUHP Lama — Menganut asas legalitas secara kaku (hanya perbuatan yang tertulis di undang-undang yang dapat dipidana).
- KUHP Baru — Mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law) atau hukum adat (pada Pasal 2). Seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum adat setempat selama hal tersebut tidak diatur dalam KUHP dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
C. Pilihan Hukuman Pidana
- KUHP Lama — Pilihan hukuman bertumpu pada penjara atau denda saja.
- KUHP Baru — Memperkenalkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman jangka pendek. Ini bertujuan mengurangi kepadatan penjara (overcrowding).
D. Status Hukuman Pidana Mati
- KUHP Lama — Pidana mati merupakan salah satu bentuk pilihan yang setara dengan pidana penjara.
- KUHP Baru — Pidana mati menjadi pidana khusus yang bersifat sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Eksekusi mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Apabila selama 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dan dapat diringankan kembali menjadi penjara selama 20 tahun.
E. Tindak Pidana Khusus (Rekodifikasi)
- KUHP Lama — Tindak pidana khusus seperti narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang diatur sepenuhnya di luar KUHP.
- KUHP Baru — Melakukan rekodifikasi. Beberapa tindak pidana khusus (seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan narkotika) kini dimasukkan ke dalam bab khusus di KUHP sebagai tindak pidana inti (core crimes), meskipun undang-undang khususnya tetap berlaku untuk aspek formal/acara.
F. Alasan Pemaaf dan Pembenar
- KUHP Lama — Pengaturan masih terbatas dan tekstual. Konsep seperti keliru mengenai hukum (error juris) atau keliru mengenai orang (error in persona) tidak diatur secara eksplisit dalam pasal tersendiri, melainkan diserahkan pada penafsiran doktrin hukum dan yurisprudensi hakim di pengadilan.
- KUHP Baru — Mengatur dengan lebih eksplisit, modern, dan sistematis ke dalam pasal khusus. Konsep pertanggungjawaban pidana, termasuk konsep error in persona, error juris, serta perluasan mengenai pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer-excess) dan daya paksa (overmacht) disesuaikan dengan kehidupan modern agar lebih humanis dengan hasil terukur.
Apa Saja Bentuk Hukuman Pidananya?

Ia berada dalam bagian Buku Kesatu tentang Aturan Umum (Pasal 1–187). Berdasarkan Pasal 64, jenis sanksi pidana dikelompokkan menjadi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.
A. Pidana Pokok (Pasal 65)
Diurutkan dari yang paling berat hingga yang paling ringan, id est:
- Pidana Penjara — Dapat berupa penjara waktu tertentu (maksimal 20 tahun atau dalam hal tertentu 30 tahun) maupun penjara seumur hidup.
- Pidana Tutupan — Hukuman penjara khusus bagi pelaku kejahatan yang dilakukan atas motif politik dengan putusan dari pengadilan.
- Pidana Pengawasan — Hukuman alternatif di mana terpidana tidak dimasukkan ke dalam lapas, melainkan menjalani pengawasan dengan syarat tertentu (berlaku untuk ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).
- Pidana Denda — Dibayar ke negara berdasarkan kategori denda (Kategori I sampai VIII).
- Pidana Kerja Sosial — Hukuman alternatif ringan berupa pengerjaan tugas sosial tertentu (dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan vonis paling lama 6 bulan penjara atau denda).
B. Pidana Tambahan (Pasal 66)
Dapat dijatuhkan menyertai pidana pokok, meliputi:
- Pencabutan hak tertentu (seperti hak memilih/dipilih, hak memegang jabatan publik, atau hak menjadi anggota TNI/Polri).
- Perampasan barang-barang tertentu atau tagihan.
- Pengumuman putusan hakim.
- Pembayaran ganti rugi.
- Pencabutan izin tertentu.
- Pemenuhan kewajiban adat setempat.
C. Pidana Khusus (Pasal 67 jo. Pasal 100 dan Pasal 69)
Bentuk pidana khusus ini diancamkan sebagai alternatif (bukan hukuman utama wajib) dan memiliki masa percobaan selama 10 tahun terlebih dulu. Apabila terpidana menunjukkan perilaku yang baik, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Setelahnya, apabila selama 10 tahun pertama telah menjalani pidana penjara seumur hidupnya dengan tetap berperilaku baik, maka hukuman pidananya dapat diubah menjadi 20 tahun penjara melalui keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Tujuan dari pidana ini adalah sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Apa Saja Bentuk Tindakan Pidananya?

Ia berada dalam bagian Buku Kedua tentang Tindak Pidana (Pasal 188–624). Berdasarkannya, keseluruhan tindakan pidana dalam KUHP Baru terbagi menjadi beberapa klaster besar.
A. Tindak Pidana Umum (Bab I s.d. Bab XXXIII)
Merupakan jenis kejahatan konvensional yang berlaku secara universal di masyarakat, meliputi:
- Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan Ideologi — Seperti perbuatan makar atau penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
- Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh — Seperti pembunuhan, penganiayaan, atau pengeroyokan.
- Kejahatan Terhadap Harta Benda — Seperti pencurian, perampokan, penipuan, atau penggelapan uang.
- Kejahatan Terhadap Kesusilaan — Seperti pemerkosaan, perzinaan, atau pencabulan.
B. Tindak Pidana Hukum Adat (Bab XXXIV)
Tindakan pidana diserahkan kepada hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) di masing-masing daerah dengan batasan bahwa seluruh tindak pidana adat tersebut wajib dikodifikasikan ke dalam Perda masing-masing wilayah, seperti:
- Pelanggaran Terhadap Kesusilaan — Seperti Lokika Sangraha, Drati Krama, Mapangaddi, atau Eksogami / Endogami terlarang.
- Pelanggaran Terhadap Harta dan Hak Komunal — Seperti menebang pohon adat atau pencurian benda sakral.
- Pelanggaran Terhadap Kepentingan Pribadi dan Harga Diri — Seperti mengucapkan kata-kata tidak baik, tercela, atau melontarkan hinaan yang secara spesifik dianggap tabu oleh budaya lokal setempat.
- Pelanggaran Terhadap Kewajiban Adat — Seperti menolak ikut serta dalam upacara adat bersih desa atau menolak membayar iuran wajib untuk keperluan ritual keagamaan/adat yang sudah disepakati bersama.
C. Tindak Pidana Khusus (Bab XXXV)
Terdapat 5 jenis tindakan yang ditarik masuk ke dalam tindak pidana inti (core crimes) karena ciri-ciri maupun dampaknya yang begitu merusak bagi negara dan kemanusiaan, id est:
- Tindak Pidana Berat terhadap HAM — Pasal 598–599 dan memiliki batas ancaman pidana minimum khusus.
- Tindak Pidana Terorisme — Pasal 600–602 dan memiliki batas ancaman pidana minimum khusus.
- Tindak Pidana Korupsi — Pasal 603–606 dan memiliki batas ancaman pidana minimum khusus.
- Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU — Pasal 607–608 dan memiliki batas ancaman pidana minimum khusus.
- Tindak Pidana Narkotika — Pasal 609–611 dan tidak memiliki batas ancaman pidana minimum khusus.
D. Tindak Pidana Sektoral (di luar KUHP)
Selain yang ada di dalam KUHP, Indonesia masih memiliki puluhan jenis tindak pidana yang diatur dalam UU khusus secara terpisah (sektoral) karena membutuhkan keahlian dan hukum peradilan yang lebih spesifik, seperti:
- Tindak Pidana Ekonomi / Fiskal — Seperti kejahatan perpajakan, kepabeanan, perbankan, atau pencucian uang sektoral.
- Tindak Pidana Siber — Seperti penyebaran berita palsu, ujaran kebencian (SARA), atau pencemaran nama baik orang lain.
- Tindak Pidana Lingkungan Hidup — Seperti pembalakan liar (illegal logging) atau pencemaran lingkungan melalui limbah.
- Tindak Pidana Ketenagakerjaan — Seperti pelanggaran hak-hak normatif pekerja, pembayaran upah di bawah minimum, mempekerjakan anak di bawah umur, atau kelalaian keselamatan kerja.
- Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada — Seperti politik uang (money politics), manipulasi suara, atau penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
Bingung Memahami Batasan Aturan KUHP Baru?
Memahami batasan aturan hukum baru tidak lagi rumit dan membingungkan. Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping dan konsultan profesional untuk membantu masyarakat maupun pelaku usaha agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas, praktis, serta transparan. Tim ahli kami akan membantu Anda dalam berbagai macam hal, seperti hak-hak hukum, batasan delik aturan pidana saat ini, langkah pencegahan risiko pelanggaran hukum dalam aktivitas sehari-hari maupun profesional, memastikan klausul perjanjian atau kontrak kerja sama, hingga kesepakatan tertulis sah secara perdata dan tidak melanggar ketentuan norma hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Daftar Pustaka
- Hukum Online — Wetboek van Strafrecht (WvS).
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.